23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

FP3SU Soroti Tender Proyek di Dinas Bina Marga Sumut

DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).
DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (Sumut) terus disorot. Kali ini datang dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumut (FP3SU) yang menduga adanya bagi-bagi proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Ir HM Armen Effendi Pohan MSi.

“Kita ketahui pembangunan jalan dan jembatan termasuk serta pemeliharaannya yang ditangani Dinas Bina Marga sudah banyak disoroti, karena dianggap bermasalah. Kali ini tender proyek di dinas itu sudah membagi-bagi untuk pemenangnyan

padahal ada prosedur yang dilakukan melalui online, terkesan itu hanya formalitas” kata Koordinator FP3SU, Irmanda sambil menunjukkan data pemenang tender usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut dan Pemprovsu, Kamis (13/2).

Irmanda menyebutkan, bagi-bagi proyek ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Dinas Bina Marga Sumut yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ir M Husin yang didukung Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Modusnya, kata Irmanda, daftar-daftar nama perusahaan yang ikut pelelangan sudah ditandai pemenangnya setelah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. “Jumlah uang yang diberikan tergantung berapa besar proyek yang diberikan kepada rekanan, bisa jadi sepuluh persen, dan uang itu lain lagi setelah perusahaan rekanan dimenangkan oleh pejabat di Dinas Bina Marga Sumut,” bebernya.

Seharusnya, para rekanan atau perusahaan yang ikut tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut itu harus mengikuti prosedur tender bukan main tunjuk.

“Berdasarkan Kepres Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 soal pengadaan barang dan jasa pemerintah para pejabat harus mengusulkan dan mengumumkan calon pemenang dan mempublikasikannya kepada umum, tetapi ini tidak mereka lakukan, bahkan sampai sekarang belum juga ada mereka umumkan, melainkan sudah ada pemenangnya, ini kan aneh,” ungkap Manda.

Bahkan kata Irmanda, untuk memuluskan kongkalikong pemenang tender proyek itu, deal transaksinya dilakukan di Komplek Perumahaan Citra Wisata Blok IX No 50 Medan Johor.

Padahal, lanjut Irmanda, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan soal percepatan lelang proyek oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu segera dilakukan. Paling lama pada Februari, seluruh pekerjaan OPD sudah harus tersedia untuk dilelang.

Gubsu saat itu, kata Irmanda, meminta untuk Februari ini pada kwartal pertama harus sudah tender itu. Sesuai perintah Undang-undang, kata Gubsu, dalam waktu 48 hari setelah seluruh pemberkasan proyek selesai dilakukan pada kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), maka seyogianya proyek tersebut siap untuk dilelang. Artinya, paling lama akhir Februari ini orang sudah mulai kerja. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sudah Oktober baru mulai kerja. Sehingga tidak selesai ini.

Apa yang disebut Irmanda benar. Sebelumnya juga Gubsu juga meminta wartawan sebagai kontrol sosial turut mengawasi pelaksanaan tender di seluruh OPD Pemprovsu. Termasuk apakah masih ada OPD yang lambat dalam mengajukan permohonan tender ke Pokja ULP yang berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu.

“Kalian wartawan di sini, tentu menjadi mata dan telinga saya. Makanya kalian harus ikut mengawasi. Jika ada yang aneh, segera laporkan sama saya. Anytime kau bisa ketemu sama saya,” katanya.

Seperti diketahui, instruksi Gubernur Edy Rahmayadi soal tender dini proyek untuk tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprovsu sudah mulai berjalan sejak akhir tahun lalu. Hal itu ditunjukkan dengan telah dimulainya tender untuk delapan paket pekerjaan, sebagaimana yang sudah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprovsu.

Dalam aksi yang dilakukan FP3SU, mereka meminta kepada aparat penengak hukum Polri, Kejatisu, KPK segera memeriksa Kabid Pembangunan Ir M Husin dan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi I, HM Effendi Pohan, terkaitan kegiatan bagi-bagi proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Kemudian meminta kepada Gubsu mencopot keduanya, M Husin dan Effendi Pohan. Selanjutnya, memberhentikan proses pekerjaan tender pembangunan yang telah dicurangi.

Humas DPRD Sumut, Sofyan yang menerima aspirasi mahasiswa tersebut berjanji akan membawanya ke DPRD membidanginya. “Data datanya akan kita lampirkan dan akan kita bawa ke dewan yang bersangkutan, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara hal yang sama dikatakan Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga, Salman SSos MAp saat menerima pengunjuk rasa, Pemprovsu menerima aspirasi mahasiswa untuk dikaji. (azw/ila)

DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).
DEMO: Mahasiswa unjukrasa di depan Kantor Pemprovsu diterima Bagian Humas Salman, Kamis (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (Sumut) terus disorot. Kali ini datang dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumut (FP3SU) yang menduga adanya bagi-bagi proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Ir HM Armen Effendi Pohan MSi.

“Kita ketahui pembangunan jalan dan jembatan termasuk serta pemeliharaannya yang ditangani Dinas Bina Marga sudah banyak disoroti, karena dianggap bermasalah. Kali ini tender proyek di dinas itu sudah membagi-bagi untuk pemenangnyan

padahal ada prosedur yang dilakukan melalui online, terkesan itu hanya formalitas” kata Koordinator FP3SU, Irmanda sambil menunjukkan data pemenang tender usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut dan Pemprovsu, Kamis (13/2).

Irmanda menyebutkan, bagi-bagi proyek ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Dinas Bina Marga Sumut yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ir M Husin yang didukung Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Modusnya, kata Irmanda, daftar-daftar nama perusahaan yang ikut pelelangan sudah ditandai pemenangnya setelah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. “Jumlah uang yang diberikan tergantung berapa besar proyek yang diberikan kepada rekanan, bisa jadi sepuluh persen, dan uang itu lain lagi setelah perusahaan rekanan dimenangkan oleh pejabat di Dinas Bina Marga Sumut,” bebernya.

Seharusnya, para rekanan atau perusahaan yang ikut tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut itu harus mengikuti prosedur tender bukan main tunjuk.

“Berdasarkan Kepres Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 soal pengadaan barang dan jasa pemerintah para pejabat harus mengusulkan dan mengumumkan calon pemenang dan mempublikasikannya kepada umum, tetapi ini tidak mereka lakukan, bahkan sampai sekarang belum juga ada mereka umumkan, melainkan sudah ada pemenangnya, ini kan aneh,” ungkap Manda.

Bahkan kata Irmanda, untuk memuluskan kongkalikong pemenang tender proyek itu, deal transaksinya dilakukan di Komplek Perumahaan Citra Wisata Blok IX No 50 Medan Johor.

Padahal, lanjut Irmanda, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan soal percepatan lelang proyek oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu segera dilakukan. Paling lama pada Februari, seluruh pekerjaan OPD sudah harus tersedia untuk dilelang.

Gubsu saat itu, kata Irmanda, meminta untuk Februari ini pada kwartal pertama harus sudah tender itu. Sesuai perintah Undang-undang, kata Gubsu, dalam waktu 48 hari setelah seluruh pemberkasan proyek selesai dilakukan pada kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), maka seyogianya proyek tersebut siap untuk dilelang. Artinya, paling lama akhir Februari ini orang sudah mulai kerja. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sudah Oktober baru mulai kerja. Sehingga tidak selesai ini.

Apa yang disebut Irmanda benar. Sebelumnya juga Gubsu juga meminta wartawan sebagai kontrol sosial turut mengawasi pelaksanaan tender di seluruh OPD Pemprovsu. Termasuk apakah masih ada OPD yang lambat dalam mengajukan permohonan tender ke Pokja ULP yang berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu.

“Kalian wartawan di sini, tentu menjadi mata dan telinga saya. Makanya kalian harus ikut mengawasi. Jika ada yang aneh, segera laporkan sama saya. Anytime kau bisa ketemu sama saya,” katanya.

Seperti diketahui, instruksi Gubernur Edy Rahmayadi soal tender dini proyek untuk tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprovsu sudah mulai berjalan sejak akhir tahun lalu. Hal itu ditunjukkan dengan telah dimulainya tender untuk delapan paket pekerjaan, sebagaimana yang sudah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprovsu.

Dalam aksi yang dilakukan FP3SU, mereka meminta kepada aparat penengak hukum Polri, Kejatisu, KPK segera memeriksa Kabid Pembangunan Ir M Husin dan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi I, HM Effendi Pohan, terkaitan kegiatan bagi-bagi proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Kemudian meminta kepada Gubsu mencopot keduanya, M Husin dan Effendi Pohan. Selanjutnya, memberhentikan proses pekerjaan tender pembangunan yang telah dicurangi.

Humas DPRD Sumut, Sofyan yang menerima aspirasi mahasiswa tersebut berjanji akan membawanya ke DPRD membidanginya. “Data datanya akan kita lampirkan dan akan kita bawa ke dewan yang bersangkutan, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara hal yang sama dikatakan Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga, Salman SSos MAp saat menerima pengunjuk rasa, Pemprovsu menerima aspirasi mahasiswa untuk dikaji. (azw/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/