MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 87 Rumah Sakit yang ada di Medan, Binjai dan Langkat, hanya 59 yang menjadi provider atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit provider atau yang bekerjasama berjumlah 59 untuk wilayah Medan, Binjai dan Langkat. Sedangkan se-Sumut sekitar 140 rumah sakit,” ujar Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, Sari Quratulainy, baru-baru ini.
Kata Sari, pada tahun 2019, ada 1 rumah sakit yang tidak lagi menjadi provider yaitu RS Martha Friska Multatuli. Hal itu karena rumah sakit tersebut mengundurkan diri, tidak bisa memaksakan.
“Semua rumah sakit yang ada mengajukan untuk menjadi provider. Bahkan, sebelum berdiri atau masih tahap pembangunan ada rumah sakit yang juga mengajukan. Akan tetapi, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga belum bisa langsung bekerja sama,” ungkap Sari.
Dijelaskan dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menjadi provider. Seperti, harus terakreditasi, memiliki izin operasional, SIP (Surat Izin Praktik) Dokter, dan lain sebagainya.
“Bagaimana bisa menjadi provider, kalau rumah sakitnya belum beroperasi? Karena, dari operasional tersebut nantinya dilakukan pembayaran klaim hingga evaluasi,” terang Sari.
Sari menambahkan, meski rumah sakit telah bekerjasama, namun tetap dilakukan evaluasi. “Yang sudah kerja sama saja masih ada hal-hal yang harus diperbaiki, baik itu pelayanan maupun fasilitas,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menuturkan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelasnya.
Disebutkan dia, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela, hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” tandasnya. (ris/han)
RS Provider BPJS Kesehatan di Medan-Binjai-Langkat
- RSUP H ADAM MALIK MEDAN
- RS JIWA PEMPROVSU
- RSUD PIRNGADI MEDAN
- RUMKIT TK II PUTRI HIJAU
- RS ROYAL PRIMA
- RS HAJI MINA PEMPROVSU
- RS BINA KASIH
- RS TK II BHAYANGKARA MEDAN
- RS ELISABETH MEDAN
- RS IMELDA PEKERJA INDONESIA
- RS MURNI TEGUH
- RS MITRA SEJATI
- RS HERNA
- RS MARTHA FRISKA
- RS PERMATA BUNDA
- RS PRIMA HUSADA CIPTA
- RS DELIMA
- RS MALAHAYATI
- RS HERMINA
- RS ADVENT
- RS MATA SMEC
- RS BANDUNG
- RS ESTOMIHI
- RS METHODIST SUSANNA WESLEY
- RS MITRA MEDIKA AMPLAS
- RS VINA ESTETICA
- RS MITRA MEDIKA
- RS SUFINA AZIZ
- RS KHUSUS BEDAH ACCUPLAST
- RS MATA MEDAN BARU MEDICAL CENTRE (MBMC)
- RS MATA M77
- RS KHUSUS GINJAL RASYIDA
- RS SUNDARI
- RS MADANI
- RS METHODIST
- RS BUNDA THAMRIN
- RS USU
- RS JIWA BINA KARSA
- RS SITI HAJAR
- RUMKIT TK IV AL DR KOMANG MAKES TK.3
- RS WULAN WINDI
- UPT RS KHUSUS MATA PROVSU
- RS ABDUL MALIK
- UPT RS KHUSUS PARU PROVSU
- RS BAHAGIA
- RS MUHAMMADIYAH
- RSUD DJOELHAM BINJAI
- RUMKIT TK IV BINJAI
- RS BANGKATAN
- RS BIDADARI
- RS SYLVANI
- RS ARTHA MEDICA
- RS ALFUADI
- RS LATERSIA
- RSUD TANJUNG PURA
- RS PERTAMINA
- RS PTPN II TJG SELAMAT
- RS DELIA
- RS PUTRI BIDADARI