25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Batas Waktu Hari Ini, Hasbullah-Azidin Butuh 460.000 KTP Lagi

MEDAN- Hasbullah Hadi-Azidin, pasangan bakal calon (balon)  perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Sumut, Kamis (11/10), baru menghimpun 15.912  KTP sebagai bukti dukungan masyarakat untuk berlaga lewat jalur independen di Pilgubsu Maret 2013.  Sebaran wilayah dukungan kepada pasangan itu meliputi Medan 1.580 KTP, Deliserdang 613 KTP,  Padangsidimpuan 12.360 KTP, dan Binjai 1.359 KTP.

Pasangan politisi yang mengklaim didukung penuh oleh kader Al  Jam’iyatul Washliyah Sumut ini harus mengumpulkan 463.410 KTP agar diloloskan KPUD. Sesuai ketentuan UU 32/2004  tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon independen disyaratkan memenuhi 479.322 KTP sebagai batas minimal dukungan.

Kekurangan itu diketahui setelah berkas syarat dukungan  Hasbullah Hadi-Aziddin diperiksa dan diteliti oleh 40 staf KPUD Sumut dan 60 volunteer yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pengecekan syarat dukungan dilakukan Kamis (11/10) petang hingga Jumat (12/10) dini hari.

Anggota KPUD Sumut, Turunan Gulo, mengatakan, kedua pasangan ini diberikan waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan dukungan tersebut. “Sesuai ketentuan bisa dilengkapi sampai  Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB,” kata Turunan.

Selain jumlahnya, sesuai ketentuan, dukungan minimal itu juga harus berasal dari 17 kabupaten/kota se-Sumut. Ditambahkan Gulo, setiap  pasangan balon perseorangan yang menyerahkan dukungan pasti diteliti kelengkapan secara detail. Jika tak sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana disosialisasikan, dukungan harus dijilid per desa/kelurahan, serta dibubuhi materai  berbasis desa/kelurahan.

‘’Penyerahan berkas dukungan asli dan satu fotocopi, termasuk lampiran pernyataan dukungan dan sebagainya, kami tak akan memasukkannya  dalam rekapitulasi dukungan yang sudah diterima,’’ katanya.
Turunan mengharapkan sisa waktu yang ada hingga Sabtu (13/10) dimanfaatkan oleh tim sukses dan tim pemenangan untuk menyerahkan kekurangan berkas dukungannya.

‘’Kami sudah informasikan dukungan harus dipisahkan sesuai kabupaten/kota. Dari pengalaman sebelumnya banyak berkas yang diserahkan belum rapi karena dikerjakan terburu-buru,’’ katanya. Tambahan berkas dukungan tidak akan diterima KPUD jika sudah melewati batas waktu. Lebih jauh, bagi pasangan calon yang dianggap memenuhi syarat minimal dukungan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sedangkan yang tak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan akan distop prosesnya.

“Kami butuh waktu untuk meneliti. Tak bisa tiba-tiba langsung tahu apa  mereka memenuhi syarat atau tidak. Verifikasi faktual saja belum. Saat ini kita bicara jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi,’’ tukasnya.
Hasbullah Hadi dan Azidin adalah pasangan pertama dari jalur independen yang menyerahkan berkas pada hari kelima, Kamis lalu. (ari)

MEDAN- Hasbullah Hadi-Azidin, pasangan bakal calon (balon)  perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Sumut, Kamis (11/10), baru menghimpun 15.912  KTP sebagai bukti dukungan masyarakat untuk berlaga lewat jalur independen di Pilgubsu Maret 2013.  Sebaran wilayah dukungan kepada pasangan itu meliputi Medan 1.580 KTP, Deliserdang 613 KTP,  Padangsidimpuan 12.360 KTP, dan Binjai 1.359 KTP.

Pasangan politisi yang mengklaim didukung penuh oleh kader Al  Jam’iyatul Washliyah Sumut ini harus mengumpulkan 463.410 KTP agar diloloskan KPUD. Sesuai ketentuan UU 32/2004  tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon independen disyaratkan memenuhi 479.322 KTP sebagai batas minimal dukungan.

Kekurangan itu diketahui setelah berkas syarat dukungan  Hasbullah Hadi-Aziddin diperiksa dan diteliti oleh 40 staf KPUD Sumut dan 60 volunteer yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pengecekan syarat dukungan dilakukan Kamis (11/10) petang hingga Jumat (12/10) dini hari.

Anggota KPUD Sumut, Turunan Gulo, mengatakan, kedua pasangan ini diberikan waktu dua hari untuk melengkapi kekurangan dukungan tersebut. “Sesuai ketentuan bisa dilengkapi sampai  Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB,” kata Turunan.

Selain jumlahnya, sesuai ketentuan, dukungan minimal itu juga harus berasal dari 17 kabupaten/kota se-Sumut. Ditambahkan Gulo, setiap  pasangan balon perseorangan yang menyerahkan dukungan pasti diteliti kelengkapan secara detail. Jika tak sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana disosialisasikan, dukungan harus dijilid per desa/kelurahan, serta dibubuhi materai  berbasis desa/kelurahan.

‘’Penyerahan berkas dukungan asli dan satu fotocopi, termasuk lampiran pernyataan dukungan dan sebagainya, kami tak akan memasukkannya  dalam rekapitulasi dukungan yang sudah diterima,’’ katanya.
Turunan mengharapkan sisa waktu yang ada hingga Sabtu (13/10) dimanfaatkan oleh tim sukses dan tim pemenangan untuk menyerahkan kekurangan berkas dukungannya.

‘’Kami sudah informasikan dukungan harus dipisahkan sesuai kabupaten/kota. Dari pengalaman sebelumnya banyak berkas yang diserahkan belum rapi karena dikerjakan terburu-buru,’’ katanya. Tambahan berkas dukungan tidak akan diterima KPUD jika sudah melewati batas waktu. Lebih jauh, bagi pasangan calon yang dianggap memenuhi syarat minimal dukungan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sedangkan yang tak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan akan distop prosesnya.

“Kami butuh waktu untuk meneliti. Tak bisa tiba-tiba langsung tahu apa  mereka memenuhi syarat atau tidak. Verifikasi faktual saja belum. Saat ini kita bicara jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi,’’ tukasnya.
Hasbullah Hadi dan Azidin adalah pasangan pertama dari jalur independen yang menyerahkan berkas pada hari kelima, Kamis lalu. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/