25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gatot Berharap Buruh Paham

UMP Pertimbangkan Kepentingan Buruh, Pemkab/Pemko, dan Dunia Usaha
MEDAN- Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berharap aksi unjukrasa yang dilakukan buruh segera berhenti. Karena Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang ditetapkannya, sudah bagian dari upaya maksimal yang dilakukannya. Bahkan untuk kedua kalinya, Gubernur menetapkan UMP lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

“Saya apresiasi aksi buruh ini. Tapi kami atas nama pemerintah dan masyarakat meminta, meminta, dan sekali lagi meminta kepada teman-teman buruh bahwa kami sudah sangat maksimal melakukan upaya dalam hal penetapan UMP. Dua tahun berturut-turut kami telah menaikkan upah di atas usulan Depeda,” kata Gatot kepada wartawan di Gubernuran, Selasa (11/12).

Seperti diketahui pada 2011 lalu, Gatot menolak usulan kenaikan UMP 2012 yang diusulkan Depeda yaitu Rp1.107.500 yang kemudian ditetapkan menjadi Rp1.200. 000. Hal yang sama juga dilakukan Gatot saat Depeda memberikan usulan UMP 2013 Rp1.294.500 yang kemudian dinaikkan Gatot menjadi Rp1.305.000. Angka ini kemudian direvisi menjadi Rp1.375.000 untuk menyahuti desakan buruh.

Yang perlu digarisbawahi, lanjut Gatot, bahwa kenaikan tersebut masih diterima kalangan dunia usaha, meski baru dua tahun ini UMP ditetapkan di atas rekomendasi Depeda. Saat ini UMP Sumut merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera setelah Aceh.

Untuk itu Gatot sangat menyayangkan jika buruh terus menerus melakukan aksi unjukrasa, apalagi sampai diwarnai kekerasan dan pemblokiran jalan. Gatot dengan sungguh-sungguh meminta kalangan buruh memahami keputusan yang telah ditetapkan. Karena keputusan tersebut selain demi kepentingan jangka panjang bagi buruh juga harus mempertimbangkan kepentingan Pemkab/Pemko dan tentunya kepentingan keberlangsungan dunia usaha.

Harus disadari juga kondisi di kabupaten/kota lain seperti Pakpak Bharat, Humbanghasundutan dan Kepulauan Nias. Jika UMP ditetapkan terlalu tinggi, justru banyak kabupaten/kota yang menjadi korban. Sebab, UMP sesungguhnya bukan menjadi patokan atas kenaikan upah. Hanya rujukan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. “Yang jadi referensi upah itu bukan UMP. Tapi UMK dan Upah Minimum Sektoral,” terang Gatot.

Untuk itu dirinya telah berinisiatif pada Kamis (13/12) ini akan mengundang Pemkab/Pemko untuk membahas persoalan upah di kabupaten/kota. Sebab hingga saat ini usulan UMK belum ada di tangannya.

“Kamis ini kami rapat dengan bupati dan wali kota. Ini (upah) akan menjadi fokus kami. Sampai sekarang belum ada usulan UMK di meja saya,” ungkap Gatot. (*)

UMP Pertimbangkan Kepentingan Buruh, Pemkab/Pemko, dan Dunia Usaha
MEDAN- Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berharap aksi unjukrasa yang dilakukan buruh segera berhenti. Karena Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang ditetapkannya, sudah bagian dari upaya maksimal yang dilakukannya. Bahkan untuk kedua kalinya, Gubernur menetapkan UMP lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

“Saya apresiasi aksi buruh ini. Tapi kami atas nama pemerintah dan masyarakat meminta, meminta, dan sekali lagi meminta kepada teman-teman buruh bahwa kami sudah sangat maksimal melakukan upaya dalam hal penetapan UMP. Dua tahun berturut-turut kami telah menaikkan upah di atas usulan Depeda,” kata Gatot kepada wartawan di Gubernuran, Selasa (11/12).

Seperti diketahui pada 2011 lalu, Gatot menolak usulan kenaikan UMP 2012 yang diusulkan Depeda yaitu Rp1.107.500 yang kemudian ditetapkan menjadi Rp1.200. 000. Hal yang sama juga dilakukan Gatot saat Depeda memberikan usulan UMP 2013 Rp1.294.500 yang kemudian dinaikkan Gatot menjadi Rp1.305.000. Angka ini kemudian direvisi menjadi Rp1.375.000 untuk menyahuti desakan buruh.

Yang perlu digarisbawahi, lanjut Gatot, bahwa kenaikan tersebut masih diterima kalangan dunia usaha, meski baru dua tahun ini UMP ditetapkan di atas rekomendasi Depeda. Saat ini UMP Sumut merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera setelah Aceh.

Untuk itu Gatot sangat menyayangkan jika buruh terus menerus melakukan aksi unjukrasa, apalagi sampai diwarnai kekerasan dan pemblokiran jalan. Gatot dengan sungguh-sungguh meminta kalangan buruh memahami keputusan yang telah ditetapkan. Karena keputusan tersebut selain demi kepentingan jangka panjang bagi buruh juga harus mempertimbangkan kepentingan Pemkab/Pemko dan tentunya kepentingan keberlangsungan dunia usaha.

Harus disadari juga kondisi di kabupaten/kota lain seperti Pakpak Bharat, Humbanghasundutan dan Kepulauan Nias. Jika UMP ditetapkan terlalu tinggi, justru banyak kabupaten/kota yang menjadi korban. Sebab, UMP sesungguhnya bukan menjadi patokan atas kenaikan upah. Hanya rujukan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. “Yang jadi referensi upah itu bukan UMP. Tapi UMK dan Upah Minimum Sektoral,” terang Gatot.

Untuk itu dirinya telah berinisiatif pada Kamis (13/12) ini akan mengundang Pemkab/Pemko untuk membahas persoalan upah di kabupaten/kota. Sebab hingga saat ini usulan UMK belum ada di tangannya.

“Kamis ini kami rapat dengan bupati dan wali kota. Ini (upah) akan menjadi fokus kami. Sampai sekarang belum ada usulan UMK di meja saya,” ungkap Gatot. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/