MEDAN, SUMUTPOS.CO – R Muhammad Khalil Prasetyo S.TI M.Kom, secara resmi diangkat menjadi Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan 2019-2024 sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Almarhum Ir Sahat B Simbolon.
 Khalil Prasetyo yang merupakan putra Anggota DPR RI sekaligus politisi senior Partai Gerindra, Romo H.R. Muhammad Syafii tersebut resmi menjadi anggota DPRD Medan sisa masa jabatan 2019-2024 setelah diambil sumpah jabatannya oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dalam sidang Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Selasa (14/2/2023).
 Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan para pimpinan DPRD Medan H. Ihwan Ritonga dan H.T. Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Medan.
 Turut hadir dari Pemko Medan, Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Kota Medan. Selain itu, Romo H.R. Muhammad Syafii juga tampak menghadiri sidang paripurna pelantikan putranya tersebut.
 Sebelumnya, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak membacakan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan 2019-2024.
 “Satu, memberhentikan dengan hormat, Ir Sahat B Simbolon almarhum. Dua, mengangkat R Muhammad Khalil Prasetyo S.TI M.Kom sebagai Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan 2019-2024,” ucap Andres membacakan surat keputusan tersebut.
 Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, mengucapkan selamat kepada Khalil Prasetyo atas jabatan yang baru diembannya. DPRD Medan berharap, kehadiran Khalil Prasetyo dapat memberikan kontribusi kepada DPRD Medan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
 “Selamat menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan 2019-2024. Mewakili seluruh Anggota DPRD Medan, kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan Ir Sahat B Simbolon almarhum selama bertugas,” ujar Hasyim.
 Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman yang membacakan kata sambutan Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga turut mengucapkan selamat kepada Khalil Prasetyo.
 “Pengganti Antar Waktu ini dilakukan atas dasar peraturan yang berlaku. Kami atasnama Pemko Medan mengucapkan selamat datang di keluarga DPRD Medan. Selamat bekerja atas nama rakyat Kota Medan. Akan banyak tugas dan amanah yang menanti saudara. kami percaya kehadiran saudara dapat mekperkokoh kinerja DPRD Medan,” katanya.
 Tak lupa Pemko Medan juga mengucapkan terima kasih kepada Sahat B Simbolon atas segala pengabdiannya. “Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan. Semoga pengabdian selama ini menjadi anggota dewan dapat menjadi amal ibadah untuk almarhum,” tutupnya.
 Seperti diketahui, Sahat B Simbolon merupakan Anggota DPRD Medan periode 2019-2024 Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 3.
 Berdasarkan data di KPU Medan, dari hasil Pemilihan Legislatif Kota Medan di 2019, Partai Gerindra berhasil meraih dua kursi dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur. Keduanya adalah Sahat B Simbolon dengan perolehan 7.681 suara dan Netty Yuniati Siregar dengan perolehan 5.120 suara.
 Sementara itu, R Muhammad Khalil Prasetyo menduduki posisi ketiga dengan torehan 4.173 suara. Sehingga sesuai mekanisme PAW, Khalil Prasetyo menggantikan posisi almarhum Sahat B Simbolon sebagai anggota DPRD Medan. (rel)