MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota tahun 2013 akan memberikan pelayanan akta kelahiran gratis kepada 2.000 penduduk Kota Medan. Untuk program tersebut, biaya dikucurkan dari APBD Kota Medan Tahun 2013 sebesar Rp500 juta. Hal ini dikarenakan masih banyak warga tidak mampu untuk membayar biaya pengurusan akta kelahiran.
“Dana sekitar Rp500 juta cukup untuk 2.000 orang membuat akta kelahiran gratis,” ucap Muslim Harahap Kadisducapil Kota Medan, kemarin.
Untuk proses akta kelahiran gratis ini, Disdukcapil Kota Medan akan berkordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan untuk data warga miskin kita Medan. “Nanti akan kita minta masyarakat miskin kota Medan dari BPS Kota Medan, baru kita melakukan pemetaan warga miskin setip kecamatan agar akta kelahiran gratis bisa merata dirasakan setiap kecamatan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pendataan, Disdukcapil Kota Medan baru akan melakukan pengajuan kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap. “Pihak kecamatan akan memberitahu kepada masyarakat yang berhak mendapatkan akta gratis. Nanti, masyarakat tersebut cukup mempersiapkan administrasinya saja,” tuturnya.
Tujuan program ini, semata-mata membantu masyarakat yang tak mampu untuk mengurus akta kelahiran yang biayanya cukup mahal.
“Kita membantu masyarakat, akta kelahiran sangat dibutuhkan untuk mengurus masuk sekolah dan lain-lain,” ujarnya.
Lalu, apakah dana sebesar Rp500 juta itu dapat mengcover seluruh warga tak mampu? “Tidak cukup melihat masyarakat miskin di kota Medan banyak. Ini kan tahap pertama kita melakukan program ini. Kita akan lakukan kembali dengan menggunakan dana P-APBD 2013 Kota Medan,”cetusnya. (gus/ial)