25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hasil Operasi Patuh Toba 2019, 45.602 Langgar Lalin, 33.998 Ditilang

TILANG: Seorang petugas kepolisian memeriksa surat kendaraan roda 2 saat Operasi Patuh Toba 2019 di Jalan Bukit Barisan Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Patuh Toba 2019 yang dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah digelar selama 14 hari berturut-turut, mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September. Hasil dari operasi tersebut sebanyak 45.602 kendaraan melanggar lalu lintas (lalin). Dari jumlah itu sebanyak 33.998 kendaraan ditilang dan 11.604 diberi teguran.

Kepala Subbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, jumlah 45.602 kendaraan yang melanggar tersebut mengalami peningkatan 5,54 persen atau 2.329 kendaraan dibanding tahun 2018 sebanyak 43.210 kendaraan. Peningkatan ini juga diikuti dengan jumlah tilang 1,10 persen atau 99 kendaraan dari 33.629 kendaraan ditilang dan teguran 21,11 persen atau 2.023 kendaraan dari 9.581 kendaraan.

“Pelanggaran kendaraan yang terbanyak baik yang ditilang maupun teguran didominasi oleh sepeda motor (33.883 unit). Kemudian, mobil penumpang (5.653 unit), mobil barang (5.013) dan bus (1.053 unit),” ungkapnya, Kamis (12/9).

Disebutkan MP Nainggolan, untuk jumlah kasus kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) pada operasi tahun ini terjadi 105 perkara. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2018 dimana terjadi 72 perkara. Artinya, meningkat 33 perkara atau 45,83 persen. “Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang melanggar dan kasus laka lantas mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ucapnya.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini melanjutkan, dari 105 perkara laka lantas mengakibatkan 30 orang tewas, 49 luka berat, 101 luka ringan dengan kerugian materi Rp131,3 juta. Sedangkan tahun 2018 yang terjadi 72 perkara, sebanyak 34 orang tewas, 27 luka berat, 62 luka ringan dan kerugian materi Rp385,45 juta.

“Dari kesimpulan dilaksanakannya operasi tahun 2019 selama 14 hari jajaran Polrestabes/Polres dibandingkan tahun 2018, khususnya kasus laka lantas Polrestabes Medan menduduki urutan pertama dengan jumlah 19 perkara yang mengakibatkan 2 orang tewas, 12 luka berat dan 12 luka ringan. Sementara, posisi kedua adalah Polres Deliserdang sebanyak 7 kasus dengan korban tewas 1 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 7 orang. Kemudian, Polres Batubara 7 kasus dengan korban tewas 2 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 6 orang,” pungkas dia.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini menekankan 8 prioritas pelanggaran yaitu, menggunakan telepon genggam saat mengendarai, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, tidak menggunakan helm SNI, mengendarai di luar batas kecepatan. Kemudian melawan arus saat mengemudi, mengemudi dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt saat mengemudi, dan menggunakan lampu rotator atau strobo.

Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin saat memimpin apel Operasi Patuh Toba 2019 di Mapoldasu Kamis (29/8) menyebutkan, berdasarkan data operasi patuh toba 2018, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebanyak 72 kejadian, dan mengalami trend penurunan 18,18 persen dengan selisih 16 kejadian, dibandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 88 kejadian.

Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia pada 2018 mengalami tren peningkatan 6,25 persen atau selisih 2 orang dari 34 orang menjadi 32 orang pada 2017. Begitu juga dengan jumlah korban luka berat yang meningkat 28,57 persen atau selisih 6 orang dari 27 orang pada 2018 menjadi 21 orang pada 2017. Kemudian, kerugian materil juga naik dengan persentase 88,71% atau selisih Rp181.200.000 dari 2018 sebesar Rp385.450.000 menjadi Rp204.250.000 pada 2017. Selanjutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas naik 58,17 persen atau selisih 15.891 pelanggaran dari 43.210 pada 2018 menjadi 27.319 pada 2017.

“Secara umum dari hasil analisis dan evaluasi, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt tidak menggunakan helm SNI, dan pelanggaran terhadap rambu-rambu/marka jalan,” papar mantan Kapolrestabes Medan ini.

Maka dari itu, lanjut Mardiaz, dalam operasi yang mengedepankan tindakan preventif dan represif ini diharapkan mampu mengendalikan, menangani, mengatasi dan mengurai kemacetan serta semrawutnya lalu lintas. Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terhadap korban. “Kehadiran anggota Polantas di lapangan sebagai bagian dari pelayanan Kamseltibcarlantas bagi masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.

