MEDAN-Pengadaan 21 genset e-KTP untuk 21 kecamatan di Kota Medan yang menghabiskan anggaran Rp3 miliar lebih, banyak memunculkan tanda tanya, bahkan diduga mark up.
Dugaan itu disampaikan Pemerhati Anggaran Elfenda Ananda. Menurutnya, dari perbandingan harga di toko genset Medan, jelas ada indikasi mark up. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut pembelian genset tersebut, apalagi banyak pihak yang terlibat dalam pemborosan uang rakyat.
“Saya menduga banyak pihak yang terlibat dalam pembelian genset tersebut. Karena itu, pihak penegak hukum harus melakukan pengusutan dan menyerat semua pihak yang terlibat. Apapun ceritanya, dana untuk pembelian genset itu merupakan uang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, penegak hukum harus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi karena bila dibiarkan, praktik seperti pembelian genset tersebut akan tumbuh subur di negera ini. “Penagak hukum harus tegas, sehingga para pelaku jera,” tegasnya.
Soal tudingan markup, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap ‘menatang’ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran tersebut. Artinya, ia bersedia diperiksa dan menyerahkan semuanya kepada BPK. “Kita serahkan saja ke BPK, biar mereka yang memutuskan. Kita tidak berhak mendahului, biar ahlinya yang memutuskan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Muslim Harahap menegaskan, pembelian genset tersebut sudah sesuai harga. Untuk kekuatan 23 KWA, harganya memang mencapai Rp148 juta, sedangkan genset dengan harga Rp100 juta tersebut dikatakan kekuatan rendah. “Kalau harganya dibawah seratus juta rupiah, itu kekuatannya rendah, tidak seperti yang kita beli,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap genset-genset di 21 kecamatan. Sebab, hingga kini Pemko Medan belum menerima laporan resmi soal belum dipergunakannya genset E-KTP tersebut.
“Belum ada laporan resmi kepada kita tentang genset yang belum bisa dioperasikan tersebut. Memang kita sudah membaca dari media cetak. Karena itu, kita akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, baru bisa melakukan evaluasi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri kepada Sumut Pos, Rabu (13/3).
Menurutnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa penyebab genset-genset yang dibeli dengan harga Rp148 juta tersebut belum bisa dioperasikan. Karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mencari informasi ke lapangan. “Setelah mendapat informasi, maka kita akan melakukan evaluasi. Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan komentar banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Medan Johor, Khoiruddin Rangkuti, SSos mengatakan, genset di kecamatannya baru difungsikan saat mati lampu. “Saat mati lampu kita baru menggunakan mesin genset. Mesin genset ini telah diinstal
Teknisi,” ujarnya.
Sedangkan Camat Medan Denai Drs Edi Mulia Matondang, mengakui, untuk mengoperasikan genset saat listrik padam, pihaknya memanggil teknisi dari sekitar kecamatan.
“Kalau penginstalannya sudah dilakukan dari teknisi Disdukcapil,” tuturnya.
Seperti diberitakan kemarin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membeli 21 unit genset merek Powerlink untuk membantu pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan. Pembelian genset ini menggunakan anggaran sebesar Rp3.050.000.000 pada tahun 2012 lalu. Namun, hingga kini genset tersebut sebagian besar belum bisa dioperasikan. (mag-7/omi)