23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Korupsi Penjualan Lahan Sirkuit IMI, Rumah Dua Tersangka akan Diperiksa

MEDAN- Penahanan kedua tersangka yang tidak dilakukan dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus aset lahan sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan,  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Bambang Setyo Wahyudi menyatakan, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab proses penyidikan kasus itu terus berjalan. “Kedua tersangka  yakni Daryatno (Dirut PT Pembangunan Perumahan) dan Supriadi (mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan) akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, penyidik dijadwalkan bakal memeriksa kedua tersangka dirumah masing-masing. Dimana, tim bakal diberangkatkan untuk melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka Dariatmo di Jakarta dan Supriadi di Tangerang.
“Kedua-nya sudah dua kali tidak hadir. Panggilan terakhir 18 Juli lalu. Untuk mempercepat penyidikan, tim akan kita terbangkan melakukan pemeriksaan ke rumah tersangka,” kata Chandra.

Sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

“Semua itu dalam proses ya. Kalau nggak salah ada 10 kasus dalam catatan saya. Jadi semua akan diproses. Sekarang sudah dilakukan evaluasi. Ada beberapa diperkuat timnya. Harapan kita tuntas semuanya. Dua tersangka itu paling terakhir diperiksa. Yang jelas kita harus memperkuat dulu saksi dan alat bukti. Kalau tersangka itu boleh yang terakhir. Strateginya, tersangka paling belakangan. Yang penting semua alat bukti sudah cukup,” ujar Bambang, Senin (22/7) kepada wartawan.

Saat disinggung terkait penahanan kedua tersangka yang tidak dilakukan apalagi keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta mempersulit penyidikan, dia menyatakan hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab proses penyidikan kasus itu terus berjalan. Dan yang terpenting, katanya, kasus itu dapat dituntaskan nantinya.

Namun pernyataan Bambang berbeda dengan apa yang diutarakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama. Dia mengakui kedua tersangka memang sudah dua kali mangkir. Untuk itu, penyidik dijadwalkan bakal memeriksa kedua tersangka dirumah masing-masing. Dimana tim bakal diberangkatkan untuk melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka Dariatmo di Jakarta dan Supriadi di Tangerang. “Keduanya sudah dua kali tidak hadir. Panggilan terakhir 18 Juli lalu. Satu alasannya sakit dan satu lagi keluar kota. Makanya, untuk mempercepat penyidikan, tim akan kita terbangkan untuk melakukan pemeriksaan kerumah tersangka,” kata Chandra.

Ditanya soal jumlah tim jaksa yang bakal dikirim, Chandra mengaku belum bisa memastikan hal itu. Disinggung lebih jauh soal penahanan kedua tersangka yang tak kunjung dilakukan oleh penyidik, Chandra mengatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan tim nantinya. “Belum tahu berapa orang, namun diperkirakan dua atau tiga orang saja. Hal itu akan diputuskan setelah tim kembali dari pemeriksaan kedua tersangka. Nah baru setelah itu akan kita evaluasi,” jelasnya.

Sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar. IMI Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai. Kini fakta di atas lahan sirkuit itu akan dibangun komplek perumahan oleh pengembang swasta.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprov Sumut kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar kepada PT Pembangunan Perumahan Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Berdasarkan fakta-fakta itu, KMBP beserta MaRak dan ITPRI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan mengenai kemungkinan telah terjadinya konspirasi di balik proses pengalihan hak atas ke-20 hektar tanah negara. (far)

MEDAN- Penahanan kedua tersangka yang tidak dilakukan dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus aset lahan sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan,  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Bambang Setyo Wahyudi menyatakan, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab proses penyidikan kasus itu terus berjalan. “Kedua tersangka  yakni Daryatno (Dirut PT Pembangunan Perumahan) dan Supriadi (mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan) akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, penyidik dijadwalkan bakal memeriksa kedua tersangka dirumah masing-masing. Dimana, tim bakal diberangkatkan untuk melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka Dariatmo di Jakarta dan Supriadi di Tangerang.
“Kedua-nya sudah dua kali tidak hadir. Panggilan terakhir 18 Juli lalu. Untuk mempercepat penyidikan, tim akan kita terbangkan melakukan pemeriksaan ke rumah tersangka,” kata Chandra.

Sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

“Semua itu dalam proses ya. Kalau nggak salah ada 10 kasus dalam catatan saya. Jadi semua akan diproses. Sekarang sudah dilakukan evaluasi. Ada beberapa diperkuat timnya. Harapan kita tuntas semuanya. Dua tersangka itu paling terakhir diperiksa. Yang jelas kita harus memperkuat dulu saksi dan alat bukti. Kalau tersangka itu boleh yang terakhir. Strateginya, tersangka paling belakangan. Yang penting semua alat bukti sudah cukup,” ujar Bambang, Senin (22/7) kepada wartawan.

Saat disinggung terkait penahanan kedua tersangka yang tidak dilakukan apalagi keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta mempersulit penyidikan, dia menyatakan hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab proses penyidikan kasus itu terus berjalan. Dan yang terpenting, katanya, kasus itu dapat dituntaskan nantinya.

Namun pernyataan Bambang berbeda dengan apa yang diutarakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama. Dia mengakui kedua tersangka memang sudah dua kali mangkir. Untuk itu, penyidik dijadwalkan bakal memeriksa kedua tersangka dirumah masing-masing. Dimana tim bakal diberangkatkan untuk melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka Dariatmo di Jakarta dan Supriadi di Tangerang. “Keduanya sudah dua kali tidak hadir. Panggilan terakhir 18 Juli lalu. Satu alasannya sakit dan satu lagi keluar kota. Makanya, untuk mempercepat penyidikan, tim akan kita terbangkan untuk melakukan pemeriksaan kerumah tersangka,” kata Chandra.

Ditanya soal jumlah tim jaksa yang bakal dikirim, Chandra mengaku belum bisa memastikan hal itu. Disinggung lebih jauh soal penahanan kedua tersangka yang tak kunjung dilakukan oleh penyidik, Chandra mengatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan tim nantinya. “Belum tahu berapa orang, namun diperkirakan dua atau tiga orang saja. Hal itu akan diputuskan setelah tim kembali dari pemeriksaan kedua tersangka. Nah baru setelah itu akan kita evaluasi,” jelasnya.

Sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar. IMI Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai. Kini fakta di atas lahan sirkuit itu akan dibangun komplek perumahan oleh pengembang swasta.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprov Sumut kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar kepada PT Pembangunan Perumahan Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Berdasarkan fakta-fakta itu, KMBP beserta MaRak dan ITPRI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan mengenai kemungkinan telah terjadinya konspirasi di balik proses pengalihan hak atas ke-20 hektar tanah negara. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/