25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lahan Eks Taman Ria Terbengkalai 11 Tahun

MEDAN- Rencana Pembangunan lokasi bermain anak di Jalan Gatot Subroto sampai saat ini belum juga menemui kejelasan. Padahal, Pemko Medan sudah menyepakati Hak Penggunaan Lahan (HPL) dengan PT Smile selaku pengembang pada 2003 silam.

Dalam perjanjian itu disepakati, PT Smile berhak menggunakan lahan milik Pemko Medan itu selama 25 tahun atau tepatnya hingga 2028 mendatang. Namun, setelah 11 tahun berlalu, PT Smile tidak kunjung merealisasikan perjanjian tersebut.

Bukan hanya itu, Pemko Medan juga merugi karena royalti yang dijanjikan pengembang setiap tahunnya tidak kunjung terealisasi. “Seuai perjanjian itu, seharusnya Pemko Medan mendapatkan royalty atau imbalan atas penggunaan lahan setiap tahunnya,” ujar Kasubag TU bagian Umum Pemko Medan, Sumiadi, Kamis (13/3).

Sumiadi menambahkan, jumlah royalti yang diterima Pemko Medan beragam mulai dari Rp250 juta setiap tahunnya. Karena pembangunan wahana bermain anak-anak itu tidak kunjung direaliasasikan, maka Pemko Medan juga tidak menerima apapun dari pihak ketiga tersebut.

Lebih jauh Sumiadi mengatakan, sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pemberitahuan apapun dari PT Smile menengenai pembangunan yang tidak kunjung terealisasi.

“Rencananya akan kita surati PT Smile, tapi waktunya saya belum bisa pastikan,” kilahnya.

Sebelumnya, Kabag Aset dan Perlengkapan kota Medan, Agus Suriyono membenarkan lahan eks Taman Ria yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto yang merupakan aset Pemko Medan. Namun sejak 2003, Pemko Medan sudah menyepakati HPL dengan pihak ketiga hingga 2028.

“PT Smile berencana membangun tempat bermain anak dilokasi eks taman ria itu. Namun karena pihak ketiga itu wan prestasi makanya hingga sekarang belum ada realisasi pembangunannya,” katanya.

Agus mengaku, pihaknya sering mendapat permohonan izin dari pihak luar untuk memanfaatkan lokasi kosong tersebut. “Permohonan izin untuk memanfaatkan lahan itu memang sudah ada, tapi kita tidak bisa keluarkan izinnya karena Pemko Medan masih terikat perjanjian dengan pihak ketiga,” jelasnya. (dik/adz)

MEDAN- Rencana Pembangunan lokasi bermain anak di Jalan Gatot Subroto sampai saat ini belum juga menemui kejelasan. Padahal, Pemko Medan sudah menyepakati Hak Penggunaan Lahan (HPL) dengan PT Smile selaku pengembang pada 2003 silam.

Dalam perjanjian itu disepakati, PT Smile berhak menggunakan lahan milik Pemko Medan itu selama 25 tahun atau tepatnya hingga 2028 mendatang. Namun, setelah 11 tahun berlalu, PT Smile tidak kunjung merealisasikan perjanjian tersebut.

Bukan hanya itu, Pemko Medan juga merugi karena royalti yang dijanjikan pengembang setiap tahunnya tidak kunjung terealisasi. “Seuai perjanjian itu, seharusnya Pemko Medan mendapatkan royalty atau imbalan atas penggunaan lahan setiap tahunnya,” ujar Kasubag TU bagian Umum Pemko Medan, Sumiadi, Kamis (13/3).

Sumiadi menambahkan, jumlah royalti yang diterima Pemko Medan beragam mulai dari Rp250 juta setiap tahunnya. Karena pembangunan wahana bermain anak-anak itu tidak kunjung direaliasasikan, maka Pemko Medan juga tidak menerima apapun dari pihak ketiga tersebut.

Lebih jauh Sumiadi mengatakan, sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pemberitahuan apapun dari PT Smile menengenai pembangunan yang tidak kunjung terealisasi.

“Rencananya akan kita surati PT Smile, tapi waktunya saya belum bisa pastikan,” kilahnya.

Sebelumnya, Kabag Aset dan Perlengkapan kota Medan, Agus Suriyono membenarkan lahan eks Taman Ria yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto yang merupakan aset Pemko Medan. Namun sejak 2003, Pemko Medan sudah menyepakati HPL dengan pihak ketiga hingga 2028.

“PT Smile berencana membangun tempat bermain anak dilokasi eks taman ria itu. Namun karena pihak ketiga itu wan prestasi makanya hingga sekarang belum ada realisasi pembangunannya,” katanya.

Agus mengaku, pihaknya sering mendapat permohonan izin dari pihak luar untuk memanfaatkan lokasi kosong tersebut. “Permohonan izin untuk memanfaatkan lahan itu memang sudah ada, tapi kita tidak bisa keluarkan izinnya karena Pemko Medan masih terikat perjanjian dengan pihak ketiga,” jelasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/