Minta UMK Medan Rp3,4 Juta
Dari kantor Gubsu, buruh dari FSMPI Sumut beranjak untuk menggelar aksi unjuk rasa di balai kota, Senin (12/11). Di Balai Kota, mereka mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2019 sebesar Rp3.436.342.
Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, diperkirakan UMK Medan tahun depan sekitar Rp2,9 juta. Perkiraan ini dihitung dari UMK tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta. “Kita sudah menghitung perkiraan UMK Medan 2019, yang hanya naik 8,03 persen dari Rp2,7 juta. Untuk itu, kita menuntut penetapan upah tidak mengacu pada PP 78/2015 sebesar 8,03 persen, tetapi harus 25 persen atau Rp3,4 juta,” tegasnya saat berorasi.
Menurut Willy, jika UMK Medan tetap mengacu peraturan tersebut, jelas sangat rendah dan tidak layak bagi buruh. Sebab, tidak sebanding dengan mahalnya harga kebutuhan hidup seperti bahan bakar minyak, listrik, sembako dan sebagainya. “Di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi dan lainnya, UMK mereka sudah lebih dari Rp3 juta. Oleh karena itu, sudah sepatutnya UMK Medan Rp3,4 juta,” sebutnya.
Selain UMK yang harus disesuaikan dengan penghidupan yang layak, sambung dia, sistem outsourcing harus segera ditindaklanjuti atau dihapus. “Jangan dibiarkan terus tumbuh, karena menyengsarakan kaum buruh. Sampai sekarang buruh masih banyak yang tak punya rumah sendiri, sedangkan pengusaha semakin kaya. Makanya, Dewan Pengupahan Medan bisa secara bijak menetapkan upah dan jangan hanya mengacu kepada PP 78/2015,” cetusnya.
Ia mengaku, jika aspirasi ini tidak menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah tahun depan makan akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi. “Harus menjadi pertimbangan, jangan dianggap remeh tuntutan kami,” ucapnya.
Sayangnya, hingga hampir satu jam lebih menyuarakan tuntutannya, tidak ada satu pun pejabat yang menanggapi. Massa buruh akhirnya memilih mundur dan membubarkan diri. Akan tetapi, mereka mengancam akan kembali menyuarakan aspirasinya.
Ketua Dewan Pengupahan Medan, Harun yang dihubungi mengatakan, tuntutan buruh untuk kenaikan upah sebesar Rp3,4 juta akan diakomodir dalam pembahasan UMK nantinya. Namun belum bisa dipastikan apakah dipenuhi atau tidak.
“Pertemuan membahas UMK direncanakan Rabu (14/11). Dalam pembahasan itu, kemungkinan akan diputuskan berapa besaran UMK tahun depan. Sebab, batas waktu tinggal beberapa hari lagi sebelum 21 November,” tukasnya.

