25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penerbitan HGB Harus Tunggu Sengketa Selesai

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga akhir pekan lalu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat belum menyusun berkas yang akan disampaikan ke polisi, sebagai upaya advokasi kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, menjelaskan, pihaknya harus cermat sebelum mengambil langkah hukum. “Kita masih tahapan kajian, kita pelajari dulu kasusnya,” ujar Kurnia Toha, kemarin.

Apakah ini kasus pertama yang dialami pegawai BPN, dimana dijadikan tersangka gara-gara tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point) atas lahan yang masih disengketakan? Kurnia Toha membenarkan hal itu. “Ya, setahu saya memang ini kasus pertama. Karena sudah prinsip, pemberian (HGB) harus tunggu sengketa selesai,” ujar dia.

Kurnia memberi sinyal, BPN akan mengedepankan upaya dialog terlebih dahulu. Dia menduga ada perbedaan persepsi antara pihak Polda Sumut dengan BPN.

“Ini ’kan sesama instansi pemerintah. Polisi punya alasan sendiri, kita punya argumen juga. Ini yang perlu didiskusikan,” ujar birokrat bergelar doktor yang namanya masuk kandidat calon kepala BPN itu.

Sebelumnya, Kurnia menjelaskan, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara. “Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian,” terangnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga akhir pekan lalu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat belum menyusun berkas yang akan disampaikan ke polisi, sebagai upaya advokasi kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, menjelaskan, pihaknya harus cermat sebelum mengambil langkah hukum. “Kita masih tahapan kajian, kita pelajari dulu kasusnya,” ujar Kurnia Toha, kemarin.

Apakah ini kasus pertama yang dialami pegawai BPN, dimana dijadikan tersangka gara-gara tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point) atas lahan yang masih disengketakan? Kurnia Toha membenarkan hal itu. “Ya, setahu saya memang ini kasus pertama. Karena sudah prinsip, pemberian (HGB) harus tunggu sengketa selesai,” ujar dia.

Kurnia memberi sinyal, BPN akan mengedepankan upaya dialog terlebih dahulu. Dia menduga ada perbedaan persepsi antara pihak Polda Sumut dengan BPN.

“Ini ’kan sesama instansi pemerintah. Polisi punya alasan sendiri, kita punya argumen juga. Ini yang perlu didiskusikan,” ujar birokrat bergelar doktor yang namanya masuk kandidat calon kepala BPN itu.

Sebelumnya, Kurnia menjelaskan, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara. “Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/