30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Seluruh Bacaleg Gugur di SUMUT 1 & 9

Partai politik pendatang baru di Pemilu 2019, tampaknya tak siap menghadapi pemilu legislatif. Pasalnya, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terbanyak dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berasal dari parpol baru. Bahkan, bacaleg dua parpol baru gugur semua di dua dapil Sumut. Penyebabnya, ada bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat.

DI KPU Sumut, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara menjadi parpol terbanyak yang bacalegnya dinyatakan TMS. Partai Berkarya sebanyak 11 bacaleg, dan PSI 10 orang. Sedangkan Perindo 7 orang, dan Partai Garuda 2 orang bacaleg yang dinyatakan TMS.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjelaskan, selain kedua parpol baru itu, ada dua parpol lama yang juga dicoret bacalegnya, yakni PPP 3 orang, dan PKS 1 orang. “Kalau ditotal, ada 35 bacaleg yang kita TMS-kan. Secara persentase juga kecil, cuma 2,6 persen,” kata Benget kepada Sumut Pos di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (12/8).

Diterangkan Benget, sebenarnya jumlah bacaleg yang TMS ada sekitar 25 orang saja. Namun karena ada dua parpol yang bacaleg perempuannya TMS, maka jumlah bacaleg yang TMS menjadi 35 orang. “Syarat 30 persen keterwakilan perempuan ini ‘kan wajib. Jadi, ketika ada satu saja calon perempuan TMS, maka bacaleg parpol itu gugur semua satu dapil,” katanya.

Ia menolak menyebut bacaleg perempuan dari parpol mana yang mereka TMS-kan. “Tak perlulah saya sebut, yang jelas parpol baru. Akibat calon perempuan TMS, tentu ini berisiko kepada calon lain dalam satu dapil tersebut. Dan itu terjadi di Dapil Sumut I dan Sumut 9,” imbuhnya.

Ada pengurangan dua bacaleg paskatahapan penelitian berkas yang telah KPU lakukan untuk tingkat DPRD Sumut, dari jumlah sebelumnya saat masa perbaikan berkas. “Ya, totalnya adan
1.370 bacaleg. Kan sebelumnya ada 1.372 orang yang sudah termasuk ada terjadi penambahan 101 calon saat masa perbaikan,” terangnya.

Dengan pencoretan 35 bacaleg, maka bacaleg yang lolos Daftar Calon Sementara (DCS), hanya 1.335 orang.

Selain adanya bacaleg perempuan yang di TMS, umumnya masalah enam parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS itu, terang Benget, tidak melengkapi berkas persyaratan sampai masa perbaikan berkas dari 22-31 Juli kemarin.

“Seperti tidak melengkapi berkas ijazah SMA-nya yang tidak dileges dan dokumen individual lainnya. Mayoritas yang sudah dinyatakan BMS paskaverifikasi berkas, juga tidak melengkapi berkas dan syarat pendukung lagi yang akhirnya kita TMS kan. Ada juga memang yang tidak melengkapi berkas sama sekali, karena mungkin tak serius mencalon,” katanya.

Di kesempatan itu, pihaknya juga mengaku belum ada menemukan bacaleg mantan narapidana korupsi dan yang pernah bermasalah hukum berat lainnya. “Sejauh ini memang belum ada bukti atau memang si bacaleg tidak mengaku. Makanya nanti kita harapkan di masa tanggapan/masukan masyarakat atas DCS yang kita publikasikan baik di media massa, website dan selebaran yang kita tempelkan,” katanya.

Meski begitu, Benget menyebut ada tiga orang bacaleg yang pindah parpol di Pileg 2019 untuk tingkat DPRD Sumut. Yakni Januari Siregar dari PKPI ke Partai Perindo, Renold dan Syahrial Tambunan dari Partai Demokrat ke Partai NasDem. Ketiganya diakui dia sudah melampirkan surat pengunduran diri dari parpol mereka sebelumnya, dan juga dari unsur pimpinan dewan.

“Paling lambat SK (surat keputusan) pemberhentian harus mereka sampaikan ke kita pada H-1 saat DCT nanti, yakni tanggal 19 September 2018. Kita harap masyarakat pro aktif atas data DCS yang nanti kita sampaikan ke publik, sehingga bila ada kejanggalan terhadap calon tertentu, kita bisa mengevaluasinya,” katanya.

