29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Malapraktik RSU dr Pirngadi Medan Digelar

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan sidang kasus dugaan malpraktek terjadi di RSU dr Pirngadi Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum korban malpraktik.

Rumah Sakit Pirngadi Medan
Rumah Sakit Pirngadi Medan

Namun, saksi bernama Jonkeli Laii, sempat dipertanyakan dan nyaris ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzol karena tidak menguasai kasus yang disidangkan tersebut.

Seharusnya dalam persidangan ini, penasehat hukum korban malpraktik menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan. Namun, ditolak oleh penasehat hukum korban Sobambowo Buulolo. Pasalnya, akan merugikan klain dan saksi ahli akan menguntungkan pihak RSU Pirngadi Medan dalam kasus ini.

“Sudah saya ajukan surat permohonan untuk menjadi saksi ahli dari IDI Kota Medan. Namun, pihak IDI bilang mau kordinasi dulu dengan pihak rumah sakit Pirngadi Medan majelis hakim. Saya tidak mau,” kata Sobambowo Buulolo sembari menunjukkan surat permohonan saksi ahli dari IDI Kota Medan kepada Majelis hakim.

Akhirnya, Penasehat hukum itu menunjuk Jonkeli dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara, yang bukan saksi ahli. Hanya tahu ilmu kesehatan secara teori.

“Ini bukan saksi ahli, melainkan saksi biasa ini. Tapi sudah disumpah sebagai saksi ahli. Sudah lah, silakan kamu bertanya,” ucap Fauzol kepada Sobambowo Buulolo.

“Saudara saksi secara Anda ketahui bagaimana penanganan terhadap pasien yang salah transfusi darah B. Namun, diberikan dara AB. Bagaimana menurut saksi,” ucap penasehat hukum korban kepada saksi.

“Salah itu, bisa berdampak dengan kondisi dari si pasien yang saya ketahui,” jawab saksi.

Setelah, mendengarkan keterangan saksi, Mejelis hakim kembali komentar bahwa saksi yang dihadirkan kurang berkompeten untuk memberikan keterangan dalam sidang Malpraktik itu.

Atas hal itu, Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan persidangan.

Untuk diketahui, korban malpraktik ini dialami seorang pasien bernama Sontan Marbun yang tewas diagnosa menderita penyakit Anemia dan Bronchitis. Pada tahun 2007 pasien almarhum Sonta Marbun, pernah menjalani perawatan medis dan melakukan periksa melaluli uji Labotorium Klinik RSSanta Elisabeth Medan, yang dinyatakan sebagai golongan darah B.

“Untuk meringkan biaya perobatan, karena sebagai peserta Askes, merujuk pasien ke RSU Pirngadi Medan, pada 13 Januari 2009. Dengan diagnosa penyakit Anemia dan Bronchitis,” jelas Sombabowo.

Setelah itu, pihak RSU dr Pirngadi Medan memberikan transfusi darah dengan golongan AB, yang dinilai tidak sesuai dengan golongan darah pasien. Setelah dilakukan transfusi darah itu, pasien malah bertambah penyakitnya. Akhirnya, suami pasien Sormin Siregar meminta keluarkan saja pasien dari rumah sakit itu.

Sonta Marbun pun, dirawat di rumahnya. Setelah beberapa hari kemudian, Sonta semakin parah penyakit yang dialami hingga kritis. Selanjutnya, keluarga membawa kembali ke RSU dr Pirngadi Medan.

”Setelah sempat dirawat di UGD, pada tanggal 28 Mei 2009. Sonta pun menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal. Alang terkejutnya suami pasien melihat hal itu,” katanya.

Atas korban malpraktik, keluarga pasien melaporkan hal tersebut kepada Badan penyelesaian sengketan konsumen (BPSK) Kota Medan. Namum laporan tersebut ditolak.

Tidak dapat tanggapan baik dari BPSK Kota Medan, keluarga pasien melaporkan peristiwa malpraktik tersebut ke PN Medan, secara perdata dengan penggugat mendaftarkan gugutan perdata di PN.Medan Reg No.348/Pdt.G/2013/PN.Medan dengan menuntut kerugian material Rp200 juta dan imateriel Rp3,5 miliar. (gus/ila)

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan sidang kasus dugaan malpraktek terjadi di RSU dr Pirngadi Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum korban malpraktik.

