MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tenaga Kerja menyebutkan, sebagian tenaga kerja di Kota Medan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama yang disalurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mulai kemarin, Senin (12/9).
“Sebagian tenaga kerja di Kota Medan akan menerima pencairan BSU tahap I yang akan dicairkan mulai hari ini (kemarin),” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Senin (12/9)n
Sesuai dengan namanya (pencairan tahap I), kata Illyan, pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap. Artinya, pada pencairan tahap pertama ini, tidak semua tenaga kerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut. “Kemungkinan yang hari ini menerima BSU adalah sebagian kecil tenaga kerja kita. Sedangkan untuk sebagian lainnya, akan menerima BSU di pencairan tahap berikutnya,” ujarnya.
Diterangkan Illyan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik Cabang Medan Kota maupun Medan Belawan. Hasilnya sampai saat ini, masih cukup banyak tenaga kerja yang masih dalam tahap proses pengkinian data penerima dan validasi nomor rekening. “Info yang kita terima dari BPJS cabang Medan Kota dan Medan Belawan, masih pengkinian data penerima dan nomor rekening sebagian tenaga kerja lainnya. Secara berkala mereka akan info data update ke pusat,” terangnya.
Ditanya berapa banyak jumlah tenaga kerja di Kota Medan yang akan mendapatkan BSU pada tahap pertama ini, Illyan mengaku belum mengetahuinya. “Kita akan mengetahuinya setelah data tenaga kerja yang menerima di upload pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebab data tenaga kerja yang ada di kementerian bukan merupakan data usulan dari kita, akan tetapi data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kemenaker memastikan telah memproses pencairan dana BSU Tahap Pertama pada Senin (12/9). Pada tahap pertama, dana sebesar Rp2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh tersebut telah diteruskan kepada bank Himbara (himpunan bank milik negara) selaku bank penyalur melalui kuasa bendahara umum negara (KPPN).
Selanjutnya, dana disalurkan langsung ke rekening para penerima BSU tahap pertama. Penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU nya secara bertahap mulai Senin (12/9).
Kemenaker menyebutkan, para tenaga kerja yang belum masuk penerima BSU tahap pertama agar tidak khawatir. Pasalnya, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,805 triliun untuk BSU yang akan disalurkan kepada sekitar 14 juta pekerja atau buruh. Nantinya, setiap penerima akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu yang langsung diterima dalam satu kali pembayaran.
Tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU tahun 2022 ini, yakni mereka yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta/bulan. Diprioritaskan, mereka yang belum menerima Kartu Prakerja, PKH, atau Banpres Produktif Usaha Mikro.
Polisi dan TNI Kawal Pembagian BLT di Medan
Sementara, personel Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengamanan ketat dalam penyaluran pencairan dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) kepada masyarakat, di Gedung Ampek Angkek, Jalan AR Hakim, Pasar Merah, Medan Area, Senin (12/9).
Sebanyak 30 personel gabungan turun ke lokasi. Ratusan masyarakat hadir dan menyambut antusias pencairan dana BLT BBM tersebut.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin mengatakan, pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut mengantisipasi terjadinya kerusuhan saat masyarakat mengantri bantuan dari Pemerintah tersebut. Pencairan ini, lanjutnya, sudah berjalan selama tiga hari. Anggota Polsek Medan Area dibantu TNI yang diturunkan untuk mengamankan lokasi penyaluran bantuan. “Sepanjang pemberian BLT, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berjalan tertib dan aman,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pembagian BLT BBM diberikan kepada masyarakat yang tinggal di Kecamatan Medan Area dan Medan Denai. Dalam pembagian BLT ini, sambung Sawangin, masyarakat hanya diminta membawa kelengkapan berkas menunggu panggilan untuk mendapat pencairan dana batuan dari Pemerintah, yang berdampak kenaikan BBM. “Setelah itu, baru dipanggil satu persatu sesuai nomor antrean dan petugas Kantor Pos Medan yang memberikan dana BLTnya berupa uang sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat penerima bantuan sosial,” tandasnya. (map/dwi)