17 Bacaleg Garuda Dicoret KPU Medan
Sementara, dari 21 Bacaleg yang dicoret KPU Medan, 17 diantaranya berasal dari Partai Garuda. Sedangkan sisanya, dua dari PSI, 1 dari PPP dan 1 dari Perindo.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas.

al ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Meskipun sudah masuk dalam DCS, nama-nama DCS masih memungkinkan TMS sehingga harus diganti. Sesuai aturan, apabila ditemukan faktanya merupakan mantan narapidana kasus pencabulan, narkoba dan korupsi. Artinya, ada masyarakat yang keberatan dengan melampirkan bukti pada masa tahap masukan dan tanggapan terhadap DCS,” bebernya sembari menambahkan sejauh ini belum ada yang terindikasi kasus tindak pidana.

Tak hanya itu, sambung Herdensi, nama-nama DCS bisa juga dilakukan pergantian jika ada bacaleg perempuan yang mengundurkan diri. Akan tetapi, dengan catatan apabila mempengaruhi kuota perempuan 30 persen. Namun, kalau tidak mempengaruhi maka tak dapat diganti.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, dari DCS yang diumumkan, jika ada TMS otomatis nomor bacaleg di bawahnya naik ke atas untuk mengisi kekosongan. Atau, dibiarkan kosong. “DCS ini biasanya tidak jauh berbeda nantinya pada pengumunan DCT (daftar caleg tetap). Terkecuali ada keberatan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti,” tukasnya.

Cuma 3 Bacaleg Partai Berkarya MS
Sementara di Kota Gunungsitoli, Partai Berkarya juga terbanyak Bacalegnya dicoret KPU setempat. Dari 25 Baceleg yang didaftarkan ke KPU, hanya tiga orang yang memenuhi syarat (MS).

Selain Partai Berkarya, ada lima parpol lainnya yang Bacalegnya dinyatakan TMS yakni PKB 3 orang, Partai Garuda 2 orang, PAN 1 orang, Perindo 1 orang dan PKPI 1 orang, sehingga jumlah keseluruhan 33 orang bacaleg TMS.

“Ada 285 berkas dari 13 Parpol yang sudah mengembalikan perbaikan berkas. Setelah kita lakukan verifikasi atau penelitian, ada 33 Bacaleg dinyatakan TMS, penyebabnya dokumen tidak lengkap,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa SIP kepada wartawan saat penyampaikan hasil penelitian berkas Bacaleg kepada Partai Politik, di kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Sabtu (11/8).

Sokhiatulo menjelaskan, selama masa verifikasi atau penelitian perbaikan berkas yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018, Tim KPU Kota Gunungsitoli telah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018.

Diterangkan Sokhiatulo, selama proses verifikasi perbaikan hanya 252 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 13 Parpol yang sudah menyerahkan hasil perbaikan berkas. Sedangkan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 33 orang itu dikarenakan dokumen pencalonan tidak lengkap.

Sesuai tahapan pemilu, dari 252 yang masuk DCS itu nantinya, KPU akan menerima masukan atau tanggapan masyarakat atas nama-nama dalam DCS tersebut, dimulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung secara tertulis ke Kantor KPU KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Taloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

7 TMS, 6 Bacaleg Tak Ajukan Perbaikan
Sementara di Kota Binjai, ada 13 bacaleg yang dicoret. Dari ke-13 Bacaleg itu, 7 dinyatakan TMS dan 6 diantaranya tak mengajukan perbaikan berkas. Tujuh Bacaleg yang TMS yakni dua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan PDI Perjuangan, Partai Berkarya serta PPP masing-masing satu orang Bacaleg.

“Awalnya ada 401 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Binjai. Setelah dilakukan verifikasi, ditetapkan 388 Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS,” ujar Sekretaris KPU Binjai Syariful Azmi Nasution, Minggu (12/8).

“Sedangkan Bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan saat masa perbaikan pada 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018 ada 6 Bacaleg. Satu Bacaleg dari PKB dan 5 Bacaleg dari PBB,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPC PBB Kota Binjai, Yoga Hamagaon membenarkan, ada 5 Bacaleg dari partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini yang tidak melakukan perbaikan. “Yang lima itu tidak melengkapi berkas administrasi saat persyaratannya. Bukan karena persoalan apapun,” ujarnya.

