29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Buruh Sam Karya Abadi Patumbak Tuntut Upah Sesuai UMK

MEDAN-Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meggelar aksi di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (12/10). Mereka tak terima buruh diintimidasi. Para buruh PT Sam Karya Abadi, merasa diperlakukan tidak adil. Selain upah buruh yang rendah, tapi para buruh dari perusahaan yang beroperasi di Jalan Pertahanan II, Patumbak, milik seorang pengusaha yang diketahui bernama Agam Sulaiman tersebut, kerap dipecat atau di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Jumlah buruh atau karyawan perusahaan yang sudah di-PHK sekira 110 orang. Elvita, salah seorang buruh yang di-PHK oleh perusahaan itu mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, bermula dari adanya penentangan dari para karyawan atas upah yang mereka terima selama ini.

“Cuma dibayar Rp10 ribu-Rp15 ribu kami pak. Tolonglah pak, kami kan punya hak juga. Masak kami dipecat karena katanya nggak suka sama sikap kami. Kami cuma minta sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Terkadang kami dapat cuma Rp2 ribu, ada yang Rp8 ribu sehari,” ungkapnya. Dikatakannya, harapan besar terhadap para anggota DPRD Sumut untuk bisa memperjuangkan hak mereka. “Kami harap anggota dewan bisa membantu kami,” cetusnya lagi.

Ratusan massa yang menumpang sejumlah angkutan umum tersebut, setelah beberapa lama berorasi, akhirnya diterima perwakilan anggota DPRD Sumut, yakni Sopar Siburian, dari Komisi A DPRD Sumut.
Akhirnya, sebanyak 10 orang perwakilan masa FSMPI diterima untuk berdialog di ruang Komisi A DPRD Sumut, Lantai I Gedung DPRD Sumut. Dalam kesempatan dialog itu, politisi dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangan hak para buruh.(ari)

MEDAN-Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meggelar aksi di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (12/10). Mereka tak terima buruh diintimidasi. Para buruh PT Sam Karya Abadi, merasa diperlakukan tidak adil. Selain upah buruh yang rendah, tapi para buruh dari perusahaan yang beroperasi di Jalan Pertahanan II, Patumbak, milik seorang pengusaha yang diketahui bernama Agam Sulaiman tersebut, kerap dipecat atau di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Jumlah buruh atau karyawan perusahaan yang sudah di-PHK sekira 110 orang. Elvita, salah seorang buruh yang di-PHK oleh perusahaan itu mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, bermula dari adanya penentangan dari para karyawan atas upah yang mereka terima selama ini.

“Cuma dibayar Rp10 ribu-Rp15 ribu kami pak. Tolonglah pak, kami kan punya hak juga. Masak kami dipecat karena katanya nggak suka sama sikap kami. Kami cuma minta sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Terkadang kami dapat cuma Rp2 ribu, ada yang Rp8 ribu sehari,” ungkapnya. Dikatakannya, harapan besar terhadap para anggota DPRD Sumut untuk bisa memperjuangkan hak mereka. “Kami harap anggota dewan bisa membantu kami,” cetusnya lagi.

Ratusan massa yang menumpang sejumlah angkutan umum tersebut, setelah beberapa lama berorasi, akhirnya diterima perwakilan anggota DPRD Sumut, yakni Sopar Siburian, dari Komisi A DPRD Sumut.
Akhirnya, sebanyak 10 orang perwakilan masa FSMPI diterima untuk berdialog di ruang Komisi A DPRD Sumut, Lantai I Gedung DPRD Sumut. Dalam kesempatan dialog itu, politisi dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangan hak para buruh.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru