27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tahun Depan Tak Ada UMP

MEDAN-Demo Buruh yang terus berulang membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) capek. Pemprovsu berpikir untuk tidak terlalu terlibat dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu.

DEMO: Seorang pelajar SMP ikut berunjuk rasa saat ribuan buruh dari sejumlah aliansi melakukan aksi unjuk rasa  depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (12/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO: Seorang pelajar SMP ikut berunjuk rasa saat ribuan buruh dari sejumlah aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (12/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Dengan realisasi itu, kata Bukit Tambunan, maka dipastikan tidak akan ada lagi aksi serta tuntutan kenaikan UMP seperti tahun ini “Provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota, jadi pengupahan pun akan diserahkan kepada mereka,” kata Bukit.

Beberapa provinsi lain, menurut Bukit, sudah menerapkan penghapusan UMP seperti Jawa Tengah (Jateng) dan DI Jogjakarta. Sebagai gantinya, kedua provinsi itu, hanya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja.

Meski demikian, diterangkannya, peran provinsi tidak dihilangkan. Sebab, penetapan besaran upahnya tetap harus terlebih dahulu dengan persetujuan gubernur. “Tetap ada standarnya karena sebelum ditetapkan harus terlebih dulu ditandatangani gubernur,” cetus Bukit.

Kemarin, demo buruh menuntut revisi UMP hari ketiga mendapat tandingan. Adalah belasan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumut, berdemo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Diponegoro Medan, tegas-tegas menentang dan mengecam aksi buruh sebelumnya.

Massa aksi dari KSBSI Sumut ini menyatakan ketidakrelaan mereka, bila salah satu elemen buruh memaksakan kehendak dengan mensweeping para anggotanya untuk ikut aksi turun ke jalan. Massa KSBSI juga menilai, tuntutan buruh dalam aksi-aksi sebelumnya yang meminta UMP Sumut 2013 sebesar Rp2.2 juta adalah tuntutan yang tidak mendasar dan cenderung mengikuti selera pihak-pihak tertentu.

“Kami mengindikasikan gerakan tuntutan yang tidak rasional tersebut hanya dilakukan oleh oknum segelintir orang yang ditunggangi oleh kelompok kepentingan politik tertentu,” kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sumut Edward Pakpahan di hadapan belasan ribu buruh yang memenuhi Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, mulai dari Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia hingga persimpangan Jalan Zainul Arifin, saat aksi berlangsung.

Edward juga menyebutkan, tuntutan mereka kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, adalah hanya meminta agar Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMK/UMSK) segera ditetapkan. Dan penetapan UMK/UMSK itu, diharapkan tanpa terpengaruh serta tekanan dari berbagai pihak.

Komando Aksi KSBSI Sumut Usaha Tarigan meminta agar petugas kepolisian bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang menjurus pada anarkisme dan mengatasnamakan serikat buruh tertentu.

Perusak PT Kedaung jadi Tersangka
Sementara itu, manajemen PT Kedaung Medan laporkan buruh pelaku perusakan fasilitas milik perusahan ke polisi. Mewakili manajeman, Manajer Personalia PT Kedaung Medan, Khairuddin (52), membuat laporan ke Mapolres Deliserdang dengan laporan polisi nomor LP/86/XII/2012/SU/RES DS tertanggal 11 Desember 2012.

Dalam laporan Khairuddin, menyebutkan Selasa (11/12) sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan buruh menlakukan aksi sweeping serta memaksa masuk ke lokasi PT Kedaung Medan. Sebagian buruh itu, melakukan perusakan pintu gerbang, kaca pos satpam, dan kaca kantor yang dilakukan massa dari SP Kabupaten Deliserdang dan SBSI 1992. Akibat peristiwa itu, PT Kedaung Medan mengalami kerugian Rp25 juta.

Atas tindakan perusakan itu, kepolisian mengamankan empat lembar bendara DPC SBSI 1992, empat buah batang besi gerbang, pecahan kaca serta 22 buah batu. Buruh disangkakan pasal 170 Yo 406 KHUPidana.

Terpisah, Wakapolres Kompol Ahyan, menyatakan ke-16 buruh yang diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas milik PT Kedaung Medan masih dalam proses. “Masih di Mapolres Deliserdang untuk diperiksa dan diminta keterangnya,”katanya.

