30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Belum Dapat Persetujuan Kemendagri, 5 Pejabat Eselon II Pemko Medan Belum Dilantik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum dapat melakukan pelantikan terhadap 5 pejabat eselon II di jajaran Pemko Medan yang merupakan hasil seleksi dari lelang 5 jabatan eselon II yang telah dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Timpansel) sejak awal Juli 2020 yang lalu.

Ilustrasi.

Pasalnya sampai saat ini, Pemko Medan belum kunjung mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat eselon II.

“Sampai saat ini belum bisa dilantik. Bukan kita tidak mau melantik, kita ya mau-mau saja. Tapi kan kita belum dapat persetujuann

dari Kemendagri untuk melantik. Kalau belum dapat persetujuan dari Kemendagri, ya berarti memang belum bisa dilantik. Persetujuan itu kan wajib,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (12/11).

Hingga saat ini, kata Muslim, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait alasan Kemendagri yang hingga kini masih belum memberikan persetujuannya untuk melantik nama-nama peserta lelang yang sudah lulus dan telah diusulkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak akhir Oktober untuk disetujui dan dilantik.

“Karena sampai saat ini belum dapat dipastikan kapan pelantikannya, maka kita juga belum mendapatkan kepastian siapa-siapa saja yang akan dilantik. Kemarin itu kan yang kita kirimkan 3 nama untuk satu jabatan, yang mana satu nama yang akan dilantik dari masing-masing jabatan kita belum tahu,” katanya.

Hanya saja, kata Muslim, kemungkinan pelantikan dilakukan usai selesai digelarnya Pilkada serentak, termasuk Pilkada Medan pada 9 Desember 2020. “Sepertinya baru bisa dilantik sehabis Pilkada, karena sepertinya habis Pilkada baru Kemendagri memberikan persetujuan. Itu prediksi kita ya, kita lihat saja nanti kapan Kemendagri mengizinkan digelarnya pelantikan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka lelang untuk 5 Jabatan Eselon II. Kelima jabatan tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Sekretaris DPRD Kota Medan yang diikuti oleh 52 Pejabat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum dapat melakukan pelantikan terhadap 5 pejabat eselon II di jajaran Pemko Medan yang merupakan hasil seleksi dari lelang 5 jabatan eselon II yang telah dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Timpansel) sejak awal Juli 2020 yang lalu.

Ilustrasi.

Pasalnya sampai saat ini, Pemko Medan belum kunjung mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat eselon II.

“Sampai saat ini belum bisa dilantik. Bukan kita tidak mau melantik, kita ya mau-mau saja. Tapi kan kita belum dapat persetujuann

dari Kemendagri untuk melantik. Kalau belum dapat persetujuan dari Kemendagri, ya berarti memang belum bisa dilantik. Persetujuan itu kan wajib,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (12/11).

Hingga saat ini, kata Muslim, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait alasan Kemendagri yang hingga kini masih belum memberikan persetujuannya untuk melantik nama-nama peserta lelang yang sudah lulus dan telah diusulkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak akhir Oktober untuk disetujui dan dilantik.

“Karena sampai saat ini belum dapat dipastikan kapan pelantikannya, maka kita juga belum mendapatkan kepastian siapa-siapa saja yang akan dilantik. Kemarin itu kan yang kita kirimkan 3 nama untuk satu jabatan, yang mana satu nama yang akan dilantik dari masing-masing jabatan kita belum tahu,” katanya.

Hanya saja, kata Muslim, kemungkinan pelantikan dilakukan usai selesai digelarnya Pilkada serentak, termasuk Pilkada Medan pada 9 Desember 2020. “Sepertinya baru bisa dilantik sehabis Pilkada, karena sepertinya habis Pilkada baru Kemendagri memberikan persetujuan. Itu prediksi kita ya, kita lihat saja nanti kapan Kemendagri mengizinkan digelarnya pelantikan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka lelang untuk 5 Jabatan Eselon II. Kelima jabatan tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Sekretaris DPRD Kota Medan yang diikuti oleh 52 Pejabat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/