23.5 C
Medan
Friday, April 25, 2025

BBPOM Dituding Terima Upeti

โ€œKarena jikapun terdapat temuan barang bermasalah, kelanjutan kasusnya tidak jelas, termasuk sanksi yang dapat membuat pelaku usaha jera. Padahal di Indonesia badan yang mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar adalah Badan POM, dari sisi adminsitrasi usaha Disperindag tempatnya. Tetapi fungsi badan ini sepertinya kian meredup saja,โ€ katanya.

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

Pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin, tegasnya. Bagi importir, distributor dan pengecer yang masih membandel menjual produk tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

Mengingatkan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan.

Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saus cabe merek Dena, 850 kotak saus cabe merek Sun Flower, 550 kotak saus Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saus merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh.(win/trg)

โ€œKarena jikapun terdapat temuan barang bermasalah, kelanjutan kasusnya tidak jelas, termasuk sanksi yang dapat membuat pelaku usaha jera. Padahal di Indonesia badan yang mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar adalah Badan POM, dari sisi adminsitrasi usaha Disperindag tempatnya. Tetapi fungsi badan ini sepertinya kian meredup saja,โ€ katanya.

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

Pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin, tegasnya. Bagi importir, distributor dan pengecer yang masih membandel menjual produk tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

Mengingatkan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan.

Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saus cabe merek Dena, 850 kotak saus cabe merek Sun Flower, 550 kotak saus Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saus merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh.(win/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru