Ternyata setelah 2 tahun, pihak TVRI malah menguasai tanah berukuran 30 m X 75 m atau 2.250 M yang terletak di Jalan Putri Hijau depan Hotel JW Marriott Medan tersebut dan tidak ada niat untuk mengembalikan. “Tahun 2001, Gubsu Rizal Nurdin juga telah meminta TVRI untuk mengembalikan pemakaian tanah kepada Marah Halim,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihak ahli waris masih membayar PBB atas lahan tersebut, namun pihak TVRI tetap mengklaim lahan tersebut miliknya. Pihak TVRI juga dihukum untuk membayar ganti rugi uang sewa kuranglebih Rp900 juta lebih. “Alhamdulillah kita dikabulkan oleh pengadilan dan saat ini dieksekusi seutuhnya dan dikembalikan kepada Marah Halim dan keluarganya yang lain,” ungkapnya.
Kepala Stasiun TVRI Sumatera Utara Zainuddin Latuconsina mengaku, TVRI menolak eksekusi tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya. “Di sini masih ada aset negara, aset negara itu kalau dibongkar harus ada izin dari KPKNL, maka kami menolak, TVRI yang masih berfungsi kalaupun dibongkar itu dalam satu second saja gelap tidak ada siaran, kami akan dikomplain, karenanya kami menolak eksekusi,” tegasnya. (dik/ila)