26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Komisi III DPRD Medan Pantau Penerapan Perwal AKB, Segera Sidak Industri Pariwisata

M Afri Rizki Lubis.
M Afri Rizki Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku kecewa atas sikap serta kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Dewan menilai tidak serius dalam menerapkan Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan pada seluruh sektor industri pariwisata di Kota Medan.

Pasalnya, sampai saat ini Komisi III belum melihat adanya formula yang tepat dari Dispar Kota Medan dalam membuat aturan baku yang diterapkan sebagai penunjang Perwal AKB di sektor-sektorn

industri Pariwisata seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga kepada tempat-tempat hiburan di Kota Medan.

“Sampai saat ini Dispar cuma bilang kalau mereka akan menerapkan AKB, tapi teknisnya saja mereka masih bingung. Kalau mereka saja begitu, bagaimana dengan para pelaku usahanya,” ucap anggota Komisi III, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Diterangkan politisi PDIP itu, sudah seharusnya Dispar Kota Medan tahu menjelaskan detail tentang tata cara penerapan membatasi jumlah pegunjung yang datang guna mendukung syarat menjaga jarak (Social Distancing) di lokasi industri Pariwisata. Sebab sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari Dispar tentang berapa banyak jumlah pengunjung yang harus dibatasi dalam satu lokasi.

Misalnya aula hotel, restoran dan pusat perbelanjaan, dalam beberapa waktu yang lalu saat RDP dengan Komisi III, Dispar menyebutkan jumlah pengunjung yang boleh masuk maksimal 70 persen.

“Nah yang jadi persoalannya, 70 persen dari berapa? Mereka sendiri belum dapat rincian dari pemilik usaha berapa maksimal jumlah pengunjung. Lalu apa benar kalau dikurangi 30 persen maka yang 70 persen itu sudah pasti bisa menerapkan jaga jarak minimal satu meter? Bagaimana kalau ternyata harus dikurangi lebih dari 50 persen baru bisa menerapkan Social Distancing itu? Harus ada kepastian angka yang didapatkan Dispar dari pemilik usah,” terangnya.

Terlebih-lebih untuk tempat hiburan di Kota Medan, Duin menegaskan agar Dispar Kota Medan tidak main-main dalam menerapkan AKB di tiap-tiap lokasi tempat hiburan. Jumlah serta pergerakan pengunjung yang terbilang aktif di lokasi itu, membuat penerapan AKB terbilang sulit dan butuh perhatian ekstra.

“Di tempat hiburan, betulkah pengunjung memakai masker? Betulkah mereka menjaga jarak minimal 1 meter? Itu sepenuhnya menjadi tugas Dispar dalam mengawasinya. Dispar harus bisa memastikan bahkan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkannya, atau Dispar akan kecolongan karena sudah memberikan izin dibukanya tempat hiburan di Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, kata Duin, pihaknya di Komisi III DPRD Medan berencana untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat hiburan yang dimaksud.

“Tolong Dispar mulai sekarang serius mengawasi dan menertibkan itu, kami akan turun untuk mengecek kinerja Dispar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mengingatkan Dispar Kota Medan untuk memastikan terbentuknya satuan tugas (Satgas) mandiri tanggap Covid-19 untuk mengontrol jalannya Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB di lokasi-lokasi industri pariwisata di Kota Medan, tak terkecuali bagi lokasi-lokasi tempat hiburan.

“Kewajiban Dispar sebagai OPD yang bertugas menjalankan Perwal No.27/2020 di tempat-tempat industri pariwisata sangat vital dalam menentukan sukses atau tidaknya Perwal itu berjalan. Satgas tanggap Covid-19 yang dibentuk Dispar kita harapkan bukan sekadar ada, tapi memang bekerja dengan maksimal,” tuturnya.

Tak cuma itu, Dispar juga diminta untuk memastikan setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan supaya membentuk Tim Satgas nya masing-masing dalam menerapkan Perwal AKB. Sebab, berdasarkan Perwal No.27/2020, setiap pengelola usaha juga diwajibkan untuk membentuk satgas tanggap Covid-19 yang bertanggungjawab dalam melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

“Dan seharusnya, mereka lah yang bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan Satgas Dispar Medan dalam menerapkan Perwal ini. Kita minta keseriusan semua pihak, dan Dispar selaku OPD yang bertanggungjawab dalam hal ini harus bekerja dengan maksimal. Kami minta keseriusannya,” pungkasnya. (map/ila)

M Afri Rizki Lubis.
M Afri Rizki Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mengaku kecewa atas sikap serta kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Dewan menilai tidak serius dalam menerapkan Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan pada seluruh sektor industri pariwisata di Kota Medan.

