25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bangunan Ruko Berdiri Tanpa IMB di Pulo Brayan Darat I

M Idris/sumut pos
TANPA IMB: Deretan bangunan ruko di kawasan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur berdiri tanpa IMB.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Beberapa ruko berderet yang tengah dalam proses pembangunan, tepatnya di Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, berdiri tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Banyaknya bangunan tak memiliki IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menjalankan tugas.

“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan, apa mungkin pemko kecolongan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, kemarin.

Parlaungan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu IMB baru melaksanakan pembangunan. Namun, kenyataannya seringkali terjadi saat ini di kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemko Medan mulai dari paling bawah yaitu kepala lingkungan, lurah dan camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” sebut Parlaungan.

Diutarakan dia, salah satu PAD Kota Medan adalah dari retribusi pengurusan IMB. Jika banyak pendirian bangunan tanpa izin, maka khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai. “Ini tak bisa dibiarkan, kami akan segera memanggil pemilik bangunan dan institusi terkait membahas masalah ini,” tandasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief. Ia sangat menyesalkan dinas atau instansi terkait kecolongan sehingga bangunan ruko tersebut berdiri tanpa izin. “Tentu saja dinas atau instansi terkait telah kecolongan. Seharusnya, sebelum bangunan itu berdiri telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini, kan terkesan ada pembiaran,” ujar Arif.

Ditegaskan Arief, sesuai perda yang ada jelas mengatur bahwa setiap pendirian bangunan harus ada izin. Untuk itu, ia mendesak agar dinas atau instansi terkait menindak tegas dengan membongkar bangunan ruko itu. “Persoalan ini akan kita tindaklanjuti untuk dibahas nantinya di Komisi D. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemilik tembok tersebut,” ujarnyanya. (ris/ila)

M Idris/sumut pos
TANPA IMB: Deretan bangunan ruko di kawasan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur berdiri tanpa IMB.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Beberapa ruko berderet yang tengah dalam proses pembangunan, tepatnya di Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, berdiri tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Banyaknya bangunan tak memiliki IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menjalankan tugas.

“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan, apa mungkin pemko kecolongan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, kemarin.

Parlaungan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu IMB baru melaksanakan pembangunan. Namun, kenyataannya seringkali terjadi saat ini di kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemko Medan mulai dari paling bawah yaitu kepala lingkungan, lurah dan camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” sebut Parlaungan.

Diutarakan dia, salah satu PAD Kota Medan adalah dari retribusi pengurusan IMB. Jika banyak pendirian bangunan tanpa izin, maka khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai. “Ini tak bisa dibiarkan, kami akan segera memanggil pemilik bangunan dan institusi terkait membahas masalah ini,” tandasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief. Ia sangat menyesalkan dinas atau instansi terkait kecolongan sehingga bangunan ruko tersebut berdiri tanpa izin. “Tentu saja dinas atau instansi terkait telah kecolongan. Seharusnya, sebelum bangunan itu berdiri telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini, kan terkesan ada pembiaran,” ujar Arif.

Ditegaskan Arief, sesuai perda yang ada jelas mengatur bahwa setiap pendirian bangunan harus ada izin. Untuk itu, ia mendesak agar dinas atau instansi terkait menindak tegas dengan membongkar bangunan ruko itu. “Persoalan ini akan kita tindaklanjuti untuk dibahas nantinya di Komisi D. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemilik tembok tersebut,” ujarnyanya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/