25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bawaslu Sumut Terima 79 Laporan Tahapan Pemilu 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kegiatan ini berlangsung di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Kamis (8/9) pagi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sejumlah partai politik, yakni Parsindo, Demokrat, PPP, Golkar, PKP, PSI, Perindo, Gerindra dan penggiat pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan peran dan bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran di setiap tahap Pemilu tahun 2024, yang sudah dimulai sejak 14 Juli 2022, lalu.

“Kita memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kepada partai politik, masyarakat, dan pengiat pemilu. Tahapan pemilu sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022, lalu,” sebut Syafrida kepada wartawan, usai dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Syafrida menjelaskan pada tahun ini, ada 4 tahapan pemilu yang akan dan sedang dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Sumut. Pertama, pendaftaran dan penetapan partai politik, kedua penataan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota dan terakhir, pemutahiran data pemilih. Meski saat ini, masih Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saat ini, sedang proses tahapan pendaftaran partai politik. Tahun ini, ada 4 tahapan penting,” tutur Syafrida.

Syafrida mengharapkan kontribusi masyarakat bisa terlibat aktif ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga bisa saja kemungkinan terjadi pelanggaran dan dapat dilaporkan kepada pihak Bawaslu.

Syafrida menjelaskan selama tahapan verifikasi administrasi partai politik. Pihak Bawaslu Sumut sudah menerima 79 laporan. Kemudian, dilakukan tindaklanjut disampaikan kepada KPU Provinsi Sumut, memberikan saran dan perbaikan.

“Untuk laporan sudah 79 laporan. Sudah kita teruskan saran dan perbaikan kepada KPU setiap tingkat. Secara berjenjang kami sudah menyampaikan ke Bawaslu RI kepada KPU RI,” sebut Syafrida.

Untuk proses laporan tersebut, Syafrida mengungkapkan menunggu tindaklanjut dari KPU apa yang sudah diberikan rekomendasi yang disampaikan atas laporan itu. “Bagaimana tindak lanjut kita menunggu dari KPU. Karena ada perpanjangan verifikasi administrasi, kita masih menunggu,” tandas Syafrida.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut, Marwan menjelaskan dalam menjalani tugasnya. Bawaslu mengedepankan pencegahan dari penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi disetiap tahapan.

“Lebih bagus pencegahan dari pada penindakan. Pencegahan ini, partai politik memahami tugas dan fungsi kami.Banyak kita melakukan sosialisasi dan komunikasi, kan bagus,” sebut Marwan.

Marwan mengungkapkan pengawasan verifikasi administrasi dilakukan hingga Kabupaten/Kota di Sumut ini. Sehingga Bawaslu melihat keseluruhan apa segala tahapan pemilu dilaksanakan KPU sesuai prosedur yang ditetapkan dengan baik atau tidak.

“Pemilu tahun 2024, KPU melakukan secara prosedural, jadi kami Bawaslu memastikan semua berjalan prosedur. Bukan saja, melakukan penindakan tapi lebih dilakukan pencegahan terlebih dahulu,” pungkas Marwan.(gus)

teks foto: Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kegiatan ini berlangsung di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Kamis (8/9) pagi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sejumlah partai politik, yakni Parsindo, Demokrat, PPP, Golkar, PKP, PSI, Perindo, Gerindra dan penggiat pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan peran dan bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran di setiap tahap Pemilu tahun 2024, yang sudah dimulai sejak 14 Juli 2022, lalu.

“Kita memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kepada partai politik, masyarakat, dan pengiat pemilu. Tahapan pemilu sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022, lalu,” sebut Syafrida kepada wartawan, usai dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Syafrida menjelaskan pada tahun ini, ada 4 tahapan pemilu yang akan dan sedang dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Sumut. Pertama, pendaftaran dan penetapan partai politik, kedua penataan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan kursi DPRD Kabupaten/Kota dan terakhir, pemutahiran data pemilih. Meski saat ini, masih Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saat ini, sedang proses tahapan pendaftaran partai politik. Tahun ini, ada 4 tahapan penting,” tutur Syafrida.

Syafrida mengharapkan kontribusi masyarakat bisa terlibat aktif ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga bisa saja kemungkinan terjadi pelanggaran dan dapat dilaporkan kepada pihak Bawaslu.

Syafrida menjelaskan selama tahapan verifikasi administrasi partai politik. Pihak Bawaslu Sumut sudah menerima 79 laporan. Kemudian, dilakukan tindaklanjut disampaikan kepada KPU Provinsi Sumut, memberikan saran dan perbaikan.

“Untuk laporan sudah 79 laporan. Sudah kita teruskan saran dan perbaikan kepada KPU setiap tingkat. Secara berjenjang kami sudah menyampaikan ke Bawaslu RI kepada KPU RI,” sebut Syafrida.

Untuk proses laporan tersebut, Syafrida mengungkapkan menunggu tindaklanjut dari KPU apa yang sudah diberikan rekomendasi yang disampaikan atas laporan itu. “Bagaimana tindak lanjut kita menunggu dari KPU. Karena ada perpanjangan verifikasi administrasi, kita masih menunggu,” tandas Syafrida.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut, Marwan menjelaskan dalam menjalani tugasnya. Bawaslu mengedepankan pencegahan dari penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi disetiap tahapan.

“Lebih bagus pencegahan dari pada penindakan. Pencegahan ini, partai politik memahami tugas dan fungsi kami.Banyak kita melakukan sosialisasi dan komunikasi, kan bagus,” sebut Marwan.

Marwan mengungkapkan pengawasan verifikasi administrasi dilakukan hingga Kabupaten/Kota di Sumut ini. Sehingga Bawaslu melihat keseluruhan apa segala tahapan pemilu dilaksanakan KPU sesuai prosedur yang ditetapkan dengan baik atau tidak.

“Pemilu tahun 2024, KPU melakukan secara prosedural, jadi kami Bawaslu memastikan semua berjalan prosedur. Bukan saja, melakukan penindakan tapi lebih dilakukan pencegahan terlebih dahulu,” pungkas Marwan.(gus)

teks foto: Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/