Keterangan ini bertabrakan dengan pihak Poldasu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu mengaku telah menetapkan 14 buruh yang melakukan pengrusakan PT Kedaung Grup sebagai tersangka, Rabu (12/12). “Ke-14 buruh dikenakan pasal 170 dan 173 KUHP mengenai pengrusakan karena merusak PT.Kedaung Grub. Ancamannya diatas 5 tahun,” ujar Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan.

Diakatakan Andry, sejauh ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu bekas pengrusakan dan foto yang terekam. “Mereka juga akan diperiksa kesehatannya di Bidang Dokter Kesehatan (Biddokes) Poldasu. Jika tidak ada gangguan kesehatan mereka akan langsung ditahan,” tegas Andry.

Direktur LBH Medan Suryadinata kaget begitu mengetahui para buruh ditetapkan jadi tersangka. Menurut Suryadinata, sampai sejauh ini status mereka masih terperiksa bukan tersangka, apalagi penangkapan mereka tanpa ada surat administrasi. “Yang saya tahu mereka masih terperiksa belum menjadi tersangka,” katanya.

Untuk itu, LBH Medan akan terus melakukan pendampingan baik litigasi maupun nonlitigasi. Lanjut Suryadinata, sejauh ini tim dari LBH Medan sebanyak 4 orang sudah diterjunkan untuk membebaskan para buruh yang ditangkap.

Menurutnya, jika memang pihak Poldasu tidak mau membebaskan buruh yang ditangkap, maka mereka (Poldasu) akan berhadap dengan buruh lainnya. “Konsentrasi buruh akan kita geser ke Polda agar mereka dibebaskan. Ribuan buruh akan diturunkan ke sana,” ancamnya.

Di tempat terpisah, kasus penikaman tiga buruh oleh satpam PT SAS, Ardiansyah Mitra (32), masih diperiksa intensif. “Saksi yang kita periksa dan mintai keterangan terkait peristiwa tersebut ada 6 orang sampai saat ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, kemarin.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Yoris Marzuki mengatakan pelaku mengaku untuk membela diri. “Sejauh ini korban memang bersalah, namun,korban melakukan itu karena dirinya terjepit saat sedang terjadi aksi itu. Kasusnya masih kita periksa intensif dan kita akan menanyai para korbannya,” akunya. (ari/gus/btr/mag-12/jon)

MEDAN-Demo Buruh yang terus berulang membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) capek. Pemprovsu berpikir untuk tidak terlalu terlibat dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu.

DEMO: Seorang pelajar SMP ikut berunjuk rasa saat ribuan buruh dari sejumlah aliansi melakukan aksi unjuk rasa  depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (12/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DEMO: Seorang pelajar SMP ikut berunjuk rasa saat ribuan buruh dari sejumlah aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (12/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Dengan realisasi itu, kata Bukit Tambunan, maka dipastikan tidak akan ada lagi aksi serta tuntutan kenaikan UMP seperti tahun ini “Provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota, jadi pengupahan pun akan diserahkan kepada mereka,” kata Bukit.

Beberapa provinsi lain, menurut Bukit, sudah menerapkan penghapusan UMP seperti Jawa Tengah (Jateng) dan DI Jogjakarta. Sebagai gantinya, kedua provinsi itu, hanya akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja.

Meski demikian, diterangkannya, peran provinsi tidak dihilangkan. Sebab, penetapan besaran upahnya tetap harus terlebih dahulu dengan persetujuan gubernur. “Tetap ada standarnya karena sebelum ditetapkan harus terlebih dulu ditandatangani gubernur,” cetus Bukit.

Kemarin, demo buruh menuntut revisi UMP hari ketiga mendapat tandingan. Adalah belasan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumut, berdemo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Diponegoro Medan, tegas-tegas menentang dan mengecam aksi buruh sebelumnya.

Massa aksi dari KSBSI Sumut ini menyatakan ketidakrelaan mereka, bila salah satu elemen buruh memaksakan kehendak dengan mensweeping para anggotanya untuk ikut aksi turun ke jalan. Massa KSBSI juga menilai, tuntutan buruh dalam aksi-aksi sebelumnya yang meminta UMP Sumut 2013 sebesar Rp2.2 juta adalah tuntutan yang tidak mendasar dan cenderung mengikuti selera pihak-pihak tertentu.

