26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Warga Lapor ke Poldasu Terkait Pasar Marelan

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

SUMUTPOS.CO –  Ketua Lembaga Pemantau dan Peduli Pembangunan (LP3) Medan, Irfandi, mengatakan, mereka telah melakukan investigasi terhadap relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru Pasar Marelan yang menimbulkan dan menyalahi prosedur. Atas dasar itu, pihaknya telah melapor ke Ditreskrimsus Poldasu.

“Kita sudah laporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Poldasu, agar kasus penyimpangan ini segera disidik dan dapat menjerat oknum yang telah merugikan pedagang,” tegas Irfandi.

Pihaknya juga memohon kepada Kapoldasu melalui Direktorat Kriminal Khusus Poldasu untuk melakukan penyelidikan atas pembangunan meja dagangan dan kios dagangan di Gedung Pasar Induk Mini Marelan yang dilaksanakan Pengurus P3TM Pasar Marelan pimpinan Ali Geno. “Harapan kita, kasus ini segera ditindaklanjuti pihak Poldasu, agar kebobrokan yang merugikan nelayan segera diungkap dan oknum yang telibat segera dihukum,” tegas Irfandi lagi.

Bukan tanpa alasan pihaknya melaporkan kasus ini ke Poldasu. Sebab, pihak P3TM selaku perpanjangan Dirut PD Pasar telah mengambil kebijakan yang merugikan pedagang secara sepihak. Dimana, adanya pengutipan uang lapak dan kios yang menekan pedagang tanpa kekuatan hukum yang sah. Untuk kios, dikutip biaya Rp20 juta, sedangkan untuk lapak dikutip biaya Rp15 juta yang ‘dibungkus’ dengan nama uang swadaya.

“Pengurus P3TM Pasar Marelan telah meminta uang pendaftaran sebesar Rp 100 ribu. Selain itu uang panjar atau Down Payment (DP) senilai Rp3 juta untuk mendapatkan kartu kuning sebagai syarat mendapatkan meja dagangan dan senilai Rp  Juta. Itu telah menyalahi kewenangan,” terang Irfandi.

Terpisah, Ketua P3TM, Ali Geno mengatakan, mereka bekerja dan bergabung dalam wadah pedagang telah bekerja sesuai dengan prosedur dan memiliki kerjasama atau MOU dengan PD Pasar.”Kita mendirikan lapak dan meja sudah ada wewenang, bahkan kita membantu kelancaran relokasi para pedagang agar tertata untuk cepat berjualan di gedung baru,” kata Ali Geno.

Dijelaskannya, pedagang yang tergabung dalam P3TM tidak ada unsur paksaan. Bahkan, mereka membantu pedagang yang belum uang, diberikan pinjaman uang agar mendapat lapak dan kios.

“Kami tidak ada menekan pedagang, justru kami menolong pedagang di sini. Kami tidak akan berani bekerja kalau tidak ada ikatan MoU dengan PD Pasar. Kalau ada masyarakat yang dirugikan itu bohong,” kata Ali Geno.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengundian lapak dan kios Pasar Marelan, Rabu (31/1).

SUMUTPOS.CO –  Ketua Lembaga Pemantau dan Peduli Pembangunan (LP3) Medan, Irfandi, mengatakan, mereka telah melakukan investigasi terhadap relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru Pasar Marelan yang menimbulkan dan menyalahi prosedur. Atas dasar itu, pihaknya telah melapor ke Ditreskrimsus Poldasu.

“Kita sudah laporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Poldasu, agar kasus penyimpangan ini segera disidik dan dapat menjerat oknum yang telah merugikan pedagang,” tegas Irfandi.

Pihaknya juga memohon kepada Kapoldasu melalui Direktorat Kriminal Khusus Poldasu untuk melakukan penyelidikan atas pembangunan meja dagangan dan kios dagangan di Gedung Pasar Induk Mini Marelan yang dilaksanakan Pengurus P3TM Pasar Marelan pimpinan Ali Geno. “Harapan kita, kasus ini segera ditindaklanjuti pihak Poldasu, agar kebobrokan yang merugikan nelayan segera diungkap dan oknum yang telibat segera dihukum,” tegas Irfandi lagi.

Bukan tanpa alasan pihaknya melaporkan kasus ini ke Poldasu. Sebab, pihak P3TM selaku perpanjangan Dirut PD Pasar telah mengambil kebijakan yang merugikan pedagang secara sepihak. Dimana, adanya pengutipan uang lapak dan kios yang menekan pedagang tanpa kekuatan hukum yang sah. Untuk kios, dikutip biaya Rp20 juta, sedangkan untuk lapak dikutip biaya Rp15 juta yang ‘dibungkus’ dengan nama uang swadaya.

“Pengurus P3TM Pasar Marelan telah meminta uang pendaftaran sebesar Rp 100 ribu. Selain itu uang panjar atau Down Payment (DP) senilai Rp3 juta untuk mendapatkan kartu kuning sebagai syarat mendapatkan meja dagangan dan senilai Rp  Juta. Itu telah menyalahi kewenangan,” terang Irfandi.

Terpisah, Ketua P3TM, Ali Geno mengatakan, mereka bekerja dan bergabung dalam wadah pedagang telah bekerja sesuai dengan prosedur dan memiliki kerjasama atau MOU dengan PD Pasar.”Kita mendirikan lapak dan meja sudah ada wewenang, bahkan kita membantu kelancaran relokasi para pedagang agar tertata untuk cepat berjualan di gedung baru,” kata Ali Geno.

Dijelaskannya, pedagang yang tergabung dalam P3TM tidak ada unsur paksaan. Bahkan, mereka membantu pedagang yang belum uang, diberikan pinjaman uang agar mendapat lapak dan kios.

“Kami tidak ada menekan pedagang, justru kami menolong pedagang di sini. Kami tidak akan berani bekerja kalau tidak ada ikatan MoU dengan PD Pasar. Kalau ada masyarakat yang dirugikan itu bohong,” kata Ali Geno.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/