28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Mantan Lurah Jadi DPO

MEDAN – Kapolresta Medan diminta menindaklanjuti perkara tindak pidana dalam kasus keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang dilakukan mantan Lurah Tanjungsari DD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Laporan ke Polresta Medan disampakan Juli 2006, dan pada Desember 2011 DD masuk dalam DPO Polresta Medan,” kata pelapor Dulang Martopo melalui kuasa hukumnya Erfin Jamal Lubis, SH, Rabu (13/6).

Dijelaskannya, DD (57) penduduk Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Helvetia Medan dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah seluas 1.800 meter di Jalan Pasar I Asam Kumbang, Medan Sunggal untuk dikuasainya.

Laporan polisi tertuang dalam LP/2184/VII/2006/Ops/Tabes 19 Juli 2006, diproses Aiptu Jhonson Unit Reskrim Polresta Medan, dan dinyatakan DD telah melanggar pasal 266 (1) dan (2) atau 385 KUH Pidana. Namun setelah 6 tahun lebih kasus itu berjalan, hingga kini masih mengambang.
Dia mengatakan, 30 Desember 2011 Polresta Medan mengeluarkan surat DPO terhadap DD dengan nomor surat No. DPO/870/XII/2011/Reskrim ditandatangani Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto. Karenanya, Erfin berharap Kapolresta Medan dapat segera menindaklanjuti proses hukum terhadap DD.

Sementara katanya, DD masih terlihat di seputaran Tanjung Gusta dan kawasan Binjai. Dia juga selalu mengumbar kata tidak bisa ditangkap meskipun sudah masuk DPO karena mengaku dekat dengan oknum aparat di Polresta Medan.(gus)

MEDAN – Kapolresta Medan diminta menindaklanjuti perkara tindak pidana dalam kasus keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang dilakukan mantan Lurah Tanjungsari DD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Laporan ke Polresta Medan disampakan Juli 2006, dan pada Desember 2011 DD masuk dalam DPO Polresta Medan,” kata pelapor Dulang Martopo melalui kuasa hukumnya Erfin Jamal Lubis, SH, Rabu (13/6).

Dijelaskannya, DD (57) penduduk Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Helvetia Medan dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan surat tanah seluas 1.800 meter di Jalan Pasar I Asam Kumbang, Medan Sunggal untuk dikuasainya.

Laporan polisi tertuang dalam LP/2184/VII/2006/Ops/Tabes 19 Juli 2006, diproses Aiptu Jhonson Unit Reskrim Polresta Medan, dan dinyatakan DD telah melanggar pasal 266 (1) dan (2) atau 385 KUH Pidana. Namun setelah 6 tahun lebih kasus itu berjalan, hingga kini masih mengambang.
Dia mengatakan, 30 Desember 2011 Polresta Medan mengeluarkan surat DPO terhadap DD dengan nomor surat No. DPO/870/XII/2011/Reskrim ditandatangani Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto. Karenanya, Erfin berharap Kapolresta Medan dapat segera menindaklanjuti proses hukum terhadap DD.

Sementara katanya, DD masih terlihat di seputaran Tanjung Gusta dan kawasan Binjai. Dia juga selalu mengumbar kata tidak bisa ditangkap meskipun sudah masuk DPO karena mengaku dekat dengan oknum aparat di Polresta Medan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/