“Kami mengindikasikan gerakan tuntutan yang tidak rasional tersebut hanya dilakukan oleh oknum segelintir orang yang ditunggangi oleh kelompok kepentingan politik tertentu,” kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sumut Edward Pakpahan di hadapan belasan ribu buruh yang memenuhi Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, mulai dari Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia hingga persimpangan Jalan Zainul Arifin, saat aksi berlangsung.

Edward juga menyebutkan, tuntutan mereka kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, adalah hanya meminta agar Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMK/UMSK) segera ditetapkan. Dan penetapan UMK/UMSK itu, diharapkan tanpa terpengaruh serta tekanan dari berbagai pihak.

Komando Aksi KSBSI Sumut Usaha Tarigan meminta agar petugas kepolisian bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang menjurus pada anarkisme dan mengatasnamakan serikat buruh tertentu.

Perusak PT Kedaung jadi Tersangka
Sementara itu, manajemen PT Kedaung Medan laporkan buruh pelaku perusakan fasilitas milik perusahan ke polisi. Mewakili manajeman, Manajer Personalia PT Kedaung Medan, Khairuddin (52), membuat laporan ke Mapolres Deliserdang dengan laporan polisi nomor LP/86/XII/2012/SU/RES DS tertanggal 11 Desember 2012.

Dalam laporan Khairuddin, menyebutkan Selasa (11/12) sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan buruh menlakukan aksi sweeping serta memaksa masuk ke lokasi PT Kedaung Medan. Sebagian buruh itu, melakukan perusakan pintu gerbang, kaca pos satpam, dan kaca kantor yang dilakukan massa dari SP Kabupaten Deliserdang dan SBSI 1992. Akibat peristiwa itu, PT Kedaung Medan mengalami kerugian Rp25 juta.

Atas tindakan perusakan itu, kepolisian mengamankan empat lembar bendara DPC SBSI 1992, empat buah batang besi gerbang, pecahan kaca serta 22 buah batu. Buruh disangkakan pasal 170 Yo 406 KHUPidana.

Terpisah, Wakapolres Kompol Ahyan, menyatakan ke-16 buruh yang diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas milik PT Kedaung Medan masih dalam proses. “Masih di Mapolres Deliserdang untuk diperiksa dan diminta keterangnya,”katanya.

Keterangan ini bertabrakan dengan pihak Poldasu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu mengaku telah menetapkan 14 buruh yang melakukan pengrusakan PT Kedaung Grup sebagai tersangka, Rabu (12/12). “Ke-14 buruh dikenakan pasal 170 dan 173 KUHP mengenai pengrusakan karena merusak PT.Kedaung Grub. Ancamannya diatas 5 tahun,” ujar Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan.

Diakatakan Andry, sejauh ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu bekas pengrusakan dan foto yang terekam. “Mereka juga akan diperiksa kesehatannya di Bidang Dokter Kesehatan (Biddokes) Poldasu. Jika tidak ada gangguan kesehatan mereka akan langsung ditahan,” tegas Andry.

Direktur LBH Medan Suryadinata kaget begitu mengetahui para buruh ditetapkan jadi tersangka. Menurut Suryadinata, sampai sejauh ini status mereka masih terperiksa bukan tersangka, apalagi penangkapan mereka tanpa ada surat administrasi. “Yang saya tahu mereka masih terperiksa belum menjadi tersangka,” katanya.

Untuk itu, LBH Medan akan terus melakukan pendampingan baik litigasi maupun nonlitigasi. Lanjut Suryadinata, sejauh ini tim dari LBH Medan sebanyak 4 orang sudah diterjunkan untuk membebaskan para buruh yang ditangkap.

Menurutnya, jika memang pihak Poldasu tidak mau membebaskan buruh yang ditangkap, maka mereka (Poldasu) akan berhadap dengan buruh lainnya. “Konsentrasi buruh akan kita geser ke Polda agar mereka dibebaskan. Ribuan buruh akan diturunkan ke sana,” ancamnya.

Di tempat terpisah, kasus penikaman tiga buruh oleh satpam PT SAS, Ardiansyah Mitra (32), masih diperiksa intensif. “Saksi yang kita periksa dan mintai keterangan terkait peristiwa tersebut ada 6 orang sampai saat ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, kemarin.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Yoris Marzuki mengatakan pelaku mengaku untuk membela diri. “Sejauh ini korban memang bersalah, namun,korban melakukan itu karena dirinya terjepit saat sedang terjadi aksi itu. Kasusnya masih kita periksa intensif dan kita akan menanyai para korbannya,” akunya. (ari/gus/btr/mag-12/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/