SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan tidak akan ada gunanya tanpa adanya pengawasan ketat dari dinas terkait. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon.
“Buat apa peraturan dibuat tanpa ada pengawasan,” ujarnya.
Dirinya sendiri saat memimpin rapat selalu melarang anggota dewan untuk merokok di ruang rapat. Sementara pada rapat yang tidak dipimpinnya, maka itu tergantung pada pimpinan rapatnya.
Dirinya menilai Perda KTR masih jauh dari kata berhasil. Rasanya, Perda KTR secara teknis sangat sulit untuk diterapkan. Sebab, dirinya mempertanyakan siapa yang akan mengawasi dan bagaimana pegawasan yang dilakukan terhadap perokok yang berada di angkutan umum juga di jalan-jalan umum.
Jika bicara soal denda yang diterapkan bagi pelanggar Perda, ia menyadari itu akan menambah Pajak Asli Daerah (PAD) kota Medan. Namun perlu pula diperhatikan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk sosialisasi Perda KTR. Jika pada akhirnya Perda KTR tidak berhasil, artinya Pemko Medan telah melakukan pemborosan uang negara. “Macam di gedung dewan inilah, mana yang mengawasi? Enggak ada kan,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, H Drg Usma Polita Nasution mengatakan anggaran sosialisasi Perda KTR sebesar Rp245.470.000 belum termasuk besar.
Dengan anggaran tersebut, menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan di tujuh titik yakni tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah yang telah ditetapkan sebagai KTR. Anggaran itu juga digunakannya untuk pencetakan plang, leaflet, brosur stiker yang berisi perda KTR.
“Anggaran segitu belum ada apa-apanya. Kalau besar pasti ada iklan untuk media elektroniknya. Berapa itu sekali tayang. Buat acara kongkow pojok di televisi kita bicarakan soal KTR. Artinya anggaran segitu sudah kita lakukan secara maksimal walaupun seadanya,”ujarnya.
Anggaran tahun 2015 sebesar Rp281.400.000, kata Usma pun belum bisa mencover sosialisasi secara besar-besaran di Medan. Namun pihaknya sudah menyelesaikan sosialisasi KTR di tahun 2015 yang sekaligus mengawinkan sosialisasi HIV-AIDS di 21 Kecamatan kota Medan. Ini dilakukan pihaknya pada bulan Juli 2015 lalu.
Namun Dinkes Medan mendapat formasi anggaran dari Bapeda kota Medan sebesar Rp400juta untuk tahun 2015. Ini merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun dana ini akan dimasukkan ke dalam P-APBD 2015 yang belum diketok sampai saat ini. Dana itu nantinya akan diperuntukkan kembali untuk sosialisasi di 7 KTR.
Bicara soal pengawas, Usma mengaku pihaknya memiliki keterbatasan. Tim pengawas harus ada tim pembinaannya. Semua ini juga ada aturan mainnya dna butuh biaya. “P-APBD masih belum bisa digunakan karena masih menunggu realisasi anggaran,” katanya. (wik/smg/azw)
. Apakah masih terkejar karena ini sudah akhir tahun, kita akan tetap coba. Cuma perlu dipahami kita ada keterbatasan waktu untuk menyelesaikannya. Seperti uang transportasi pengawas itu kan perlu. Masak dia kita suruh ngawasi kemana-mana enggak ada uang transportnya,” ujarnya.
Diakui Usma bahwa bahwa Perda KTR belum terasa di masyarakat. Namun paling tidka dengan adanya Perda KTR, masyarakat mengetahui bajaya rokok yang lebih besar datipada berinvestasi rokok. Lalu masyarakat tahu bahwa KTR itu harus ada. Perda KTR juga untuk mencegah munculnya perokok pemula.
Menguba perilaku seseorang itu tidaklah mudah. Apalagi sebagian orang mengganggap merokok sebagai penghormatan adat budaya. Juga perokok tidak merasakan dampak bahaya merokok secara langsung. “Paling tidak Perda KTR untuk membatasi orang merokok. Perlahan-lahan kita lihat. Berubah drastis ya enggak,” ujarnya. (win/smg/azw)