25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Denda PBB di Sepetember Dihapus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan keringanan. Yakni, melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No.973/01.K/IX/2021 Tentang Penghapusan Saksi Administrasi Berupa Bunga Terhadap Tagihan PBB Kota Medan Tahun 2021 Yang Telah Jatuh Tempo.

TAGIH: BPPRD Kota Medan saat melakukan sosialisasi dan penagihan PBB ke The Palace Residence, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (11/9).

Dalam hal ini, memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi para WP yang membayar PBB Tahun berjalan di Bulan September 2021 ini.

Artinya, bila biasanya PBB tidak dibayar hingga 31 Agustus sebagai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB, maka WP akan dikenakan denda sejak tanggal 1 September. Namun melalui SK itu, Pemko Medan memberikan keringanan dengan memberikan tenggat waktu hingga 30 September.

“Intinya untuk yang membayar PBB tahun 2021 di Bulan September ini, tidak dikenakan denda. Namun bila sampai 30 September tidak dibayar juga, maka per 1 Oktober akan dikenakan denda. Maka untuk para WP di Kota Medan yang belum membayar PBB nya, kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bayar lah PBB anda di Bulan September ini juga, maka tidak akan ada denda. Itu tadi sudah kita sampaikan juga kepada mereka di The Palace Residence,” ujar Kabid Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Ahmad Untung, di kantor Camat Medan Polonia, Sabtu (11/9), saat bersiap-siap bersama jajarannya di BPPRD Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Polonia, dan pihak Kelurahan Suka Damai untuk melakukan penagihan PBB ke komplek-komplek perumahan elit di kawasan Polonia Medan.

Pantauan Sumut Pos, Sabtu kemarin, penagihan PBB tak hanya dilakukan di The Palace Residence, tetapi juga di kawasan komplek elit lainnya di Kecamatan Medan Polonia, seperti di komplek Malibu Indah dan sejumlah komplek perumahan elit lainnya di kawasan tersebut.

Dan tidak cuma di Kecamatan Medan Polonia ini saja, kata Untung, pada Sabtu kemarin, BPPRD Kota Medan melalui 7 UPT nya juga tengah melakukan penagihan PBB dan sosialisasi SK Wali Kota Medan tersebut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Fokus penagihan ke perumahan-perumahan ini akan terus kita fokuskan hingga akhir tahun, karena masih cukup banyak perumahan di Medan yang menunggak PBB nya. Selain ke rumah-rumah, kita juga fokus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan,” tegasnya.

Sebagai wujud nyata keseriusan tersebut, kata dia, BPPRD Kota Medan melakukan penagihan wajib pajak di Kota Medan, khususnya ke komplek-komplek perumahan mewah di Kota Medan yang memiliki nilai pajak yang terbilang besar.

Diketahui, pada Kawasan town house yang berada di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, atau tepatnya yang berdekatan dengan Eks Bandara Polonia Medan itu, cukup banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar PBB rumah mewahnya, meski tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021 lalu telah berlalu.

“Di The Palace Residence ini total ada 143 WP, dari jumlah itu ada 64 WP yang belum membayar PBB nya untuk tahun berjalan ini, tahun 2021. Jadi secara persentase, ada sekitar 44 persen penghuni The Palace Residence yang belum membayar PBB nya,” kata Untung saat telah berada di The Palace Residance.

Menurut Untung Lubis, nilai PBB rumah per unit di The Palace Residence sekitar Rp10 juta per tahun 2021 ini. Artinya, ada tunggakan PBB sekitar Rp640 juta yang masih harus dibayar oleh para penghuni The Palace Residence di Tahun 2021 ini. “Makanya kita tagih ke sini. Tadi kita bertemu dengan admin komplek dan kita dihubungkan dengan Humasnya, Pak Tampubolon. Mereka berjanji, dalam waktu 1 minggu ini akan dibayar tunggakan PBB nya. Alhamdulillah mereka kooperatif, dan kita tunggu realisasinya dalam 1 minggu ini,” ujarnya.

Disebutkan Untung, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, para WP di The Palace Residence telah melunasi PBB nya. Diharapkannya di tahun 2021 ini, hal itu bisa kembali terealisasi.

