28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Habisi Mantan Pacar di Depan Pacar Baru Karena Cemburu

Mia, gadis 16 tahun yang dibunuh mantan pacar.
Mia, gadis 16 tahun yang dibunuh mantan pacar.

SUMUTPOS.CO – Gadis belia, Mia Nuraini (16) tewas dihantam gir sepeda motor oleh A (21), mantan pacarnya akibat tersulut api cemburu. A (21) cemburu karena Mia dibonceng oleh pacar barunya, Soni Sumarsono (19).

Polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku. Mereka adalah, Albi Haqi (21), Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19) dan dua wanita, Putri Astrini (20) dan Yati Heriyani (19). Sementara mantan pacarnya, A (otak pelaku) dan AR (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Novi Tusanurohmat menuturkan para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah. “Para pelaku ditangkap Rabu (12/3) malam di wilayah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama dan Cipete Utara,” jelas Novi di Mapolsek Cilandak, Kamis (13/3).

Menurut Novi, penemuan gir dan saksi di lokasi kejadian memudahkan pihaknya membekuk tersangka dalam waktu singkat. “Di TKP itu ditemukan gir sepeda motor dan ada saksi, berangkat dari situlah petugas melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Pembunuhan tragis itu bermula ketika Mia meminta izin untuk pergi kepada ibunya, Nurhasanah, Selasa (11/3) pukul 14.00 WIB. Karena tak juga pulang, Nurhasanah menghubungi dan mengirim pesan singkat kepada Mia sekitar pukul 17.00 WIB untuk menanyakan kapan Mia pulang. SMS ibunya tersebut langsung dibalas oleh Mia, “Iya mama, Mia nanti pulang. Mama jangan terlalu khawatirin Mia, Mia udah gede. Maafin Mia ya ma kalau suka ngerepotin selama ini. Mia sayang mama, I Love You.”

“Saat itu saya memang telepon dia pukul 16.00 WIB, tanya Mia pulang jam berapa. Tapi malah dibalas seperti itu, nggak biasanya dia SMS seperti itu. Mungkin ini sudah firasat ya, tapi saya nggak kepikiran ke sana, cuma hati saya sudah nggak enak,” ujar Nurhasanah, ibu Mia.

Mia pamit meninggalkan rumah pada Selasa (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB awalnya ingin ke warnet bersama temannya. Namun hingga Rabu (12/3) dini hari anak bungsu dari dua bersaudara itu tak kunjung pulang.

Tak lama datang kabar dari warga yang mengabarkan M dalam kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Sempat kritis selama sehari, M akhirnya menghembuskan napasnya yang terakhir.

Mia pamit meninggalkan rumah Selasa (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB awalnya ingin ke warnet bersama temannya. Namun hingga Rabu (12/3) dini hari anak bungsu dari dua bersaudara itu tak kunjung pulang. Rupanya, saat itu Mia berada di sebuah rumah kos kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.  Rabu (12/3) sekitar pukul 01.00 WIB, Mia dijemput oleh pacarnya, Soni dan temannya, Suryo Atmojo (18). Soni membonceng Mia, sedangkan Suryo Atmojo (18) membawa sepeda motor seorang diri.

Saat yang bersamaan, tiba-tiba datanglah kawanan pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan mengejar para korban. Tepat di Cilandak, Jakarta Timur, korban diteriaki maling dan para pelaku berusaha menjatuhkan ketiganya dari sepeda motor. Suryo, yang mengendarai sepeda motor seorang diri berhasil menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh ke dalam got. Sedangkan, Soni yang membonceng Mia dapat disusul oleh tiga sepeda motor lainnya.

Di situlah, Soni dan Mia menjadi bulan-bulanan para pelaku. Mia tewas dengan luka parah di kepala akibat hantaman gir.

Para pengeroyok ini digerakkan oleh A, mantan pacar yang tidak terima karena Mia bergandengan dengan pacar baru bernama Soni Sumarsono (18). Para pengeroyok memukul Soni dengan gir bergerigi tajam. Namun naas, lantaran Soni mengelak saat akan dipukul, gir tersebut melayang di kepala Mia. Hantaman gir tersebut menyebabkan Mia luka parah di kepalanya hingga meninggal.

“Jadi kalau menurut tersangka tadinya yang mau dipukul pakai gir itu korban Soni,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono, di Mapolsek Cilandak, Kamis (13/3).

“Karena Soni ngelak, makanya jadi kena Mia yang ada di belakang Soni,” tuturnya.

Kematian Mia Nuraini (16) akibat dihantam gir oleh A, mantan pacarnya berlatar belakang asmara. A belum bisa move on (beralih ke pacar yang lain) setelah putus dengan Mia, dan cemburunya memuncak melihat Mia jalan dengan pacar barunya, Soni.

A yang terbakar api cemburu mengajak ketujuh rekannya untuk melampiaskan dendamnya kepada pacar baru Mia tersebut. Tampaknya A mengetahui keberadaan Mia dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya, Rabu (12/3).

Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku A (DPO) cemburu karena Mia menjalin hubungan dengan Sony, salah satu korban yang juga ikut dikeroyok A dan tujuh pelaku lainnya.

“Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony,” jelas Sungkono

Tujuh pelaku lainnya mau menerima permintaan A untuk mengeroyok Mia dan pacarnya karena solidaritas sebagai teman. “Ini tujuh orang pelaku yang lain ikutan ngeroyok ya karena solidaritas saja,” ucap Sungkono.

Kini enam dari delapan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih diburu.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” katanya. (net/bbs)

Mia, gadis 16 tahun yang dibunuh mantan pacar.
Mia, gadis 16 tahun yang dibunuh mantan pacar.

SUMUTPOS.CO – Gadis belia, Mia Nuraini (16) tewas dihantam gir sepeda motor oleh A (21), mantan pacarnya akibat tersulut api cemburu. A (21) cemburu karena Mia dibonceng oleh pacar barunya, Soni Sumarsono (19).

Polisi sudah mengamankan enam dari delapan pelaku. Mereka adalah, Albi Haqi (21), Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19) dan dua wanita, Putri Astrini (20) dan Yati Heriyani (19). Sementara mantan pacarnya, A (otak pelaku) dan AR (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Novi Tusanurohmat menuturkan para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah. “Para pelaku ditangkap Rabu (12/3) malam di wilayah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama dan Cipete Utara,” jelas Novi di Mapolsek Cilandak, Kamis (13/3).

Menurut Novi, penemuan gir dan saksi di lokasi kejadian memudahkan pihaknya membekuk tersangka dalam waktu singkat. “Di TKP itu ditemukan gir sepeda motor dan ada saksi, berangkat dari situlah petugas melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Pembunuhan tragis itu bermula ketika Mia meminta izin untuk pergi kepada ibunya, Nurhasanah, Selasa (11/3) pukul 14.00 WIB. Karena tak juga pulang, Nurhasanah menghubungi dan mengirim pesan singkat kepada Mia sekitar pukul 17.00 WIB untuk menanyakan kapan Mia pulang. SMS ibunya tersebut langsung dibalas oleh Mia, “Iya mama, Mia nanti pulang. Mama jangan terlalu khawatirin Mia, Mia udah gede. Maafin Mia ya ma kalau suka ngerepotin selama ini. Mia sayang mama, I Love You.”

“Saat itu saya memang telepon dia pukul 16.00 WIB, tanya Mia pulang jam berapa. Tapi malah dibalas seperti itu, nggak biasanya dia SMS seperti itu. Mungkin ini sudah firasat ya, tapi saya nggak kepikiran ke sana, cuma hati saya sudah nggak enak,” ujar Nurhasanah, ibu Mia.

Mia pamit meninggalkan rumah pada Selasa (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB awalnya ingin ke warnet bersama temannya. Namun hingga Rabu (12/3) dini hari anak bungsu dari dua bersaudara itu tak kunjung pulang.

Tak lama datang kabar dari warga yang mengabarkan M dalam kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Sempat kritis selama sehari, M akhirnya menghembuskan napasnya yang terakhir.

Mia pamit meninggalkan rumah Selasa (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB awalnya ingin ke warnet bersama temannya. Namun hingga Rabu (12/3) dini hari anak bungsu dari dua bersaudara itu tak kunjung pulang. Rupanya, saat itu Mia berada di sebuah rumah kos kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.  Rabu (12/3) sekitar pukul 01.00 WIB, Mia dijemput oleh pacarnya, Soni dan temannya, Suryo Atmojo (18). Soni membonceng Mia, sedangkan Suryo Atmojo (18) membawa sepeda motor seorang diri.

Saat yang bersamaan, tiba-tiba datanglah kawanan pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan mengejar para korban. Tepat di Cilandak, Jakarta Timur, korban diteriaki maling dan para pelaku berusaha menjatuhkan ketiganya dari sepeda motor. Suryo, yang mengendarai sepeda motor seorang diri berhasil menendang salah satu motor pelaku hingga terjatuh ke dalam got. Sedangkan, Soni yang membonceng Mia dapat disusul oleh tiga sepeda motor lainnya.

Di situlah, Soni dan Mia menjadi bulan-bulanan para pelaku. Mia tewas dengan luka parah di kepala akibat hantaman gir.

Para pengeroyok ini digerakkan oleh A, mantan pacar yang tidak terima karena Mia bergandengan dengan pacar baru bernama Soni Sumarsono (18). Para pengeroyok memukul Soni dengan gir bergerigi tajam. Namun naas, lantaran Soni mengelak saat akan dipukul, gir tersebut melayang di kepala Mia. Hantaman gir tersebut menyebabkan Mia luka parah di kepalanya hingga meninggal.

“Jadi kalau menurut tersangka tadinya yang mau dipukul pakai gir itu korban Soni,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono, di Mapolsek Cilandak, Kamis (13/3).

“Karena Soni ngelak, makanya jadi kena Mia yang ada di belakang Soni,” tuturnya.

Kematian Mia Nuraini (16) akibat dihantam gir oleh A, mantan pacarnya berlatar belakang asmara. A belum bisa move on (beralih ke pacar yang lain) setelah putus dengan Mia, dan cemburunya memuncak melihat Mia jalan dengan pacar barunya, Soni.

A yang terbakar api cemburu mengajak ketujuh rekannya untuk melampiaskan dendamnya kepada pacar baru Mia tersebut. Tampaknya A mengetahui keberadaan Mia dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya, Rabu (12/3).

Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku A (DPO) cemburu karena Mia menjalin hubungan dengan Sony, salah satu korban yang juga ikut dikeroyok A dan tujuh pelaku lainnya.

“Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony,” jelas Sungkono

Tujuh pelaku lainnya mau menerima permintaan A untuk mengeroyok Mia dan pacarnya karena solidaritas sebagai teman. “Ini tujuh orang pelaku yang lain ikutan ngeroyok ya karena solidaritas saja,” ucap Sungkono.

Kini enam dari delapan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih diburu.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” katanya. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/