MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan sampah yang kini dikembalikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dari Kecamatan mendapat sorotan Komisi A DPRD Medan. Sebab, belum genap setahun diberlakukan ternyata sudah diambilalih kembali oleh dinas terkait.
Sekretaris Komisi A DPRD Medan Muhammad Nasir mendesak agar dievaluasi kembali kebijakan yang telah mengambilalih lagi pengolahan persampahan dari pihak kecamatan. “Masih setengah hati (DKP) memberikan kewenangan kepada pihak kecamatan dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, ini perlu dilakukan evaluasi,” kata Nasir pada rapat evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dengan sejumlah camat dari Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntutan, Medan Sunggal, Medan Polonia dan Medan Selayang di ruang Komisi A, Rabu (12/12).
Menurut Nasir, kebijakan mengambilalih pengelolaan persampahan ini perlu dikaji ulang. Sebab, ketika ditangani oleh kecamatan tidak dibarengi dengan fasilitas yang memadai seperti armada pengangkut sampah. “Bagaimana pengelolaan sampah akan berjalan maksimal kalau sarana dan prasarana mendukung tidak kurang memadai,” ucapnya.
Ia menuturkan, sampah harus ditangani secara serius. Jika tidak, akan menjadi ancaman seperti banjir, penyakit dan lain sebagainya. “Kasih kesempatan kepada kecamatan untuk mengelolanya, karena mereka pun belun genap setahun dan fasilitasnya kurang memadai. Kalau hanya sebentar dikelola tentu hasilnya belum maksimal. Sedangkan yang dikelola sudah cukup lama saja belum tentu maksimal hasilnya,” kata Nasir.
Sementara, Camat Medan Hohor Ali Nafiah mengataku, kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah terutama kendaraan. Sebab, kendaraan yang diberikan ternyata 80 persen tidak layak jalan. “Untuk wajib retribusi sampah, tidak ada masalah karena semua terpenuhi 100 persen. Persoalannya hanya kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak lagi beroperasi,” ungkap dia.
Hal disampaikan Camat Medan Tuntungan Gelora Ginting. Kata Gelora, dari 8 unit mobil pengangkut sampah ternyata 3 tidak bisa digunakan karena sudah rusak berat.
Sedangkan, Camat Medan Polonia M Agha Novrian mengatakan, selain persoalan armada, pengelolaan sampah masih belum sepenuhnya diserahkan pengelolaan kepada Kecamatan. “Petugas kebersihan seperti mandor dan lainnya masih di bawah kendali DKP. Artinya, belum 100 persen pengelolaan sampah berada ditangan kecamatan,” ujar Agha.
Pengambilalihan kewenangan penanganan sampah dari kecamatan disampaikan langsung oleh Kepala DKP M Husni saat menggelar temu pers dengan wartawan di Balai Kota, akhir pekan lalu. “Peralihan kewenangan kebersihan dari kecamatan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya kebersihan Medan dapat berjalan lancar dengan maksimal,” katanya.
Menurut Husni, selain itu lebih mudah berkoordinasi dengan petugas kebersihan. “Walaupun masih banyak kendala tapi, kami tetap terus bekerja menangani sampah di Medan. Meskipun sarana dan fasilitas yang masih kurang dan terbatas, tetap dilakukan pembenahan sehingga ke depan pengelolaan sampah semangkin bagus,” akunya. (ris/ila)