30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bongkar Bangunan di Atas Parit

Untuk meminimalisir terjadinya banjir di Kota Medan Dinas Bina Marga Kota Medan dituntut menormalisasi drainase serta membongkar bangunan yang berada di atas parit. Kenapa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.

Apa penyebab banjir di Medan?

Bencana banjir setiap tahunnya di Kota Medan akibat buruknya drainase. Selain banjir kiriman dan menyempitnya Daerah Aliran Sungai (DAS). Dinas Bina Marga Kota Medan harus konsisten menegakkan aturan sesuai perwal no 9 tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, bahu jalan, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase terus menerus.

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi banjir di Medan?
Kita harapkan Dinas Bina Marga segera membentuk tim penertiban. Seluruh bangunan yang berada di atas parit agar segera dibongkar. Pada triwulan kedua nanti kita berharap ada realisasi di lapangan. DPRD Medan siap mendukung, bila perlu dilibatkan dalam penertiban, sehingga seluruh trotoar jalan di Kota Medan dipastikan bebas dari pendirian bangunan.

Bagaimana caranya?
Kita menekankan kepada Dinas Bina Marga untuk memaksimalkan pekerjaan normalisasi drainase dan sedimentasi parit. Dengan anggaran sebesar Rp195 miliar tahun 2012 di APBD Pemko Medan bisa digunakan semaksimal mungkin.

 Apakah membongkar bangunan tak menyalahi aturan?

Dinas Bina Marga tidak perlu ragu membongkar bangunan di atas parit. Sebab, pendirian bangunan di atas parit jelas melanggar UU N0 38 tahun 2004. Dan bagi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

Bagaimana dengan drainase?
Ke depan Dinas Bina Marga agar membersihkan seluruh drainase dan membebaskan seluruh bentuk bangunan apapun di atas drainase. Membuat larangan tegas dan sosialisasi agar tidak memperbolehkan mendirikan bangunan sementara maupun permanen. Sedangkan masalah tender di Dinas Bina Marga Medan harus diterapkan sesuai  Inpres No 17/ 2011, tentang aksi pencegahan korupsi, seluruh tender harus dilakukan dengan lewat IT secara online.

Apa tanggapan Dinas Bina Marga?
Pihaknya akan melakukan pembenahan seluruh parit dan membebaskan trotor dari bangunan maupun penutupan. Selanjutnya, pengawasan pelarangan berdirinya bangunan akan diterapkan. Ini akan menjadi perhatian kami sekaligus masukan berharga, untuk itu kami juga butuh dukungan dewan dalam penertiban. (*)

Untuk meminimalisir terjadinya banjir di Kota Medan Dinas Bina Marga Kota Medan dituntut menormalisasi drainase serta membongkar bangunan yang berada di atas parit. Kenapa? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.

Apa penyebab banjir di Medan?

Bencana banjir setiap tahunnya di Kota Medan akibat buruknya drainase. Selain banjir kiriman dan menyempitnya Daerah Aliran Sungai (DAS). Dinas Bina Marga Kota Medan harus konsisten menegakkan aturan sesuai perwal no 9 tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, trotoar, bahu jalan, tanggul sungai dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase terus menerus.

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi banjir di Medan?
Kita harapkan Dinas Bina Marga segera membentuk tim penertiban. Seluruh bangunan yang berada di atas parit agar segera dibongkar. Pada triwulan kedua nanti kita berharap ada realisasi di lapangan. DPRD Medan siap mendukung, bila perlu dilibatkan dalam penertiban, sehingga seluruh trotoar jalan di Kota Medan dipastikan bebas dari pendirian bangunan.

Bagaimana caranya?
Kita menekankan kepada Dinas Bina Marga untuk memaksimalkan pekerjaan normalisasi drainase dan sedimentasi parit. Dengan anggaran sebesar Rp195 miliar tahun 2012 di APBD Pemko Medan bisa digunakan semaksimal mungkin.

 Apakah membongkar bangunan tak menyalahi aturan?

Dinas Bina Marga tidak perlu ragu membongkar bangunan di atas parit. Sebab, pendirian bangunan di atas parit jelas melanggar UU N0 38 tahun 2004. Dan bagi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan pidana penjara 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.

Bagaimana dengan drainase?
Ke depan Dinas Bina Marga agar membersihkan seluruh drainase dan membebaskan seluruh bentuk bangunan apapun di atas drainase. Membuat larangan tegas dan sosialisasi agar tidak memperbolehkan mendirikan bangunan sementara maupun permanen. Sedangkan masalah tender di Dinas Bina Marga Medan harus diterapkan sesuai  Inpres No 17/ 2011, tentang aksi pencegahan korupsi, seluruh tender harus dilakukan dengan lewat IT secara online.

Apa tanggapan Dinas Bina Marga?
Pihaknya akan melakukan pembenahan seluruh parit dan membebaskan trotor dari bangunan maupun penutupan. Selanjutnya, pengawasan pelarangan berdirinya bangunan akan diterapkan. Ini akan menjadi perhatian kami sekaligus masukan berharga, untuk itu kami juga butuh dukungan dewan dalam penertiban. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/