30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPRD Sumut Desak Menkes Keluarkan Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Agar Diberlakukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi C DPRD Sumut yang juga dokter spesialis bedah (SpB) dr. Poaradda Nababan SpB, mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) yang baru disahkan, agar undang-undang tersebut bisa segera diberlakukan di Indonesia.

“Kita tahu UUK yang baru disahkan DPR RI, tujuannya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang selama ini terkesan ‘amburadul’, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan pelayanannya di Indonesia,” ucal Poaradda Nababan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Artinya, tambah Poaradda, jika UUK ini bisa segera dikeluarkan PP nya, maka akan berdampak positif bagi para dokter spesialis. Selain itu, kekurangan para tenaga medis di Indonesia juga akan segera terpenuhi.

“Jadi kita ingatkan para dokter spesialis jangan resah dan gundah akan lahirnya UUK tersebut, sebab tidak mungkin membunuh masa depan dokter spesialis. Tapi sebaliknya akan membawa kenikmatan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Poaradda menyakini, lahirnya UUK dipastikan akan membenahi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan dipastikan akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan medis dalam negeri.

“Secara perlahan masyarakat akan berhenti berobat ke luar negeri, sebesar Rp165 triliun uang masyarakat Indonesia yang mengalir setiap tahunnya ke luar negeri akan berkurang. Tentunya, para dokter spesialis di Indonesia yang akan menikmati uang masyarakat tersebut,” ujarnya.

Poaradda juga sangat mengapresiasi pasal demi pasal yang tercantum dalam UUK tersebut, karena banyak poin yang berpihak kepada dokter spesialis. Misalnya, memperbolehkan dokter spesialis luar negeri berpraktek di rumah sakit di Indonesia, hal ini dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Hadirnya dokter spesialis luar negeri di rumah sakit Indonesia tentu akan menggairahkan para dokter spesialis dalam negeri untuk memperdalam ilmu kedokterannya, sehingga masyarakat merasa tidak ada perbedaan berobat ke luar negeri maupun dalam negeri. Untuk itu, seluruh tenaga medis untuk mendukung UUK tersebut agar segera dikeluarkan PP-nya, supaya bisa segera diberlakukan,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi C DPRD Sumut yang juga dokter spesialis bedah (SpB) dr. Poaradda Nababan SpB, mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) yang baru disahkan, agar undang-undang tersebut bisa segera diberlakukan di Indonesia.

“Kita tahu UUK yang baru disahkan DPR RI, tujuannya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang selama ini terkesan ‘amburadul’, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan pelayanannya di Indonesia,” ucal Poaradda Nababan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Artinya, tambah Poaradda, jika UUK ini bisa segera dikeluarkan PP nya, maka akan berdampak positif bagi para dokter spesialis. Selain itu, kekurangan para tenaga medis di Indonesia juga akan segera terpenuhi.

“Jadi kita ingatkan para dokter spesialis jangan resah dan gundah akan lahirnya UUK tersebut, sebab tidak mungkin membunuh masa depan dokter spesialis. Tapi sebaliknya akan membawa kenikmatan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Poaradda menyakini, lahirnya UUK dipastikan akan membenahi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan dipastikan akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan medis dalam negeri.

“Secara perlahan masyarakat akan berhenti berobat ke luar negeri, sebesar Rp165 triliun uang masyarakat Indonesia yang mengalir setiap tahunnya ke luar negeri akan berkurang. Tentunya, para dokter spesialis di Indonesia yang akan menikmati uang masyarakat tersebut,” ujarnya.

Poaradda juga sangat mengapresiasi pasal demi pasal yang tercantum dalam UUK tersebut, karena banyak poin yang berpihak kepada dokter spesialis. Misalnya, memperbolehkan dokter spesialis luar negeri berpraktek di rumah sakit di Indonesia, hal ini dinilai akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Hadirnya dokter spesialis luar negeri di rumah sakit Indonesia tentu akan menggairahkan para dokter spesialis dalam negeri untuk memperdalam ilmu kedokterannya, sehingga masyarakat merasa tidak ada perbedaan berobat ke luar negeri maupun dalam negeri. Untuk itu, seluruh tenaga medis untuk mendukung UUK tersebut agar segera dikeluarkan PP-nya, supaya bisa segera diberlakukan,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/