Hingga kini, kelima bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan dari PBB, kata Yoga, tak diketahui keberadaannya. Ada berkas yang tidak dilengkapi 5 Bacaleg tersebut. “Diantaranya SKCK, surat kesehatan dari rumah sakit umum dan surat keterangan dari pengadilan negeri. Lima Bacaleg itu bertarung, 3 dari Dapil Binjai Selatan dan 2 dari Dapil Binjai Utara,” sambungnya.

14 Bacaleg Langkat Gagal Masuk DCS
Sementara di Langkat, dari 669 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, 14 orang dinyatakan TMS. Ke-14 Bacaleg itu berasal dari NasDem, Hanura, PKB, Berkarya.

Komisioner KPU Langkat, Muhammad Khair menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dan mengumumkan 635 Bacaleg masuk DCS Pileg 2019.

Ada pun rincian Bacaleg yang masuk DCS di antaranya Gerindra 50 orang, Golkar 50 orang, PKS 43 orang, PKB 40 orang, PDI-Perjuangan 50 orang, Perindo 50 orang, NasDem 48 orang, dan Berkarya 38 orang.

Selanjutnya, PPP 45 orang, Partai Solidaritas Indonesia 18 orang, Partai Amanat Nasional 50 orang, Partai Hanura 24 orang, Partai Demokrat 49 orang, Partai Bulan Bintang 49 orang, PKPI 32 orang.

Dijelaskan M Khair, ratusan nama-nama bacaleg yang masuk DCS bisa ditelusuri secara online di link KPU Kabupaten Langkat http://kpu-langkatkab.go.id/plugin/news/view/33/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-langkat-pada-pemilu-tahun-2019.

“635 itu belum final, akan diperiksa lagi dan diuji lagi keabsahan syarat-syarat mereka, nanti 2 September diumumkan DCT,” pungkas M Khair. (prn/ris/mag-5/ted/bam)

Partai politik pendatang baru di Pemilu 2019, tampaknya tak siap menghadapi pemilu legislatif. Pasalnya, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terbanyak dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berasal dari parpol baru. Bahkan, bacaleg dua parpol baru gugur semua di dua dapil Sumut. Penyebabnya, ada bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat.

DI KPU Sumut, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara menjadi parpol terbanyak yang bacalegnya dinyatakan TMS. Partai Berkarya sebanyak 11 bacaleg, dan PSI 10 orang. Sedangkan Perindo 7 orang, dan Partai Garuda 2 orang bacaleg yang dinyatakan TMS.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjelaskan, selain kedua parpol baru itu, ada dua parpol lama yang juga dicoret bacalegnya, yakni PPP 3 orang, dan PKS 1 orang. “Kalau ditotal, ada 35 bacaleg yang kita TMS-kan. Secara persentase juga kecil, cuma 2,6 persen,” kata Benget kepada Sumut Pos di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (12/8).

Diterangkan Benget, sebenarnya jumlah bacaleg yang TMS ada sekitar 25 orang saja. Namun karena ada dua parpol yang bacaleg perempuannya TMS, maka jumlah bacaleg yang TMS menjadi 35 orang. “Syarat 30 persen keterwakilan perempuan ini ‘kan wajib. Jadi, ketika ada satu saja calon perempuan TMS, maka bacaleg parpol itu gugur semua satu dapil,” katanya.

Ia menolak menyebut bacaleg perempuan dari parpol mana yang mereka TMS-kan. “Tak perlulah saya sebut, yang jelas parpol baru. Akibat calon perempuan TMS, tentu ini berisiko kepada calon lain dalam satu dapil tersebut. Dan itu terjadi di Dapil Sumut I dan Sumut 9,” imbuhnya.

Ada pengurangan dua bacaleg paskatahapan penelitian berkas yang telah KPU lakukan untuk tingkat DPRD Sumut, dari jumlah sebelumnya saat masa perbaikan berkas. “Ya, totalnya adan
1.370 bacaleg. Kan sebelumnya ada 1.372 orang yang sudah termasuk ada terjadi penambahan 101 calon saat masa perbaikan,” terangnya.

