Soal Dugaan Korupsi Retribusi Parkir 2010-2012
MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, membantah keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kepada Sumut Pos, Jumat (13/1), Bob – panggilan Armansyah – menganggap keterangan Kejatisu bohong. Dia malah mengaku tidak pernah diperiksa Kejatisu terkait dugaan korupsi retribusi parkir 2010-2012 senilai Rp24 miliar “Siapa yang diperiksa? Tanya saja ke Kejatisu. Saya tidak ada diperiksa kok,” katanya dengan suara keras saat ditanya wartawan koran ini usai mengikuti safari Jumat di Kecamatan Medan Maimon.
Wartawan Sumut Pos kemudian menkonfrontirnya dengan keterangan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejatisu, Jufri Nasution SH, yang sebelumnya mengatakan, Kejatisu telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Medan. Namun Bob tak menjawabnya. “Sudahlah. Nampaknya kalian memang tidak mau berkawan sama aku lagi. Ya, udah,” ketusnya.
Informasinya yang dihimpun Sumut Pos menyebutkan, Syarif Armansyah Lubis berani membantah keterangan Kejatisu karena dia merasa aman. Pasalnya ada ‘perlindungan’ dari mantan Kajatisu yang masih terhitung sepupunya.
Sementara itu, Kejatisu menyatakan komitmen pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan hingga tuntas. Pejabat Kejatisu mengaku tidak takut meski Kadishub Medan, Bob masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kajatisu yang kini menduduki posisi penting di pusat. “Kita akan proses perkara itu sampai tuntas. Kita komitmen untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jufri Nasution.
Bagaimana jika mantan Kajatisu yang masih sepupu Bob melakukan intervensi terhadap kasus ini? Jufri tidak menjawab dengan tegas. Dia hanya mengatakan, jika terbukti ada penyimpangan, kasus tersebut bakal dinaikkan ke penyidikan. “Siapa pun yang diperiksa itu kalau benar-benar terbukti bersalah, maka kita harus proses siapapun orangnya,” tegas Jufri.
Jufri mengatakan, kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dishub Medan 2010-2011 masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini tim Pidsus masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red). Untuk mencari adanya kerugian negara dalam perkara parkir ini. Semua sudah kita periksa. Namun pemeriksaan tambahan bagi orang yang dianggap mengetahui akan dilakukan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan kasus dugaan korupsi memakan waktu yang tidak sedikit. “Kita belum tahu, kapan bisa kita pastikan selesai penyelidikannya,yang terpenting kalau ada bukti permulaan cukup maka kasus itu segera naik statusnya,” tegas Jufri.
Sebelumnya Kejatisu sudah memeriksa 19 orang mulai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Kabid Perparkiran hingga juru parkir. Pemeriksaan ini terkait dugaan retribusi parkir Rp24 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah. (adl/rud)