32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

11 Ribu Warga Medan Perjuangan Masuk DTKS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irwansyah mengaku akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan. Irwansyah berharap, Perda tersebut tak cuma menjadi produk hukum semata, namun dapat diaplikasi dan direalisasikan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan secara efektif.

 Hal itu disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Ke IX Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan. Hos Cokro Aminoto No. 205, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan dan Jalan. Baru Lingkungan IV Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/09/2022)”Sebab tujuan dari lahirnya Perda ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat,” ucap Irwansyah yang duduk sebagai Anggota Komisi III itu.

 Dijelaskan Irwansyah dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin itu, pada BAB II Pasal 2 Perda No.5/2015 itu disebutkan, tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.”Jadi sudah sangat jelas bahwa lahirnya perda ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam upayanya menjadikan masyarakat bisa sejahtera,” ujarnya.

 Dikatakannya, pada BAB IV Pasal 9 juga termaktub, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar ini,” katanya.

 Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin  mengatakan, sampai dengan saat ini, Kecamatan Medan Perjuangan telah mentabulasi daftar warga yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni sebanyak 11 ribu orang.”Sampai dengan saat ini warga Medan Perjuangan yang sudah masuk DTKS sudah ada 11 ribu orang, ini yang akan menjadi perhatian kita,” tuturnya.

 Selain masalah warga pra sejahtera, Solin juga menyampaikan sejumlah masalah yang terjadi di kecamatan yang dipimpinnta. Diantaranya, masalah narkoba yang kian marak dan telah meresahkan masyarakat. “Kami mengharapkan persoalan narkoba bisa menjadi persoalan yang bisa kita tuntaskan bersama. Untuk itu, dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irwansyah mengaku akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan. Irwansyah berharap, Perda tersebut tak cuma menjadi produk hukum semata, namun dapat diaplikasi dan direalisasikan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan secara efektif.

 Hal itu disampaikan Irwansyah saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Ke IX Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Jalan. Hos Cokro Aminoto No. 205, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan dan Jalan. Baru Lingkungan IV Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/09/2022)”Sebab tujuan dari lahirnya Perda ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat,” ucap Irwansyah yang duduk sebagai Anggota Komisi III itu.

 Dijelaskan Irwansyah dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin itu, pada BAB II Pasal 2 Perda No.5/2015 itu disebutkan, tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.”Jadi sudah sangat jelas bahwa lahirnya perda ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam upayanya menjadikan masyarakat bisa sejahtera,” ujarnya.

 Dikatakannya, pada BAB IV Pasal 9 juga termaktub, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar ini,” katanya.

 Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin  mengatakan, sampai dengan saat ini, Kecamatan Medan Perjuangan telah mentabulasi daftar warga yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni sebanyak 11 ribu orang.”Sampai dengan saat ini warga Medan Perjuangan yang sudah masuk DTKS sudah ada 11 ribu orang, ini yang akan menjadi perhatian kita,” tuturnya.

 Selain masalah warga pra sejahtera, Solin juga menyampaikan sejumlah masalah yang terjadi di kecamatan yang dipimpinnta. Diantaranya, masalah narkoba yang kian marak dan telah meresahkan masyarakat. “Kami mengharapkan persoalan narkoba bisa menjadi persoalan yang bisa kita tuntaskan bersama. Untuk itu, dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/