26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Upah Tak Sesuai UMK, Buruh PT Dexton Demo

MEDAN DELI-Seratusan buruh PT Dextonindo Persada di KIM 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, berunjuk rasa di depan pintu gerbang utama industri produsen pengecoran beton tersebut, Kamis (13/6). Aksi unjuk rasa dilakukan guna menuntut pemenuhan hak normatif mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak menejemen perusahaan.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan tentang pengangkatan karyawan tetap, menuntut pembayaran upah pokok sesuai UMK, upah lembur disesuaikan dan jam kerja yang layak sesuai undang – undang tentang ketenagakerjaan.”Berikan hak kami, kami sangat dirugikan dan perusahan telah melanggar Undang – undang tenaga kerja,” teriak, Syahrial dan para pendemo lainnya.

Menurut dia, pekerja yang sudah dua tahun menjadi sopir truk molen di PT.Dextonindo hanya diberi upah kerja Rp700 per bulannya.” Kami hanya menerima gaji pokok sebesar Rp700 ribu setiap bulan. Sedangkan uang trip cuma dibayar Rp12 ribu per trif,” katanya.
Selain upah kerja yang tidak sesuai ketentuan UMK (Upah Minimum Kota), waktu kerja buruh juga melebihi dari 8 jam kerja tanpa dihitung lembur.”Hapuskan sistem kerja paksa 1 x 24 jam, kami minta perusahaan menerapkan 8 jam kerja atau sistem kerja lembur,” ungkapnya

Sementara itu, Personalian PT.Dextonindo Persada, Haposan Silalahi saat akan dikonfirmasi tidak dapat ditemui, menurut salah seorang petugas keamanan pabrik yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.”Pak, Haposan tidak ada, dia sedang berada diluar kantor,” sebutnya.(rul)

MEDAN DELI-Seratusan buruh PT Dextonindo Persada di KIM 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, berunjuk rasa di depan pintu gerbang utama industri produsen pengecoran beton tersebut, Kamis (13/6). Aksi unjuk rasa dilakukan guna menuntut pemenuhan hak normatif mereka yang selama ini diabaikan oleh pihak menejemen perusahaan.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan tentang pengangkatan karyawan tetap, menuntut pembayaran upah pokok sesuai UMK, upah lembur disesuaikan dan jam kerja yang layak sesuai undang – undang tentang ketenagakerjaan.”Berikan hak kami, kami sangat dirugikan dan perusahan telah melanggar Undang – undang tenaga kerja,” teriak, Syahrial dan para pendemo lainnya.

Menurut dia, pekerja yang sudah dua tahun menjadi sopir truk molen di PT.Dextonindo hanya diberi upah kerja Rp700 per bulannya.” Kami hanya menerima gaji pokok sebesar Rp700 ribu setiap bulan. Sedangkan uang trip cuma dibayar Rp12 ribu per trif,” katanya.
Selain upah kerja yang tidak sesuai ketentuan UMK (Upah Minimum Kota), waktu kerja buruh juga melebihi dari 8 jam kerja tanpa dihitung lembur.”Hapuskan sistem kerja paksa 1 x 24 jam, kami minta perusahaan menerapkan 8 jam kerja atau sistem kerja lembur,” ungkapnya

Sementara itu, Personalian PT.Dextonindo Persada, Haposan Silalahi saat akan dikonfirmasi tidak dapat ditemui, menurut salah seorang petugas keamanan pabrik yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.”Pak, Haposan tidak ada, dia sedang berada diluar kantor,” sebutnya.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/