Dengan pencoretan 35 bacaleg, maka bacaleg yang lolos Daftar Calon Sementara (DCS), hanya 1.335 orang.

Selain adanya bacaleg perempuan yang di TMS, umumnya masalah enam parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS itu, terang Benget, tidak melengkapi berkas persyaratan sampai masa perbaikan berkas dari 22-31 Juli kemarin.

“Seperti tidak melengkapi berkas ijazah SMA-nya yang tidak dileges dan dokumen individual lainnya. Mayoritas yang sudah dinyatakan BMS paskaverifikasi berkas, juga tidak melengkapi berkas dan syarat pendukung lagi yang akhirnya kita TMS kan. Ada juga memang yang tidak melengkapi berkas sama sekali, karena mungkin tak serius mencalon,” katanya.

Di kesempatan itu, pihaknya juga mengaku belum ada menemukan bacaleg mantan narapidana korupsi dan yang pernah bermasalah hukum berat lainnya. “Sejauh ini memang belum ada bukti atau memang si bacaleg tidak mengaku. Makanya nanti kita harapkan di masa tanggapan/masukan masyarakat atas DCS yang kita publikasikan baik di media massa, website dan selebaran yang kita tempelkan,” katanya.

Meski begitu, Benget menyebut ada tiga orang bacaleg yang pindah parpol di Pileg 2019 untuk tingkat DPRD Sumut. Yakni Januari Siregar dari PKPI ke Partai Perindo, Renold dan Syahrial Tambunan dari Partai Demokrat ke Partai NasDem. Ketiganya diakui dia sudah melampirkan surat pengunduran diri dari parpol mereka sebelumnya, dan juga dari unsur pimpinan dewan.

“Paling lambat SK (surat keputusan) pemberhentian harus mereka sampaikan ke kita pada H-1 saat DCT nanti, yakni tanggal 19 September 2018. Kita harap masyarakat pro aktif atas data DCS yang nanti kita sampaikan ke publik, sehingga bila ada kejanggalan terhadap calon tertentu, kita bisa mengevaluasinya,” katanya.

17 Bacaleg Garuda Dicoret KPU Medan
Sementara, dari 21 Bacaleg yang dicoret KPU Medan, 17 diantaranya berasal dari Partai Garuda. Sedangkan sisanya, dua dari PSI, 1 dari PPP dan 1 dari Perindo.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas.

al ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Meskipun sudah masuk dalam DCS, nama-nama DCS masih memungkinkan TMS sehingga harus diganti. Sesuai aturan, apabila ditemukan faktanya merupakan mantan narapidana kasus pencabulan, narkoba dan korupsi. Artinya, ada masyarakat yang keberatan dengan melampirkan bukti pada masa tahap masukan dan tanggapan terhadap DCS,” bebernya sembari menambahkan sejauh ini belum ada yang terindikasi kasus tindak pidana.

Tak hanya itu, sambung Herdensi, nama-nama DCS bisa juga dilakukan pergantian jika ada bacaleg perempuan yang mengundurkan diri. Akan tetapi, dengan catatan apabila mempengaruhi kuota perempuan 30 persen. Namun, kalau tidak mempengaruhi maka tak dapat diganti.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, dari DCS yang diumumkan, jika ada TMS otomatis nomor bacaleg di bawahnya naik ke atas untuk mengisi kekosongan. Atau, dibiarkan kosong. “DCS ini biasanya tidak jauh berbeda nantinya pada pengumunan DCT (daftar caleg tetap). Terkecuali ada keberatan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti,” tukasnya.

Cuma 3 Bacaleg Partai Berkarya MS
Sementara di Kota Gunungsitoli, Partai Berkarya juga terbanyak Bacalegnya dicoret KPU setempat. Dari 25 Baceleg yang didaftarkan ke KPU, hanya tiga orang yang memenuhi syarat (MS).

Selain Partai Berkarya, ada lima parpol lainnya yang Bacalegnya dinyatakan TMS yakni PKB 3 orang, Partai Garuda 2 orang, PAN 1 orang, Perindo 1 orang dan PKPI 1 orang, sehingga jumlah keseluruhan 33 orang bacaleg TMS.

