25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Jual ABG, Cewek Tomboy Dituntut 2 Tahun

MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking), Kamis (14/3), kemarin.

“Menyatakan terdakwa Sheila bersalah melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheila Anggun Said dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, apabila tidak membayar denda tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Agus Setiawan.

Majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Sheila karena perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Sheila tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan yang dijatuhkan kepada Sheila, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

imana sebelumnya jaksa menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2). Jaksa menilai dia bersalah karena menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.

Saat itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Irma, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jaksa memaparkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang.

Sheila membanderol pacarnya itu sebesar Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.

Setelah keberadaan PRDA diketahui, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).

Bang Toga menghubungi Ella. Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan tol Denai. Saat itu, Ella sempat membujuk PRDA dengan mengatakan, “Yang, abang ini mau bayar Rp500 ribu.”

Setelah uang diserahkan, PRDA masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Ella pun diamankan ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orang tuanya. Saat diperiksa, Ella mengaku uang mereka peroleh dipakai bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. Selama PRDA kabur dari rumah, Ella berperan sebagai germonya. (far)

MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking), Kamis (14/3), kemarin.

“Menyatakan terdakwa Sheila bersalah melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheila Anggun Said dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, apabila tidak membayar denda tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Agus Setiawan.

Majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Sheila karena perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Sheila tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan yang dijatuhkan kepada Sheila, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

imana sebelumnya jaksa menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2). Jaksa menilai dia bersalah karena menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.

Saat itu, dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Irma, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jaksa memaparkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih di bawah umur kepada sejumlah pria hidung belang.

Sheila membanderol pacarnya itu sebesar Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari. Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada 15 Juli 2012.

Setelah keberadaan PRDA diketahui, personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).

Bang Toga menghubungi Ella. Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan tol Denai. Saat itu, Ella sempat membujuk PRDA dengan mengatakan, “Yang, abang ini mau bayar Rp500 ribu.”

Setelah uang diserahkan, PRDA masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Ella pun diamankan ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orang tuanya. Saat diperiksa, Ella mengaku uang mereka peroleh dipakai bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. Selama PRDA kabur dari rumah, Ella berperan sebagai germonya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/