MEDAN, SUMUTPOS.CO- Beragam aksi para oknum penagih utang (debt collector) semakin meresahkan warga. Seperti yang dialami seorang wanita, staf kantor di Jalan Letda Sujono Medan, Selasa (12/8/2025).
Akibat ulah debt collector, wanita tersebut mengalami trauma dan stres. Hal ini diungkapkan Fawzi, suami korban kepada wartawan.
Menurut Fawzi, Selasa (12/8) sore sekira pukul 16.00 WIB, tiga pria mengaku dari BFI Finance Juanda Medan, mendatangi kantor istrinya di Jalan Letda Sujono untuk menagih cicilan kredit mobil. Kebetulan istrinya tidak berada di tempat.
“Padahal cicilan mobil itu baru kami bayar hari itu juga, sekira jam 12 siang. Namun debt collector itu tidak perduli dan terus menanyakan keberadaan istri saya. Mereka juga tak percaya kalau istri saya tidak ada di kantor,” kata Fawzi.
Karena para debt collector tersebut tak mau pergi jika tidak bertemu langsung, reken-rekan kerja istrinya pun menelpon istri Fawzi. “Istri saya merasa sangat dipermalukan sehingga seisi kantor tahu mengenai utang kredit, yang notabene masih kami cicil,” ujar Fawzi.
“Seolah-olah mobil yang kami kredit itu sudah kami gelapkan. Padahal, unitnya masih ada, dan kami tetap membayar cicilan hingga tanggal 12 Agustus. Sedangkan periode Agustus kan masih berjalan. Jika pun ada denda, tetap kita bayar,” imbuhnya.
Fawzi menyayangkan cara para debt collector tersebut dalam menagih tunggakan cicilan tersebut. “Mengapa caranya sampai mempermalukan, sehingga seluruh teman-teman kantor istri saya tahu? Hak konsumen juga ada, jadi tolong dihargai,” ketusnya.
Fawzi mengaku sangat kecewa dengan sikap debt colector yang telah mempermalukan istrinya. Untuk itu, pria yang tinggal di Percut Sei Tuan ini berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih tegas.
“Seharusnya dalam proses penagihan, kolektor harus membawa beberapa dokumen seperti dokumen identitas, sertifikat profesi dalam penagihan dari lembaga sertifikasi profesi sektor keuangan yang terdaftar di OJK, surat kuasa dari perusahaan keuangan, fotokopi sertifikat jaminan terpercaya, dan dokumen bukti kelalaian pihak. debitur. Jadi bukan asal-asalan,” tandas Fawzi.
Terkait.hal ini, Head Collector BFI Finance Sarwono Sihombing yang dikonfirmasi Sumut Pos via aplikasi WhatsApp, Rabu (13/8/2025) pagi, tidak menjawab. Pukul 08.14 WIB, Sumut Pos melayangkan chat/pesan WhatsApp, tidak dibalas.
Kemudian Sumut Pos menghubunginya via panggilan suara WhatsApp sebanyak tiga kali yakni pada pukul 08.36 WIB, 08.47 WIB, dan pukul 09.27 WIB, namun tidak diangkat.
Namun, dikutip dari posmetromedan.com, Sarwono membantah kalau pihaknya mempermalukan debitur. Bahkan Sarwono mengungkapkan beberapa fakta dalam masalah ini.
Pertama, korban tidak mengkonfirmasi pembayaran cicilan kepada pihaknya. “Adakah dia konfirmasi pembayaran kepada anggota saya? Tidak ada,” katanya.
Kedua, lanjut Sarwono, korban mengajak jumpa. Tapi nomor ponsel korban tidak aktif saat dihubungi. “Yang ketiga, ada buat ribut dia di situ. Coba tanya kawan kerjanya. Malah kawan-kawan kerjanya mengajak anggota saya bercanda,” jelasnya.
Terkait tunggakan kredit, Sarwono mengakui kalau tagihan Bulan Juli sudah dibayar pada Selasa siang. Namun untuk Agustus belum. “Cobalah bang, anggota saya tiap hari ke sana (rumah korban) gak bisa jumpa. Otomatis anggota saya ke kerjaan kan. Di sana anggota saya bagus-bagusnya. Bisa ditanya rekan kerjanya, sekuritinya, biar akurat lagi beritanya,” ungkapnya.
Sarwono pun mengaku, pihaknya memiliki rekaman terkait peristiwa itu. “Rekaman dia memaki anggota saya, ada saya pegang,” pungkasnya. (adz)

