29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Gudang Kosmetik Ilegal di Medan Digrebek

MEDAN-Gudang kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang Aman Nomor 14-16 Medan digerebek Subdit I/Industri dan dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam gudang tersebut ditemukan 24 merek kosmetik (lihat data) ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pemilik barang, Awen (55) warga Jalan Danau Singkarak, Medan.

“Saat ini kita mengamankan barang tersebut dengan membuat administrasi penyidikan,” ungkap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, saat temu perss di Mapolda Sumut, Selasa (12/11) sore.

Menurutnya, dalam kronologis penggrebekan, dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya barang-barang untuk kecantikan wanita yang diduga ilegal.

“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyelidikan selam 3 hari, setelah mengetahui adanya ketidakberesan kosmetik itu kita langsung menggerebeknya,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemiliknya Awen (55).  Hanya saja petugas tidak menetapkan Awen sebagai tersangka, dalam peredaran barang ilegal tersebut. Alasannya, polisi baru memeriksa saksi-saksi dari pekerja toko yang menjual barang-barang kosmetik ilegal itu.

“Kita minta keterangan karyawannya, A dan C untuk dijadikan saksi, begitu pemilik A (Awen), mau diperiksa, sakit jadi tidak jadi diperiksa,”sebut perwira melati satu ini.

Padahal, perlu diketahui bahwa usaha Awen disebut-sebut bukan kali ini digerebek polisi, baik dari Polresta Medan dan Polda Sumut, namun Awen kerap lolos dari jeratan hukum. “Kalau perbuatan berulang, kita berpikir melakukan itu,”kata Frido disinggung masalah Awen yang tidak ditahan.

Disinggung, apakah ada keterlibatan pihak bea cukai sehingga kosmetik ilegal tersebut mudah masuk, dan beredar di Medan.”Kemungkinan bisa saja, tapi kita harus lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dulu,” ujarnya.

Menurut Frido, tersangka yang belum diamankan itu, akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(gus)

MEDAN-Gudang kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang Aman Nomor 14-16 Medan digerebek Subdit I/Industri dan dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam gudang tersebut ditemukan 24 merek kosmetik (lihat data) ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pemilik barang, Awen (55) warga Jalan Danau Singkarak, Medan.

“Saat ini kita mengamankan barang tersebut dengan membuat administrasi penyidikan,” ungkap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, saat temu perss di Mapolda Sumut, Selasa (12/11) sore.

Menurutnya, dalam kronologis penggrebekan, dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya barang-barang untuk kecantikan wanita yang diduga ilegal.

“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyelidikan selam 3 hari, setelah mengetahui adanya ketidakberesan kosmetik itu kita langsung menggerebeknya,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemiliknya Awen (55).  Hanya saja petugas tidak menetapkan Awen sebagai tersangka, dalam peredaran barang ilegal tersebut. Alasannya, polisi baru memeriksa saksi-saksi dari pekerja toko yang menjual barang-barang kosmetik ilegal itu.

“Kita minta keterangan karyawannya, A dan C untuk dijadikan saksi, begitu pemilik A (Awen), mau diperiksa, sakit jadi tidak jadi diperiksa,”sebut perwira melati satu ini.

Padahal, perlu diketahui bahwa usaha Awen disebut-sebut bukan kali ini digerebek polisi, baik dari Polresta Medan dan Polda Sumut, namun Awen kerap lolos dari jeratan hukum. “Kalau perbuatan berulang, kita berpikir melakukan itu,”kata Frido disinggung masalah Awen yang tidak ditahan.

Disinggung, apakah ada keterlibatan pihak bea cukai sehingga kosmetik ilegal tersebut mudah masuk, dan beredar di Medan.”Kemungkinan bisa saja, tapi kita harus lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dulu,” ujarnya.

Menurut Frido, tersangka yang belum diamankan itu, akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/