26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Kotak Kosmetik Diamankan, Pemilik Bebas

Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP.MP Nainggolan menunjukan Kosmetik Ilegal yang diamankan, Selasa (12/11) sore, di Mapolda Sumut.
Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP.MP Nainggolan menunjukan Kosmetik Ilegal yang diamankan, Selasa (12/11) sore, di Mapolda Sumut.

SUMUTPOS.CO – Gudang kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang Aman Nomor 14-16 Medan digerebek Subdit I/Industri dan dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam gudang tersebut ditemukan 24 merek kosmetik (lihat data) ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pemilik barang, Awen (55) warga Jalan Danau Singkarak, Medan.

“Saat ini kita mengamankan barang tersebut dengan membuat administrasi penyidikan,” ungkap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, saat temu perss di Mapolda Sumut, Selasa (12/11) sore.

Menurutnya, dalam kronologis penggrebekan, dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya barang-barang untuk kecantikan wanita yang diduga ilegal.

“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyelidikan selam 3 hari, setelah mengetahui adanya ketidakberesan kosmetik itu kita langsung menggerebeknya,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemiliknya Awen (55). Hanya saja petugas tidak menetapkan Awen sebagai tersangka, dalam peredaran barang ilegal tersebut. Alasannya, polisi baru memeriksa saksi-saksi dari pekerja toko yang menjual barang-barang kosmetik ilegal itu.

“Kita minta keterangan karyawannya, A dan C untuk dijadikan saksi, begitu pemilik A (Awen), mau diperiksa, sakit jadi tidak jadi diperiksa,”sebut perwira melati satu ini.

Padahal, perlu diketahui bahwa usaha Awen disebut-sebut bukan kali ini digerebek polisi, baik dari Polresta Medan dan Polda Sumut, namun Awen kerap lolos dari jeratan hukum. “Kalau perbuatan berulang, kita berpikir melakukan itu,”kata Frido disinggung masalah Awen yang tidak ditahan.

Disinggung, apakah ada keterlibatan pihak bea cukai sehingga kosmetik ilegal tersebut mudah masuk, dan beredar di Medan.”Kemungkinan bisa saja, tapi kita harus lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dulu,” ujarnya.

Menurut Frido, tersangka yang belum diamankan itu, akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(gus)

 

 

KOSMETIK ILEGAL DISITA POLDA SUMUT

–        12 lusin Huadi Whitening

–        8 lusin Chiumen Pearl

–        2 lusin Sera

–        7 lusun Collegen

–        3 lusin Certina

–        58 lusin Nastashya

–        6 Lusin Very

–        30 lusin Meiong

–        6 set Biocent

–        3 lusin Chiumen Spesial

–        22 lusin Olay Total White

–        137 kotak Air Polis

–        33 kotak lulur livi

–        8 lusin Aeshadow.

–        120 lusin claridem

–        41 kotak Sothys

–        50 lusin N 99

–        242 kotak Serum Huadi

–        5 kotak Yukedo

–        3 lusin TWC Temulawak

–        6 lusin TWC Citra

–        6 lusin TWC Ponds

–        30 kotak Yolan

Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP.MP Nainggolan menunjukan Kosmetik Ilegal yang diamankan, Selasa (12/11) sore, di Mapolda Sumut.
Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP.MP Nainggolan menunjukan Kosmetik Ilegal yang diamankan, Selasa (12/11) sore, di Mapolda Sumut.

SUMUTPOS.CO – Gudang kosmetik di Jalan Danau singkarak Gang Aman Nomor 14-16 Medan digerebek Subdit I/Industri dan dagang (Indag) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Senin (11/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam gudang tersebut ditemukan 24 merek kosmetik (lihat data) ilegal yang tidak memiliki izin edar. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan pemilik barang, Awen (55) warga Jalan Danau Singkarak, Medan.

“Saat ini kita mengamankan barang tersebut dengan membuat administrasi penyidikan,” ungkap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang, didampingi Kasubdit Pengelola Data dan Informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP Nainggolan, saat temu perss di Mapolda Sumut, Selasa (12/11) sore.

Menurutnya, dalam kronologis penggrebekan, dimulai dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya barang-barang untuk kecantikan wanita yang diduga ilegal.

“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyelidikan selam 3 hari, setelah mengetahui adanya ketidakberesan kosmetik itu kita langsung menggerebeknya,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemiliknya Awen (55). Hanya saja petugas tidak menetapkan Awen sebagai tersangka, dalam peredaran barang ilegal tersebut. Alasannya, polisi baru memeriksa saksi-saksi dari pekerja toko yang menjual barang-barang kosmetik ilegal itu.

“Kita minta keterangan karyawannya, A dan C untuk dijadikan saksi, begitu pemilik A (Awen), mau diperiksa, sakit jadi tidak jadi diperiksa,”sebut perwira melati satu ini.

Padahal, perlu diketahui bahwa usaha Awen disebut-sebut bukan kali ini digerebek polisi, baik dari Polresta Medan dan Polda Sumut, namun Awen kerap lolos dari jeratan hukum. “Kalau perbuatan berulang, kita berpikir melakukan itu,”kata Frido disinggung masalah Awen yang tidak ditahan.

Disinggung, apakah ada keterlibatan pihak bea cukai sehingga kosmetik ilegal tersebut mudah masuk, dan beredar di Medan.”Kemungkinan bisa saja, tapi kita harus lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dulu,” ujarnya.

Menurut Frido, tersangka yang belum diamankan itu, akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(gus)

 

 

KOSMETIK ILEGAL DISITA POLDA SUMUT

–        12 lusin Huadi Whitening

–        8 lusin Chiumen Pearl

–        2 lusin Sera

–        7 lusun Collegen

–        3 lusin Certina

–        58 lusin Nastashya

–        6 Lusin Very

–        30 lusin Meiong

–        6 set Biocent

–        3 lusin Chiumen Spesial

–        22 lusin Olay Total White

–        137 kotak Air Polis

–        33 kotak lulur livi

–        8 lusin Aeshadow.

–        120 lusin claridem

–        41 kotak Sothys

–        50 lusin N 99

–        242 kotak Serum Huadi

–        5 kotak Yukedo

–        3 lusin TWC Temulawak

–        6 lusin TWC Citra

–        6 lusin TWC Ponds

–        30 kotak Yolan

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/