32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Diminta Supervisi Kejati Sumut soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH bersama Hutur Irvan Pandiangan SH MH, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (13/9/2023).

Kedatangan kedua pengacara ini, mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.

“Tadi kami telah mendatangi PTSP Kejati Sumut, mempertanyakan perkembangan dumas yang kami sampaikan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian pada bulan Juli 2023, kami sudah mempertanyakan hal ini, namun pihak Kejati Sumut mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dikirim ke Kejari Samosir,” katanya.

Namun, sambung Parulian, ketika pihaknya mendatangi Kejari Samosir, jawaban dari pihak Kejari Samosir mengaku belum ada menerima berkas laporan tersebut alias belum dikirim.

“Sehingga hari ini, kami kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dumas tersebut. Hari ini kita diterima oleh Bidang Intelijen, pak Syamsir, beliau menjelaskan bahwa berkas laporan dumas tersebut sudah ada di bagian Intel, dan saat ini mereka sedang menganalisa perkara tersebut. Nah, bagaimana analisa dari Intelijen Kejati Sumut akan kita tunggu dalam beberapa hari kedepan,” katanya.

Ia berharap, Kejati Sumut adil dalam hal penegakan hukum, sebab yang membawa perkara ini ke Pengadilan adalah Jaksa, bukan dirinya.

“Oleh karena itu, seharusnya dari awal pihak Kejaksaan sudah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Rapidin Simbolon. Apalagi dalam putusan MA, Rapidin Simbolon disebut menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir,” kata Parulian Siregar.

Ditegaskan Parulian Siregar, apabila Kejati Sumut tidak juga menindaklanjuti laporan dumas tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi.

“Kalau Kejati Sumut juga tidak menindaklanjuti laporan dumas ini, maka kami dari praktisi hukum akan menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam perkara ini,” tegasnya.

Karena, sambung Parulian, tugas pokok dan kewenangan KPK diantaranya melakukan supervisi terhadap institusi yang berwenang mengenai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, apabila laporan dumas tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kita akan meminta KPK melakukan supervisi apabila Kejati Sumut tidak mampu menindaklanjuti perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga telah mempertanyakan ke Bidang Intelijen terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak ikut menikmati dana Covid-19, padahal yang sebenarnya tim Intelijen Kejati Sumut masih mempelajari dan menganalisa laporan dumas tersebut.

“Kita juga tadi meminta kepada Bidang Intelijen Kejati Sumut agar meluruskan pernyataan Kasi Penkum yang menyatakan Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana Covid-19, sebab pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan MA yang menyatakan Rapidin Simbolon ikut menikmati dana Covid-19 tersebut,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, pihak Intelijen Kejati Sumut juga menyampaikan bahwa laporan tersebut masih ditindaklanjuti dan dianalisa.

“Jadi, kita meminta agar Kejati Sumut dapat meluruskan hal itu, jangan sampai membuat bingung masyarakat. Terkait itu, pak Syamsir orang bidang Intelijen mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya,” kata Parulian Siregar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut, pada Selasa (30/8/2022).

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan.

Tak hanya Parulian Siregar, para penggiat aktivis anti korupsi, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Perwakilan Sumut, mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa Rapidin Simbolon.

Selain itu, kader PDIP sendiri juga melakukan unjuk rasa di Kantor DPD PDIP Sumut. Dalam aksinya, mereka meminta agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut. Mereka juga meminta agar Rapidin Simbolon mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya.

Bahkan, Gerakan Muda Samosir ikut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Samosir dari Kejati Sumut.

Sebab, Kejati Sumut yang dipimpin Idianto, hingga saat ini belum juga memproses laporan dumas terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut itu.

Mereka juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, apabila Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH bersama Hutur Irvan Pandiangan SH MH, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (13/9/2023).

Kedatangan kedua pengacara ini, mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.

“Tadi kami telah mendatangi PTSP Kejati Sumut, mempertanyakan perkembangan dumas yang kami sampaikan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian pada bulan Juli 2023, kami sudah mempertanyakan hal ini, namun pihak Kejati Sumut mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dikirim ke Kejari Samosir,” katanya.

Namun, sambung Parulian, ketika pihaknya mendatangi Kejari Samosir, jawaban dari pihak Kejari Samosir mengaku belum ada menerima berkas laporan tersebut alias belum dikirim.

“Sehingga hari ini, kami kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dumas tersebut. Hari ini kita diterima oleh Bidang Intelijen, pak Syamsir, beliau menjelaskan bahwa berkas laporan dumas tersebut sudah ada di bagian Intel, dan saat ini mereka sedang menganalisa perkara tersebut. Nah, bagaimana analisa dari Intelijen Kejati Sumut akan kita tunggu dalam beberapa hari kedepan,” katanya.

Ia berharap, Kejati Sumut adil dalam hal penegakan hukum, sebab yang membawa perkara ini ke Pengadilan adalah Jaksa, bukan dirinya.

“Oleh karena itu, seharusnya dari awal pihak Kejaksaan sudah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Rapidin Simbolon. Apalagi dalam putusan MA, Rapidin Simbolon disebut menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir,” kata Parulian Siregar.

Ditegaskan Parulian Siregar, apabila Kejati Sumut tidak juga menindaklanjuti laporan dumas tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi.

“Kalau Kejati Sumut juga tidak menindaklanjuti laporan dumas ini, maka kami dari praktisi hukum akan menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam perkara ini,” tegasnya.

Karena, sambung Parulian, tugas pokok dan kewenangan KPK diantaranya melakukan supervisi terhadap institusi yang berwenang mengenai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, apabila laporan dumas tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kita akan meminta KPK melakukan supervisi apabila Kejati Sumut tidak mampu menindaklanjuti perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga telah mempertanyakan ke Bidang Intelijen terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak ikut menikmati dana Covid-19, padahal yang sebenarnya tim Intelijen Kejati Sumut masih mempelajari dan menganalisa laporan dumas tersebut.

“Kita juga tadi meminta kepada Bidang Intelijen Kejati Sumut agar meluruskan pernyataan Kasi Penkum yang menyatakan Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana Covid-19, sebab pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan MA yang menyatakan Rapidin Simbolon ikut menikmati dana Covid-19 tersebut,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, pihak Intelijen Kejati Sumut juga menyampaikan bahwa laporan tersebut masih ditindaklanjuti dan dianalisa.

“Jadi, kita meminta agar Kejati Sumut dapat meluruskan hal itu, jangan sampai membuat bingung masyarakat. Terkait itu, pak Syamsir orang bidang Intelijen mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya,” kata Parulian Siregar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut, pada Selasa (30/8/2022).

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan.

Tak hanya Parulian Siregar, para penggiat aktivis anti korupsi, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Perwakilan Sumut, mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa Rapidin Simbolon.

Selain itu, kader PDIP sendiri juga melakukan unjuk rasa di Kantor DPD PDIP Sumut. Dalam aksinya, mereka meminta agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut. Mereka juga meminta agar Rapidin Simbolon mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya.

Bahkan, Gerakan Muda Samosir ikut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Samosir dari Kejati Sumut.

Sebab, Kejati Sumut yang dipimpin Idianto, hingga saat ini belum juga memproses laporan dumas terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut itu.

Mereka juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, apabila Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/