Pasalnya, sampai saat ini Komisi III belum melihat adanya formula yang tepat dari Dispar Kota Medan dalam membuat aturan baku yang diterapkan sebagai penunjang Perwal AKB di sektor-sektorn

industri Pariwisata seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga kepada tempat-tempat hiburan di Kota Medan.

“Sampai saat ini Dispar cuma bilang kalau mereka akan menerapkan AKB, tapi teknisnya saja mereka masih bingung. Kalau mereka saja begitu, bagaimana dengan para pelaku usahanya,” ucap anggota Komisi III, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Diterangkan politisi PDIP itu, sudah seharusnya Dispar Kota Medan tahu menjelaskan detail tentang tata cara penerapan membatasi jumlah pegunjung yang datang guna mendukung syarat menjaga jarak (Social Distancing) di lokasi industri Pariwisata. Sebab sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari Dispar tentang berapa banyak jumlah pengunjung yang harus dibatasi dalam satu lokasi.

Misalnya aula hotel, restoran dan pusat perbelanjaan, dalam beberapa waktu yang lalu saat RDP dengan Komisi III, Dispar menyebutkan jumlah pengunjung yang boleh masuk maksimal 70 persen.

“Nah yang jadi persoalannya, 70 persen dari berapa? Mereka sendiri belum dapat rincian dari pemilik usaha berapa maksimal jumlah pengunjung. Lalu apa benar kalau dikurangi 30 persen maka yang 70 persen itu sudah pasti bisa menerapkan jaga jarak minimal satu meter? Bagaimana kalau ternyata harus dikurangi lebih dari 50 persen baru bisa menerapkan Social Distancing itu? Harus ada kepastian angka yang didapatkan Dispar dari pemilik usah,” terangnya.

Terlebih-lebih untuk tempat hiburan di Kota Medan, Duin menegaskan agar Dispar Kota Medan tidak main-main dalam menerapkan AKB di tiap-tiap lokasi tempat hiburan. Jumlah serta pergerakan pengunjung yang terbilang aktif di lokasi itu, membuat penerapan AKB terbilang sulit dan butuh perhatian ekstra.

“Di tempat hiburan, betulkah pengunjung memakai masker? Betulkah mereka menjaga jarak minimal 1 meter? Itu sepenuhnya menjadi tugas Dispar dalam mengawasinya. Dispar harus bisa memastikan bahkan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkannya, atau Dispar akan kecolongan karena sudah memberikan izin dibukanya tempat hiburan di Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, kata Duin, pihaknya di Komisi III DPRD Medan berencana untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat hiburan yang dimaksud.

“Tolong Dispar mulai sekarang serius mengawasi dan menertibkan itu, kami akan turun untuk mengecek kinerja Dispar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mengingatkan Dispar Kota Medan untuk memastikan terbentuknya satuan tugas (Satgas) mandiri tanggap Covid-19 untuk mengontrol jalannya Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB di lokasi-lokasi industri pariwisata di Kota Medan, tak terkecuali bagi lokasi-lokasi tempat hiburan.

“Kewajiban Dispar sebagai OPD yang bertugas menjalankan Perwal No.27/2020 di tempat-tempat industri pariwisata sangat vital dalam menentukan sukses atau tidaknya Perwal itu berjalan. Satgas tanggap Covid-19 yang dibentuk Dispar kita harapkan bukan sekadar ada, tapi memang bekerja dengan maksimal,” tuturnya.

Tak cuma itu, Dispar juga diminta untuk memastikan setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan supaya membentuk Tim Satgas nya masing-masing dalam menerapkan Perwal AKB. Sebab, berdasarkan Perwal No.27/2020, setiap pengelola usaha juga diwajibkan untuk membentuk satgas tanggap Covid-19 yang bertanggungjawab dalam melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gugus tugas daerah.

“Dan seharusnya, mereka lah yang bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan Satgas Dispar Medan dalam menerapkan Perwal ini. Kita minta keseriusan semua pihak, dan Dispar selaku OPD yang bertanggungjawab dalam hal ini harus bekerja dengan maksimal. Kami minta keseriusannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/