MEDAN-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum bisa merekomendasikan rencana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni). Pasalnya, hingga Jumat (13/5) petang, Gatot belum menerima hasil rekomendasi dari DPRD Sumut yang diputuskan dalam sidang paripurna, Senin (9/5) lalu.
“Mekanismenya, dewan menyerahkan (rekomendasi) kepada kita. Sampai sekarang belum diserahkan secara formal,” jawab Gatot saat ditanya Sumut Pos di Lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
Gatot menegaskan, sebagai Plt ia hanya sebatas meneruskan hasil rekomendasi pemekaran DPRD Sumut ke pemerintah pusat. Ia tidak memiliki kewenangan memberi persetujuan pemekaran. “Posisi saya, jika (rekomendasi dewan) sudah diserahkan secara formal, maka kita akan mengantarkan saja (ke pemerintah pusat) dilengkapi dengan surat pengantar dari Pemprovsu,” lanjutnya.
Gatot kembali menyatakan, dirinya akan menyerah rekomendasi pembentukan tiga provinsi baru itu dengan berat hati dan menangis. “Bukan persetujuan, tapi hanya meneruskan rekomendasi pemekaran. Seperti yang saya bilang, dengan berat hati dan menangis saya akan meneruskan ini,” tegasnya.
Apakah perlu ada kajian ulang terkait pemekaran tersebut? Gatot menyatakan dengan tegas, tidak diperlukan kajian lagi. Meski pada kenyataannya, ada wilayah cakupan provinsi pemekaran yang menarik dukungan seperti Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk Provinsi Tapanuli (Protap). “Tidak perlu kajian lagi. Biarlah pemerintah pusat yang menjawabnya,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut Chaidir Ritonga membenarkan, pihaknya belum menyerahkan hasil rekomendasi pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni ke Pj Gubernur Sumut. Alasannya, saat ini segenap anggota DPRD Sumut tengah mengikuti masa reses.
Seperti telah diberitakan Sumut Pos, Selasa, 10 Mei lalu, kesimpulan rapat paripurna DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasikan ketiga provinsi pemekaran yakni, Protap, Sumtra dan Keni. Keputusan tersebut dibacakan juru bicara Tim Perumus Pemekaran Provinsi DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga, sesaat sebelum Rapat Paripurna Pemekaran tersebut berakhir.
“Keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan provinsi, memberikan rekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan. DPRD Sumut merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli.
DPRD Sumut memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Sibolga,” ujar pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut.
Agenda penyampaian pandangan fraksi itu sempat diwarnai perbedaan pendapat. Tujuh dari 10 fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni, Dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.
Tujuh fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi yang menolak memberikan pendapat adalah PKS dan PPP, sementara yang menyatakan tidak keberatan adalah Partai Golkar.(ari/ril)