“Dan di sini ada Bu Lurah yang ikut bersama kita dalam melakukan sosialisasi dan penagihan PBB. Kita sudah berkoordinasi dan meminta beliau untuk ikut dalam melakukan penagihan di Kelurahan Suka Damai, termasuk di Komplek (The Palace Residence) ini,” ujar Untung di hadapan Lurah Suka Damai Juliana Angkat yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Realisasi Capai Rp387,6 Miliar

Ahmad Untung Lubis juga menjelaskan, jika realisasi PBB Kota Medan Tahun 2021 telah mencapai Rp387.650.220.000 dari Total Target PBB Kota Tahun 2021 sebesar Rp550.256.632.000 per 11 September 2021. Dengan kata lain, realisasi PBB Kota Medan telah mencapai 70,45 persen.”Per hari ini, Sabtu 11 September 2021, realisasi PBB kita sudah 70,45 persen. Nominal PBB yang sudah terkumpul Rp387.650.220.000,” ungkap Untung.

Dijelaskan Untung, nilai itu naik cukup signifikan bila dibandingkan perolehan PBB Kota Medan Tahun 2020. Sebab berdasarkan data yang ada, hingga 11 September 2020, perolehan PBB Kota Medan Tahun 2020 berjumlah Rp360an Miliar. Sedangkan hingga 31 Desember 2020, realisasi PBB Kota Medan mencapai Rp420.170.204.409.

“Kita masih punya waktu lebih dari 3 bulan lagi untuk mengejar target kita di tahun ini, dan kita sangat optimis dapat melampaui perolehan PBB Kota Medan Tahun lalu. Fokus kita tahun ini adalah meningkatkan penagihan, kita fokus mengejar target PBB Kota Medan Tahun 2021, kita optimis,” jelasnya.

Terakhir, untung menyosialisasikan sistem pembayaran PBB yang tidak lagi hanya bisa dibayar melalui loket-loket pembayaran di Bank Sumut.

Akan tetapi, Pemko Medan telah mengembangkan sistem pembayaran agar masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar PBB nya. “Sekarang PBB juga bisa dibayar melalui Alfamart, Tokopedia, Link Aja, dan masih banyak lagi. Di UPT-UPT kita yang tersebar di Kota Medan, kita juga telah bekerjasama dengan Bank Sumut untuk membuka loket pembayaran,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan keringanan. Yakni, melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No.973/01.K/IX/2021 Tentang Penghapusan Saksi Administrasi Berupa Bunga Terhadap Tagihan PBB Kota Medan Tahun 2021 Yang Telah Jatuh Tempo.

TAGIH: BPPRD Kota Medan saat melakukan sosialisasi dan penagihan PBB ke The Palace Residence, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (11/9).

Dalam hal ini, memberikan kebijakan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi para WP yang membayar PBB Tahun berjalan di Bulan September 2021 ini.

Artinya, bila biasanya PBB tidak dibayar hingga 31 Agustus sebagai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB, maka WP akan dikenakan denda sejak tanggal 1 September. Namun melalui SK itu, Pemko Medan memberikan keringanan dengan memberikan tenggat waktu hingga 30 September.

“Intinya untuk yang membayar PBB tahun 2021 di Bulan September ini, tidak dikenakan denda. Namun bila sampai 30 September tidak dibayar juga, maka per 1 Oktober akan dikenakan denda. Maka untuk para WP di Kota Medan yang belum membayar PBB nya, kita minta untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bayar lah PBB anda di Bulan September ini juga, maka tidak akan ada denda. Itu tadi sudah kita sampaikan juga kepada mereka di The Palace Residence,” ujar Kabid Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Ahmad Untung, di kantor Camat Medan Polonia, Sabtu (11/9), saat bersiap-siap bersama jajarannya di BPPRD Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Polonia, dan pihak Kelurahan Suka Damai untuk melakukan penagihan PBB ke komplek-komplek perumahan elit di kawasan Polonia Medan.

Pantauan Sumut Pos, Sabtu kemarin, penagihan PBB tak hanya dilakukan di The Palace Residence, tetapi juga di kawasan komplek elit lainnya di Kecamatan Medan Polonia, seperti di komplek Malibu Indah dan sejumlah komplek perumahan elit lainnya di kawasan tersebut.

Dan tidak cuma di Kecamatan Medan Polonia ini saja, kata Untung, pada Sabtu kemarin, BPPRD Kota Medan melalui 7 UPT nya juga tengah melakukan penagihan PBB dan sosialisasi SK Wali Kota Medan tersebut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Fokus penagihan ke perumahan-perumahan ini akan terus kita fokuskan hingga akhir tahun, karena masih cukup banyak perumahan di Medan yang menunggak PBB nya. Selain ke rumah-rumah, kita juga fokus melakukan penagihan ke perusahaan-perusahaan,” tegasnya.

