29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Terkait Pedagang Pasar Marelan Ngaku Ditipu, Ismail: Pedagang Tak Mau Difasilitasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR: Suasana di Pasar Marelan di Jalan Marelan, Rengas Pulau Medan. Saat ini ada 57 pedagang yang tak mau difasilitasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan melalui Cabang III yang menaungi Pasar Marelan membantah tudingan pedagang yang mengaku telah ditipu, sewaktu mengadu ke Komisi C DPRD Medan baru-baru ini.

Pengakuan mereka, ada 57 pedagang yang telah membayar sejumlah uang agar bisa menempati kios atau lapak di gedung baru Pasar Marelan. Namun, hampir setahun bangunan tersebut berdiri ternyata tak kunjung menempati kios atau lapak.

Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi 57 pedagang untuk menempati kios maupun lapak di Pasar Marelan. Meskipun, mereka belakangan mendaftarkan diri. Namun, pedagang tersebut menolak dan memilih bertahan untuk berjualan di luar bangunan pasar atau kaki lima.

“Sudah kita fasilitasi 57 pedagang itu untuk masuk ke dalam berjualan. Namun, mereka tidak mau dengan alasan kios dan lapak yang diberikan sepi pembeli. Sehingga, tetap bertahan di luar (kaki lima) untuk berjualan,” kata Ismail, Rabu (13/2).

Disebutkannya, kios dan lapak yang diberikan kepada pedagang tersebut letaknya beberapa berada di bagian dalam lantai 1 dan 2. Sebab, bagian depan lantai 1 sudah penuh dan telah dilakukan pengundian.

“Mereka meminta kios/lapak di bagian depan lantai 1. Kita tidak mungkin memberikannya karena telah ditempati pedagang lain lewat pengundian. Jadi, kita tempatkan di bagian dalam lantai 1 dan sebagian lagi di lantai 2. Namun, mereka menolak dan meminta pengundian ulang,” jelas Ismail.

Ia menyebutkan, kios dan lapak di bangunan baru Pasar Marelan masih menampung hingga 100 lebih pedagang. Apalagi, kondisi di lantai 2 sudah tinggal finishing saja. “Jadi, yang jelas kita tidak ada niat sedikit pun untuk menipu pedagang. Maka dari itu, solusinya kepada 57 pedagang yang mengaku sudah membayar uang muka, silahkan datang ke kantor Pasar Marelan mendaftarkan diri lagi dengan membawa dokumen persyaratan,” tukasnya.

Kepala Pasar Marelan, M Din Tarigan membantah tuduhan pedagang adanya kutipan sebesar Rp5.000 per orang. Ia pun mempersilahkan kepada pedagang untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

“Petugas kami yang melakukan pengutipan tidak dibenarkan meminta kepada pedagang melebih dari Rp3.600, apalagi sampai Rp5.000. Uang kutipan Rp3.600 tersebut untuk kebersihan (Rp1.600) dan jaga malam (Rp2.000), dengan tanda bukti pembayaran,” kata Din.

Dia menuturkan, kutipan sebesar Rp3.600 tersebut bukan tanpa dasar. Hal itu sesuai dengan ketentuan SK Direksi PD Pasar turunan dari peraturan daerah yang berlaku. “Di luar dari Rp3.600 tidak tanggung jawab kami apabila pedagang memberikan. Jadi, kalau memang merasa dikutip Rp5.000 silahkan laporkan kepada pihaknya siapa mengutip dan laporkan juga ke polisi,” tegasnya.

Menurutnya, meski pedagang berjualan di luar bangunan pasar pihaknya tetap memperhatikan aktivitas mereka dari segi keamanan dan kenyamanan berjualan. “Kami sediakan 4 lampu tembak ketika berjualan pada pukul 04.00 WIB dini hari, dan itu tidak dikutip biaya. Jadi, kalau dibilang kami menipu, hal itu jelas tidak benar karena telah difasilitasi untuk masuk ke dalam tetapi menolak,” tandasnya.

Sebelumnya, mengaku merasa ditipu pihak PD Pasar Medan sejumlah pedagang Pasar Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2). Delegasi pedagang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar di ruang komisi.

Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung baru Pasar Marelan. Namun, hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.

“Ada 57 pedagang yang sampai saat ini tidak diberikan meja berjualan dan kios. Padahal, sudah memberikan sejumlah uang,” katanya

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Jaminah. Bahkan, kata dia, meski di luar gedung tetap dikutip bayaran jaga malam dan harian sebesar Rp5 ribu per hari.

“Janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi. Padahal, saya sudah membayar panjar kios Rp3 juta. Namun sampai sekarang belum mendapat kios,” akunya yang berjualan gula merah. Ia berharap Komisi C DPRD Medan dapat membantu memperjuangkan hak para pedagang. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR: Suasana di Pasar Marelan di Jalan Marelan, Rengas Pulau Medan. Saat ini ada 57 pedagang yang tak mau difasilitasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan melalui Cabang III yang menaungi Pasar Marelan membantah tudingan pedagang yang mengaku telah ditipu, sewaktu mengadu ke Komisi C DPRD Medan baru-baru ini.

Pengakuan mereka, ada 57 pedagang yang telah membayar sejumlah uang agar bisa menempati kios atau lapak di gedung baru Pasar Marelan. Namun, hampir setahun bangunan tersebut berdiri ternyata tak kunjung menempati kios atau lapak.

Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi 57 pedagang untuk menempati kios maupun lapak di Pasar Marelan. Meskipun, mereka belakangan mendaftarkan diri. Namun, pedagang tersebut menolak dan memilih bertahan untuk berjualan di luar bangunan pasar atau kaki lima.

“Sudah kita fasilitasi 57 pedagang itu untuk masuk ke dalam berjualan. Namun, mereka tidak mau dengan alasan kios dan lapak yang diberikan sepi pembeli. Sehingga, tetap bertahan di luar (kaki lima) untuk berjualan,” kata Ismail, Rabu (13/2).

Disebutkannya, kios dan lapak yang diberikan kepada pedagang tersebut letaknya beberapa berada di bagian dalam lantai 1 dan 2. Sebab, bagian depan lantai 1 sudah penuh dan telah dilakukan pengundian.

“Mereka meminta kios/lapak di bagian depan lantai 1. Kita tidak mungkin memberikannya karena telah ditempati pedagang lain lewat pengundian. Jadi, kita tempatkan di bagian dalam lantai 1 dan sebagian lagi di lantai 2. Namun, mereka menolak dan meminta pengundian ulang,” jelas Ismail.

Ia menyebutkan, kios dan lapak di bangunan baru Pasar Marelan masih menampung hingga 100 lebih pedagang. Apalagi, kondisi di lantai 2 sudah tinggal finishing saja. “Jadi, yang jelas kita tidak ada niat sedikit pun untuk menipu pedagang. Maka dari itu, solusinya kepada 57 pedagang yang mengaku sudah membayar uang muka, silahkan datang ke kantor Pasar Marelan mendaftarkan diri lagi dengan membawa dokumen persyaratan,” tukasnya.

Kepala Pasar Marelan, M Din Tarigan membantah tuduhan pedagang adanya kutipan sebesar Rp5.000 per orang. Ia pun mempersilahkan kepada pedagang untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

“Petugas kami yang melakukan pengutipan tidak dibenarkan meminta kepada pedagang melebih dari Rp3.600, apalagi sampai Rp5.000. Uang kutipan Rp3.600 tersebut untuk kebersihan (Rp1.600) dan jaga malam (Rp2.000), dengan tanda bukti pembayaran,” kata Din.

Dia menuturkan, kutipan sebesar Rp3.600 tersebut bukan tanpa dasar. Hal itu sesuai dengan ketentuan SK Direksi PD Pasar turunan dari peraturan daerah yang berlaku. “Di luar dari Rp3.600 tidak tanggung jawab kami apabila pedagang memberikan. Jadi, kalau memang merasa dikutip Rp5.000 silahkan laporkan kepada pihaknya siapa mengutip dan laporkan juga ke polisi,” tegasnya.

Menurutnya, meski pedagang berjualan di luar bangunan pasar pihaknya tetap memperhatikan aktivitas mereka dari segi keamanan dan kenyamanan berjualan. “Kami sediakan 4 lampu tembak ketika berjualan pada pukul 04.00 WIB dini hari, dan itu tidak dikutip biaya. Jadi, kalau dibilang kami menipu, hal itu jelas tidak benar karena telah difasilitasi untuk masuk ke dalam tetapi menolak,” tandasnya.

Sebelumnya, mengaku merasa ditipu pihak PD Pasar Medan sejumlah pedagang Pasar Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2). Delegasi pedagang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar di ruang komisi.

Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung baru Pasar Marelan. Namun, hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.

“Ada 57 pedagang yang sampai saat ini tidak diberikan meja berjualan dan kios. Padahal, sudah memberikan sejumlah uang,” katanya

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Jaminah. Bahkan, kata dia, meski di luar gedung tetap dikutip bayaran jaga malam dan harian sebesar Rp5 ribu per hari.

“Janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi. Padahal, saya sudah membayar panjar kios Rp3 juta. Namun sampai sekarang belum mendapat kios,” akunya yang berjualan gula merah. Ia berharap Komisi C DPRD Medan dapat membantu memperjuangkan hak para pedagang. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/