MEDAN- Sat Reskrim Narkoba Polresta Medan bekerjasama dengan Polsekta Medan Area menggrebek sebuah rumah di Jalan AR Hakim Gang Sehat No 13 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Jumat malam (8/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 5 wanita yang tengah pesta Narkoba Jenis Sabu-sabu. Petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 447 gram senilai Rp 500 Juta, satu alat hisap sabu, 3 mancis dan satu buah pipet kaca.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan kelima tersangka dan barang bukti di pindahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Medan.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Rabu (13/2) siang. Kelima wanita yang diamankan, EN (23) warga Jalan Karya Kasih No 6 Pangkalan Mansyur Medan Johor,ES (19), R (20), MR (25) warga Jalan Jati Dua Kecamatan Medan Kota dan Y (40) warga Jalan AR Hakim Gang Sehat No 13 Medan Area.
Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka ini dilakukan pihaknya yang berkoordinasi dengan pihak Polsek Medan Area. (mag 19)