28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Gubsu Minta tak Ada Perlombaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, tinggal hitungan hari. Sama seperti tahun lalu, peringatan Hari Kemerdekaan nanti akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Sumut.

Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumut, agar tidak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumuman. “Tetap peringati Hari Kemerdekaan. Mau selamatan atau apa, tapi di rumah kita masih-masing, karena merdeka kita,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (12/8).

Edy meminta seluruh elemen masyarakat pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini, untuk tetap memasang bendera merah putih di rumah masing-masing. “Yang paling penting pasang bendera di setiap rumah, merah putih. Itu sudah sejak tanggal 1 Agustus lalu,” ucapnya.

Sementara, terkait kegiatan perlombaan yang umumnya dilakukan masyarakat pada setiap tanggal 17 Agustus, dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI, Edy mengimbau kegiatan itu tak dilaksanakan demi mencegah penularan Covid-19. “Perlombaan kita imbau tidak ada. Bukan karena 17 Agustus. Tapi saat ini karena Covid, tak boleh. Yang dipersoalkan bukan perayaannya, yang tak boleh kerumunannya,” jelasnya.

Sementara untuk kegiatan upacara bendera di Hari Kemerdekaan, Edy memastikan tetap dilaksanakan Pemprov Sumut. Hanya saja, katanya, kegiatan tersebut akan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat, dan maksimal diikuti sebanyak 30 orang. “Upacara ada. Terbatas. Tapi itu khusus hanya 30 orang pasukan saja,” ujarnya.

Nantinya, kegiatan upacara bendera yang digelar di Pemprov Sumut akan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjadi Inspektur Upacara. “Hanya terpusat. Dipimpin wagub nanti,” katanya.

Adapun terkait kegiatan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dilakukan secara virtual. Edy bersama Forkopimda Sumut akan menyaksikan pengibaran bendera merah putih yang dilaksanakan dari Istana Merdeka. “17 Agustus Hari Kemerdekaan, virtual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Tito meminta perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana. Surat edaran itu bernomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Surat edaran itu ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, hingga para ketua DPRD.

Ada lima poin yang disampaikan Mendagri dalam surat itu. Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Kedua, untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Keempat, tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Dan terakhir, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. (prn/dtc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, tinggal hitungan hari. Sama seperti tahun lalu, peringatan Hari Kemerdekaan nanti akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Sumut.

Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumut, agar tidak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumuman. “Tetap peringati Hari Kemerdekaan. Mau selamatan atau apa, tapi di rumah kita masih-masing, karena merdeka kita,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (12/8).

Edy meminta seluruh elemen masyarakat pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini, untuk tetap memasang bendera merah putih di rumah masing-masing. “Yang paling penting pasang bendera di setiap rumah, merah putih. Itu sudah sejak tanggal 1 Agustus lalu,” ucapnya.

Sementara, terkait kegiatan perlombaan yang umumnya dilakukan masyarakat pada setiap tanggal 17 Agustus, dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI, Edy mengimbau kegiatan itu tak dilaksanakan demi mencegah penularan Covid-19. “Perlombaan kita imbau tidak ada. Bukan karena 17 Agustus. Tapi saat ini karena Covid, tak boleh. Yang dipersoalkan bukan perayaannya, yang tak boleh kerumunannya,” jelasnya.

Sementara untuk kegiatan upacara bendera di Hari Kemerdekaan, Edy memastikan tetap dilaksanakan Pemprov Sumut. Hanya saja, katanya, kegiatan tersebut akan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat, dan maksimal diikuti sebanyak 30 orang. “Upacara ada. Terbatas. Tapi itu khusus hanya 30 orang pasukan saja,” ujarnya.

Nantinya, kegiatan upacara bendera yang digelar di Pemprov Sumut akan dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjadi Inspektur Upacara. “Hanya terpusat. Dipimpin wagub nanti,” katanya.

Adapun terkait kegiatan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dilakukan secara virtual. Edy bersama Forkopimda Sumut akan menyaksikan pengibaran bendera merah putih yang dilaksanakan dari Istana Merdeka. “17 Agustus Hari Kemerdekaan, virtual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Tito meminta perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana. Surat edaran itu bernomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Surat edaran itu ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, hingga para ketua DPRD.

Ada lima poin yang disampaikan Mendagri dalam surat itu. Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Kedua, untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Keempat, tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Dan terakhir, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. (prn/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/