JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejak dibuka pada Selasa (12/2) malam, jumlah honorer K2 yang mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mencapai 14.827 orang. Yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556 orang.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan hingga 14 Februari pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi PPPK dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686. Dari jumlah itu, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan PPPK tahap satu ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi honorer K2, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru, serta penyuluh pertanian.
“Honorer K2 yang bisa mengikuti proses rekrutmen PPPK tahap satu ini adalah yang telah mengikuti tes pada 2013 dan masuk database BKN. Mereka harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan honorer K2 tersebut juga terbatas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” tutur Ridwan di Jakarta, Kamis (14/2).
Sementara honorer K2 khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi dokter umum/spesialis; dokter gigi/spesialis; bidan; perawat; perawat gigi; apoteker; asisten apoteker; pranata laboratorium kesehatan; teknik elektromedis;Â perekam medis.
Selanjutnya, fisioterapis; radiografer; sanitarian; nutrisionis; epidemiolog kesehatan; entomolog kesehatan; refraksionis optisien; administrator kesehatan; penyuluh kesehatan masyarakat; analis kesehatan; dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).
Untuk peserta rekrutmen PPPK pada formasi jabatan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru diperuntukkan yang sudah terdaftar pada database Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Formasi jabatan penyuluh pertanian pada rekrutmen tahap I PPPK ini bisa diikuti oleh para penyuluh pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah. (esy/jpnn)