Sebagai wujud nyata keseriusan tersebut, kata dia, BPPRD Kota Medan melakukan penagihan wajib pajak di Kota Medan, khususnya ke komplek-komplek perumahan mewah di Kota Medan yang memiliki nilai pajak yang terbilang besar.

Diketahui, pada Kawasan town house yang berada di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, atau tepatnya yang berdekatan dengan Eks Bandara Polonia Medan itu, cukup banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar PBB rumah mewahnya, meski tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021 lalu telah berlalu.

“Di The Palace Residence ini total ada 143 WP, dari jumlah itu ada 64 WP yang belum membayar PBB nya untuk tahun berjalan ini, tahun 2021. Jadi secara persentase, ada sekitar 44 persen penghuni The Palace Residence yang belum membayar PBB nya,” kata Untung saat telah berada di The Palace Residance.

Menurut Untung Lubis, nilai PBB rumah per unit di The Palace Residence sekitar Rp10 juta per tahun 2021 ini. Artinya, ada tunggakan PBB sekitar Rp640 juta yang masih harus dibayar oleh para penghuni The Palace Residence di Tahun 2021 ini. “Makanya kita tagih ke sini. Tadi kita bertemu dengan admin komplek dan kita dihubungkan dengan Humasnya, Pak Tampubolon. Mereka berjanji, dalam waktu 1 minggu ini akan dibayar tunggakan PBB nya. Alhamdulillah mereka kooperatif, dan kita tunggu realisasinya dalam 1 minggu ini,” ujarnya.

Disebutkan Untung, berdasarkan data yang ada, pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, para WP di The Palace Residence telah melunasi PBB nya. Diharapkannya di tahun 2021 ini, hal itu bisa kembali terealisasi.

“Dan di sini ada Bu Lurah yang ikut bersama kita dalam melakukan sosialisasi dan penagihan PBB. Kita sudah berkoordinasi dan meminta beliau untuk ikut dalam melakukan penagihan di Kelurahan Suka Damai, termasuk di Komplek (The Palace Residence) ini,” ujar Untung di hadapan Lurah Suka Damai Juliana Angkat yang ikut dalam kunjungan tersebut.

Realisasi Capai Rp387,6 Miliar

Ahmad Untung Lubis juga menjelaskan, jika realisasi PBB Kota Medan Tahun 2021 telah mencapai Rp387.650.220.000 dari Total Target PBB Kota Tahun 2021 sebesar Rp550.256.632.000 per 11 September 2021. Dengan kata lain, realisasi PBB Kota Medan telah mencapai 70,45 persen.”Per hari ini, Sabtu 11 September 2021, realisasi PBB kita sudah 70,45 persen. Nominal PBB yang sudah terkumpul Rp387.650.220.000,” ungkap Untung.

Dijelaskan Untung, nilai itu naik cukup signifikan bila dibandingkan perolehan PBB Kota Medan Tahun 2020. Sebab berdasarkan data yang ada, hingga 11 September 2020, perolehan PBB Kota Medan Tahun 2020 berjumlah Rp360an Miliar. Sedangkan hingga 31 Desember 2020, realisasi PBB Kota Medan mencapai Rp420.170.204.409.

“Kita masih punya waktu lebih dari 3 bulan lagi untuk mengejar target kita di tahun ini, dan kita sangat optimis dapat melampaui perolehan PBB Kota Medan Tahun lalu. Fokus kita tahun ini adalah meningkatkan penagihan, kita fokus mengejar target PBB Kota Medan Tahun 2021, kita optimis,” jelasnya.

Terakhir, untung menyosialisasikan sistem pembayaran PBB yang tidak lagi hanya bisa dibayar melalui loket-loket pembayaran di Bank Sumut.

Akan tetapi, Pemko Medan telah mengembangkan sistem pembayaran agar masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar PBB nya. “Sekarang PBB juga bisa dibayar melalui Alfamart, Tokopedia, Link Aja, dan masih banyak lagi. Di UPT-UPT kita yang tersebar di Kota Medan, kita juga telah bekerjasama dengan Bank Sumut untuk membuka loket pembayaran,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/