MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), menangkap Maria Rina Chrissanty Sinaga (29), mantan Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Life, Rabu (12/9). Dia ditangkap tersandung kasus pencucian uang (money laundry) senilai Rp3 miliar.
Warga Jalan Kiwi XVI/Jalan Kiwi Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap saat sedang main internet di sebuah warung internet (warnet) MUI di Jalan Ikhlas, Bromo Ujung, petang tadi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga sebagai petunjuk untuk penyelidikan untuk menjeratnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan pihak nya. “Ya, kita mengamankan pelaku Money Loundring, tetapi yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Dijelaskan Sadono, perempuan yang masih berstatus lajang ini melakukan aksinya sejak setahun lalu. Dalam aksinya tersangka yang bekerja sebagai pencari pelanggan untuk BNI Life. Dari hasil pencarian tersebut tersangka berhasil mendapatkan Fee dari BNI Life.
“Fee yang didapatnya itu kemudian diputarkan kembali kepada para pelanggannya, dan keuntungan yang seharusnya diterima nasabahnya dari BNI tidak disetorkan tersangka melalui rekening, tetapi disedot dan dialihkan melalui rekening atas nama orang lain di luar Bank BNI Life,” beber Sadono.
Sadono menuturkan, kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka sudah menelan 20 korban, hingga pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp3 miliar. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku,” tutur Sadono.
Menurut Sadono, terungkapnya kasus ini setelah alah seorang nasabah Bank BNI melapor ke Poldasu bahkan ke Markas Besar Polri di Jakarta. “Kasus ini terungkap karena ada laporan korban,” katanya. (mag-12)