Sedangkan untuk mengurai dan mengatasi kemacetan lalu lintas, lanjutnya, perlu adanya rekayasa lalu lintas dan menangani penyebab lainnya. Diantaranya banyak berdirinya papan reklame yang bisa membahayakan pengguna jalan, kehadiran pos-pos ilegal, parkir liar dan pasar tumpah. (ris/ila)

TILANG: Seorang petugas kepolisian memeriksa surat kendaraan roda 2 saat Operasi Patuh Toba 2019 di Jalan Bukit Barisan Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Patuh Toba 2019 yang dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah digelar selama 14 hari berturut-turut, mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September. Hasil dari operasi tersebut sebanyak 45.602 kendaraan melanggar lalu lintas (lalin). Dari jumlah itu sebanyak 33.998 kendaraan ditilang dan 11.604 diberi teguran.

Kepala Subbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, jumlah 45.602 kendaraan yang melanggar tersebut mengalami peningkatan 5,54 persen atau 2.329 kendaraan dibanding tahun 2018 sebanyak 43.210 kendaraan. Peningkatan ini juga diikuti dengan jumlah tilang 1,10 persen atau 99 kendaraan dari 33.629 kendaraan ditilang dan teguran 21,11 persen atau 2.023 kendaraan dari 9.581 kendaraan.

“Pelanggaran kendaraan yang terbanyak baik yang ditilang maupun teguran didominasi oleh sepeda motor (33.883 unit). Kemudian, mobil penumpang (5.653 unit), mobil barang (5.013) dan bus (1.053 unit),” ungkapnya, Kamis (12/9).

Disebutkan MP Nainggolan, untuk jumlah kasus kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) pada operasi tahun ini terjadi 105 perkara. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2018 dimana terjadi 72 perkara. Artinya, meningkat 33 perkara atau 45,83 persen. “Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang melanggar dan kasus laka lantas mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ucapnya.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini melanjutkan, dari 105 perkara laka lantas mengakibatkan 30 orang tewas, 49 luka berat, 101 luka ringan dengan kerugian materi Rp131,3 juta. Sedangkan tahun 2018 yang terjadi 72 perkara, sebanyak 34 orang tewas, 27 luka berat, 62 luka ringan dan kerugian materi Rp385,45 juta.

“Dari kesimpulan dilaksanakannya operasi tahun 2019 selama 14 hari jajaran Polrestabes/Polres dibandingkan tahun 2018, khususnya kasus laka lantas Polrestabes Medan menduduki urutan pertama dengan jumlah 19 perkara yang mengakibatkan 2 orang tewas, 12 luka berat dan 12 luka ringan. Sementara, posisi kedua adalah Polres Deliserdang sebanyak 7 kasus dengan korban tewas 1 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 7 orang. Kemudian, Polres Batubara 7 kasus dengan korban tewas 2 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 6 orang,” pungkas dia.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini menekankan 8 prioritas pelanggaran yaitu, menggunakan telepon genggam saat mengendarai, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, tidak menggunakan helm SNI, mengendarai di luar batas kecepatan. Kemudian melawan arus saat mengemudi, mengemudi dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt saat mengemudi, dan menggunakan lampu rotator atau strobo.

Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin saat memimpin apel Operasi Patuh Toba 2019 di Mapoldasu Kamis (29/8) menyebutkan, berdasarkan data operasi patuh toba 2018, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebanyak 72 kejadian, dan mengalami trend penurunan 18,18 persen dengan selisih 16 kejadian, dibandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 88 kejadian.

Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia pada 2018 mengalami tren peningkatan 6,25 persen atau selisih 2 orang dari 34 orang menjadi 32 orang pada 2017. Begitu juga dengan jumlah korban luka berat yang meningkat 28,57 persen atau selisih 6 orang dari 27 orang pada 2018 menjadi 21 orang pada 2017. Kemudian, kerugian materil juga naik dengan persentase 88,71% atau selisih Rp181.200.000 dari 2018 sebesar Rp385.450.000 menjadi Rp204.250.000 pada 2017. Selanjutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas naik 58,17 persen atau selisih 15.891 pelanggaran dari 43.210 pada 2018 menjadi 27.319 pada 2017.

“Secara umum dari hasil analisis dan evaluasi, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt tidak menggunakan helm SNI, dan pelanggaran terhadap rambu-rambu/marka jalan,” papar mantan Kapolrestabes Medan ini.

Maka dari itu, lanjut Mardiaz, dalam operasi yang mengedepankan tindakan preventif dan represif ini diharapkan mampu mengendalikan, menangani, mengatasi dan mengurai kemacetan serta semrawutnya lalu lintas. Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terhadap korban. “Kehadiran anggota Polantas di lapangan sebagai bagian dari pelayanan Kamseltibcarlantas bagi masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.

Sedangkan untuk mengurai dan mengatasi kemacetan lalu lintas, lanjutnya, perlu adanya rekayasa lalu lintas dan menangani penyebab lainnya. Diantaranya banyak berdirinya papan reklame yang bisa membahayakan pengguna jalan, kehadiran pos-pos ilegal, parkir liar dan pasar tumpah. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/