“Ada 285 berkas dari 13 Parpol yang sudah mengembalikan perbaikan berkas. Setelah kita lakukan verifikasi atau penelitian, ada 33 Bacaleg dinyatakan TMS, penyebabnya dokumen tidak lengkap,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa SIP kepada wartawan saat penyampaikan hasil penelitian berkas Bacaleg kepada Partai Politik, di kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Sabtu (11/8).

Sokhiatulo menjelaskan, selama masa verifikasi atau penelitian perbaikan berkas yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018, Tim KPU Kota Gunungsitoli telah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018.

Diterangkan Sokhiatulo, selama proses verifikasi perbaikan hanya 252 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 13 Parpol yang sudah menyerahkan hasil perbaikan berkas. Sedangkan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 33 orang itu dikarenakan dokumen pencalonan tidak lengkap.

Sesuai tahapan pemilu, dari 252 yang masuk DCS itu nantinya, KPU akan menerima masukan atau tanggapan masyarakat atas nama-nama dalam DCS tersebut, dimulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung secara tertulis ke Kantor KPU KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Taloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

7 TMS, 6 Bacaleg Tak Ajukan Perbaikan
Sementara di Kota Binjai, ada 13 bacaleg yang dicoret. Dari ke-13 Bacaleg itu, 7 dinyatakan TMS dan 6 diantaranya tak mengajukan perbaikan berkas. Tujuh Bacaleg yang TMS yakni dua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan PDI Perjuangan, Partai Berkarya serta PPP masing-masing satu orang Bacaleg.

“Awalnya ada 401 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Binjai. Setelah dilakukan verifikasi, ditetapkan 388 Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS,” ujar Sekretaris KPU Binjai Syariful Azmi Nasution, Minggu (12/8).

“Sedangkan Bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan saat masa perbaikan pada 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018 ada 6 Bacaleg. Satu Bacaleg dari PKB dan 5 Bacaleg dari PBB,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPC PBB Kota Binjai, Yoga Hamagaon membenarkan, ada 5 Bacaleg dari partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini yang tidak melakukan perbaikan. “Yang lima itu tidak melengkapi berkas administrasi saat persyaratannya. Bukan karena persoalan apapun,” ujarnya.

Hingga kini, kelima bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan dari PBB, kata Yoga, tak diketahui keberadaannya. Ada berkas yang tidak dilengkapi 5 Bacaleg tersebut. “Diantaranya SKCK, surat kesehatan dari rumah sakit umum dan surat keterangan dari pengadilan negeri. Lima Bacaleg itu bertarung, 3 dari Dapil Binjai Selatan dan 2 dari Dapil Binjai Utara,” sambungnya.

14 Bacaleg Langkat Gagal Masuk DCS
Sementara di Langkat, dari 669 bacaleg yang didaftarkan ke KPU, 14 orang dinyatakan TMS. Ke-14 Bacaleg itu berasal dari NasDem, Hanura, PKB, Berkarya.

Komisioner KPU Langkat, Muhammad Khair menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dan mengumumkan 635 Bacaleg masuk DCS Pileg 2019.

Ada pun rincian Bacaleg yang masuk DCS di antaranya Gerindra 50 orang, Golkar 50 orang, PKS 43 orang, PKB 40 orang, PDI-Perjuangan 50 orang, Perindo 50 orang, NasDem 48 orang, dan Berkarya 38 orang.

Selanjutnya, PPP 45 orang, Partai Solidaritas Indonesia 18 orang, Partai Amanat Nasional 50 orang, Partai Hanura 24 orang, Partai Demokrat 49 orang, Partai Bulan Bintang 49 orang, PKPI 32 orang.

Dijelaskan M Khair, ratusan nama-nama bacaleg yang masuk DCS bisa ditelusuri secara online di link KPU Kabupaten Langkat http://kpu-langkatkab.go.id/plugin/news/view/33/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-langkat-pada-pemilu-tahun-2019.

“635 itu belum final, akan diperiksa lagi dan diuji lagi keabsahan syarat-syarat mereka, nanti 2 September diumumkan DCT,” pungkas M Khair. (prn/ris/mag-5/ted/bam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/