25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Awas, Pelaku Cabul Siap-siap ‘Burungnya’ Mati

Pernyataan Untung secara tidak langsung menepis anggapan masyarakat bahwa hukuman kebiri kimia tidak manusiawi. Juga memastikan bila tidak ada unsur pelanggaran kode etik dokter seperti yang sebelumnya dikhawatirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Nah, itu artinya, dokter tidak perlu ragu lagi ketika nanti ditunjuk sebagai eksekutor kebiri. “Yang jelas, yang menentukan bukan kami (kemenkes, Red), keputusan (kebiri) tetap ada di pengadilan,” ucapnya menambahkan.

Meski tidak terlalu berat, Untung menegaskan bila kebiri kimia tetap dapat menimbulkan efek samping. Salah satunya alergi. Dia tidak menjelaskan secara detail bentuk alergi tersebut. Hanya saja, Untung mengatakan bila alergi itu muncul karena adanya peralihan dari kebiasaan cabul pelaku.

“Dia (pelaku, Red) bisa saja kaget dan tidak tahan. Tapi itu bisa dikembalikan lagi (tidak seumur hidup, Red),” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan darurat tersebut memperberat hukuman pemerkosa dan pencabul anak dari semula minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman pokok diperberat menjadi sepertiga, seumur hidup, hingga mati. Lalu, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. (jpg/bbs/yaa)

Pernyataan Untung secara tidak langsung menepis anggapan masyarakat bahwa hukuman kebiri kimia tidak manusiawi. Juga memastikan bila tidak ada unsur pelanggaran kode etik dokter seperti yang sebelumnya dikhawatirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Nah, itu artinya, dokter tidak perlu ragu lagi ketika nanti ditunjuk sebagai eksekutor kebiri. “Yang jelas, yang menentukan bukan kami (kemenkes, Red), keputusan (kebiri) tetap ada di pengadilan,” ucapnya menambahkan.

Meski tidak terlalu berat, Untung menegaskan bila kebiri kimia tetap dapat menimbulkan efek samping. Salah satunya alergi. Dia tidak menjelaskan secara detail bentuk alergi tersebut. Hanya saja, Untung mengatakan bila alergi itu muncul karena adanya peralihan dari kebiasaan cabul pelaku.

“Dia (pelaku, Red) bisa saja kaget dan tidak tahan. Tapi itu bisa dikembalikan lagi (tidak seumur hidup, Red),” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan darurat tersebut memperberat hukuman pemerkosa dan pencabul anak dari semula minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman pokok diperberat menjadi sepertiga, seumur hidup, hingga mati. Lalu, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. (jpg/bbs/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/