Rumah Sakit Pirngadi Medan
Rumah Sakit Pirngadi Medan

Namun, saksi bernama Jonkeli Laii, sempat dipertanyakan dan nyaris ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzol karena tidak menguasai kasus yang disidangkan tersebut.

Seharusnya dalam persidangan ini, penasehat hukum korban malpraktik menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan. Namun, ditolak oleh penasehat hukum korban Sobambowo Buulolo. Pasalnya, akan merugikan klain dan saksi ahli akan menguntungkan pihak RSU Pirngadi Medan dalam kasus ini.

“Sudah saya ajukan surat permohonan untuk menjadi saksi ahli dari IDI Kota Medan. Namun, pihak IDI bilang mau kordinasi dulu dengan pihak rumah sakit Pirngadi Medan majelis hakim. Saya tidak mau,” kata Sobambowo Buulolo sembari menunjukkan surat permohonan saksi ahli dari IDI Kota Medan kepada Majelis hakim.

Akhirnya, Penasehat hukum itu menunjuk Jonkeli dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara, yang bukan saksi ahli. Hanya tahu ilmu kesehatan secara teori.

“Ini bukan saksi ahli, melainkan saksi biasa ini. Tapi sudah disumpah sebagai saksi ahli. Sudah lah, silakan kamu bertanya,” ucap Fauzol kepada Sobambowo Buulolo.

“Saudara saksi secara Anda ketahui bagaimana penanganan terhadap pasien yang salah transfusi darah B. Namun, diberikan dara AB. Bagaimana menurut saksi,” ucap penasehat hukum korban kepada saksi.

“Salah itu, bisa berdampak dengan kondisi dari si pasien yang saya ketahui,” jawab saksi.

Setelah, mendengarkan keterangan saksi, Mejelis hakim kembali komentar bahwa saksi yang dihadirkan kurang berkompeten untuk memberikan keterangan dalam sidang Malpraktik itu.

Atas hal itu, Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan persidangan.

Untuk diketahui, korban malpraktik ini dialami seorang pasien bernama Sontan Marbun yang tewas diagnosa menderita penyakit Anemia dan Bronchitis. Pada tahun 2007 pasien almarhum Sonta Marbun, pernah menjalani perawatan medis dan melakukan periksa melaluli uji Labotorium Klinik RSSanta Elisabeth Medan, yang dinyatakan sebagai golongan darah B.

“Untuk meringkan biaya perobatan, karena sebagai peserta Askes, merujuk pasien ke RSU Pirngadi Medan, pada 13 Januari 2009. Dengan diagnosa penyakit Anemia dan Bronchitis,” jelas Sombabowo.

Setelah itu, pihak RSU dr Pirngadi Medan memberikan transfusi darah dengan golongan AB, yang dinilai tidak sesuai dengan golongan darah pasien. Setelah dilakukan transfusi darah itu, pasien malah bertambah penyakitnya. Akhirnya, suami pasien Sormin Siregar meminta keluarkan saja pasien dari rumah sakit itu.

Sonta Marbun pun, dirawat di rumahnya. Setelah beberapa hari kemudian, Sonta semakin parah penyakit yang dialami hingga kritis. Selanjutnya, keluarga membawa kembali ke RSU dr Pirngadi Medan.

”Setelah sempat dirawat di UGD, pada tanggal 28 Mei 2009. Sonta pun menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal. Alang terkejutnya suami pasien melihat hal itu,” katanya.

Atas korban malpraktik, keluarga pasien melaporkan hal tersebut kepada Badan penyelesaian sengketan konsumen (BPSK) Kota Medan. Namum laporan tersebut ditolak.

Tidak dapat tanggapan baik dari BPSK Kota Medan, keluarga pasien melaporkan peristiwa malpraktik tersebut ke PN Medan, secara perdata dengan penggugat mendaftarkan gugutan perdata di PN.Medan Reg No.348/Pdt.G/2013/PN.Medan dengan menuntut kerugian material Rp200 juta dan imateriel Rp3,5 miliar. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/