MEDAN- Seratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) melakukan aksi unjukrasa didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11).
Massa menduga gugatan Arun Sipayung terhadap lahan seluas 99.559 meterpersegi di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampungbaru Medan, yang diatasnya berdiri bangunan Kantor PPKS, didalangi mafia tanah.
Menurut massa, PPKS memiliki bukti otentik (Sertifikat No.856 Tahun 1988) tentang hak pakai lahan disertai dengan runtutan proses pengalihan mulai periode kolonialisasi, nasionalisasi, hingga saat ini yang dapat menjadi bukti sah atas pengelolaan tanah untuk kepentingan negara dalam memajukan kelapa sawit negara.
Ketua Umum SP-BUN PPKS, Ir Yusran Pangaribuan MSi, dalam orasinya mengatakan mafia tanah harus ditangkap. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis sepanjang fisik sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak bersangkutan.
“Kami mohon kepada penegak hukum agar keadilan berpihak pada kebenaran. Kami hanya ingin menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa PPKS adalah aset negara. Kita akan pantau proses hukum yang berjalan. Kami tidak akan diam pada proses sidang berikutnya. Bila perlu kami akan membawa jumlah massa lebih besar,” ujarnya.(far)