Pengorbanan Ali kepada pacarnya patut diacungi jempol. Tapi, caranya yang salah. Soalnya, pria berusia 30 tahun warga Jalan Sempurna Medan Kota itu nekat mencuri helm dari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan menjualnya, uangnya untuk membawa pacarnya jalan-jalan.
Hal itu terkuak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1), di Ruang Cakra V. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Nurlila SH menyebutkan, 4 Oktober 2011n silam, terdakwa bersama seorang temannya, Gunawan Chaniago (DPO) melintas di Jalan Brigjen Zein Hamid.
Di jalan itu terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan helm yang menggantung di kaca spion. Kemudian keduanya berhenti dan terdakwa mendekati sepeda motor milik Herianto.
Warga sekitar yang curiga melihat gerak-gerik terdakwa langsung mengamatinya. Terdakwa langsung menggasak helm jenis LTD warna cokelat. Warga yang tadinya mengintai terdakwa kemudian berteriak. Naas, teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar.
Terdakwa yang sudah kalang kabut kemudian mencampakkan helm yang telah dicurinya didekat sepeda motor milik korban dan kemudian berlari ke arah temannya yang sudah menunggu.
Belum sampai ke arah temannya, terdakwa sudah dihadang warga dan mendapati hadiah bogem mentah. Sementara temannya berhasil kabur.
Saat ditanyakan Hakim, Suhartanto SH, terdakwa nekat mencuri helm untuk mencari uang agar bisa mengajak jalan-jalan pacarnya. Diterangkan pria berambut ikal itu, setelah berhasil mencuri helm, dia berencana menjualnya di tempat penjualan helm bekas di kawasan Jalan Ring Road atau Gagak Hitam dengan harga Rp100 ribu.
Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara. Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (rud)