29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Komisi D Rekomendasi Bongkar Bangunan Warga di Selamat Ujung, Bangunan Tak Berizin dan Menutup Saluran Air

M IDRIS/sumut pos
RDP: Rapat Dengar Pendapat di Komisi D yang merekomendasikan bangunan di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar, segera dibongkar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan merekomendasikan membongkar bangunan milik Laster Silalahi, warga di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abdul Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin (13/5).

Setelah rapat berlangsung, anggota dewan masing-masing menyampaikan pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga Roy Jonatan Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani sepakat agar bangunan dibongkar rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Pemko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abdul Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong.

Dikatakan Abdul Rani, bangunan tersebut berdampak buruk hingga mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

“Selain itu, akibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga, kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas dasar itu pula, warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Menuritnya, rekomendasi diputuskan melihat hasil penelusuran dari Dinas Perkim-PR. Ternyata, bangunan itu tidak memiliki SIMB.

Sementara, mewakili Dinas Perkim-PR Medan, Ashadi Cahyadi Lubis tak menampik bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB. “Kita sudah melakukan peninjauan ke lokasi, bangunan tersebut dan hasilnya tidak memiliki alas hak. Artinya, bangunan itu merupakan bangunan liar,” ujar Ashadi.

Dikatakan dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan, akan segera membuat surat peringatan apalagi diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Sama halnya disampaikan Lurah Binjai, Dartaswin. Kata lurah, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan. “Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum,” cetusnya.

Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan, Indra mengatakan, siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
RDP: Rapat Dengar Pendapat di Komisi D yang merekomendasikan bangunan di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar, segera dibongkar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan merekomendasikan membongkar bangunan milik Laster Silalahi, warga di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abdul Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin (13/5).

Setelah rapat berlangsung, anggota dewan masing-masing menyampaikan pendapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga Roy Jonatan Siagian. Terbukti bangunan milik Laster Silalahi di Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani sepakat agar bangunan dibongkar rata. “Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Pemko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abdul Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong.

Dikatakan Abdul Rani, bangunan tersebut berdampak buruk hingga mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

“Selain itu, akibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga, kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas dasar itu pula, warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan,” tegasnya.

Menuritnya, rekomendasi diputuskan melihat hasil penelusuran dari Dinas Perkim-PR. Ternyata, bangunan itu tidak memiliki SIMB.

Sementara, mewakili Dinas Perkim-PR Medan, Ashadi Cahyadi Lubis tak menampik bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB. “Kita sudah melakukan peninjauan ke lokasi, bangunan tersebut dan hasilnya tidak memiliki alas hak. Artinya, bangunan itu merupakan bangunan liar,” ujar Ashadi.

Dikatakan dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan, akan segera membuat surat peringatan apalagi diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Sama halnya disampaikan Lurah Binjai, Dartaswin. Kata lurah, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan. “Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum,” cetusnya.

Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan, Indra mengatakan, siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/