28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Soal DBH Perkebunan di Sumut Pemprov Tunggu Rilis UU HKPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengaku masih menunggu rilis atas pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diharapkan ada mengatur pembagian dana bagi hasil (DBH) perkebunan atau sawit.

Ilustrasi.

“Ya, kita tunggu saja rilis UU yang baru. Sejauh ini saya belum berani komentar terlalu banyak,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Ismael Parenus Sinaga, Minggu (12/12).

Ismael mengaku, di UU No 33/2014, tentang HKP ataupun UU sebelumnya, tidak mengatur perkebunan bagian dari DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah.

“Namun dalam UU yang baru (disahkan), telah dibuka peluang bagi daerah memeroleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perkebunan yang ada di wilayahnya,” tuturnya. Sejauh ini, lanjutnya, dana transfer umum dari pusat, baru untuk DBH cukai dan tembakaun

Yakni alokasi untuk provinsi hanya sebesar 30 persen dari alokasi Rp18.562.638.000 pada Tahun Anggaran 2022 ini.

Terus Diperjuangkan

Adapun Pemprov Sumut terus memperjuangkan anggaran tersebut kembali ke Sumut, mengingat dapat dipergunakan sebagai pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Harapannya, Pemprov Sumut bisa mendapat porsi 60 persen dari total pendapatan pada sektor dimaksud.

“Selama ini sudah diperjuangkan, dan terus kami perjuangkan. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan bagi hasil yang nyata,” jelas Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, pada momen peringatan Hari Perkebunan ke-64 di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun, pekan lalu.

Menurutnya, perjuangan tersebut didasari atas surat yang diajukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, baru-baru ini, kepada pemerintah pusat. Kepada wartawan, dia berjanji akan memperlihatkan poin-poin penekanan terkait hal dimaksud.

Sisi lain, Lies memaparkan, dengan luas perkebunan sawit hingga 2 juta hektare di Sumut, diyakini banyak CPO atau minyak mentah yang dihasilkan dan itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

“DBH (perkebunan) sudah begitu lama diperjuangkan, supaya pendapatan daerah kita besar dan bisa digunakan sesuai keperluan, khususnya memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengaku masih menunggu rilis atas pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diharapkan ada mengatur pembagian dana bagi hasil (DBH) perkebunan atau sawit.

Ilustrasi.

“Ya, kita tunggu saja rilis UU yang baru. Sejauh ini saya belum berani komentar terlalu banyak,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Ismael Parenus Sinaga, Minggu (12/12).

Ismael mengaku, di UU No 33/2014, tentang HKP ataupun UU sebelumnya, tidak mengatur perkebunan bagian dari DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah.

“Namun dalam UU yang baru (disahkan), telah dibuka peluang bagi daerah memeroleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perkebunan yang ada di wilayahnya,” tuturnya. Sejauh ini, lanjutnya, dana transfer umum dari pusat, baru untuk DBH cukai dan tembakaun

Yakni alokasi untuk provinsi hanya sebesar 30 persen dari alokasi Rp18.562.638.000 pada Tahun Anggaran 2022 ini.

Terus Diperjuangkan

Adapun Pemprov Sumut terus memperjuangkan anggaran tersebut kembali ke Sumut, mengingat dapat dipergunakan sebagai pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Harapannya, Pemprov Sumut bisa mendapat porsi 60 persen dari total pendapatan pada sektor dimaksud.

“Selama ini sudah diperjuangkan, dan terus kami perjuangkan. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan bagi hasil yang nyata,” jelas Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, pada momen peringatan Hari Perkebunan ke-64 di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun, pekan lalu.

Menurutnya, perjuangan tersebut didasari atas surat yang diajukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, baru-baru ini, kepada pemerintah pusat. Kepada wartawan, dia berjanji akan memperlihatkan poin-poin penekanan terkait hal dimaksud.

Sisi lain, Lies memaparkan, dengan luas perkebunan sawit hingga 2 juta hektare di Sumut, diyakini banyak CPO atau minyak mentah yang dihasilkan dan itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

“DBH (perkebunan) sudah begitu lama diperjuangkan, supaya pendapatan daerah kita besar dan bisa digunakan sesuai keperluan, khususnya memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/